WANPRESTASI PENGGARAP KEBUN LANGSAT MILIK WARGA DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL BUAH LANGSAT DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Maraknya permasalah wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antar pemilik dan penggarap kebun langsat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dikarenakan perjanjian tersebut dibuat secara lisan, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah, hal tersebut tertuang pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, hal ini bermakna bahwa setiap perjanjian yang dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian untuk dilaksanakan. Walaupun sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan sah penggarap kebun langsat masih tetap melakukuan wanprestasi.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab penggarap melakukan wanprestasi terhadap pemilik kebun langsat, akibat hukum bagi penggarap yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik kebun langsat dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik terhadap penggarap kebun langsat yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil buah langsat, dengan rumusan masalah penelitian faktor apa yang menyebabkan penggarap melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil buah langsat terhadap pemilik kebun langsat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris.
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan melalui angket terhadap 14 responden yang terdiri dari 7 orang pemilik dan 7 orang penggarap, di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, didapatkan seluruh responden selaku penggarap sebanyak 7 orang (100%) pernah melakukan wanprestasi. Kemudian perjanjian kedua belah pihak antara pemilik dan penggarap disepakati hanya secara lisan tanpa diketahui oleh pihak lain sebagai saksi, karena adanya unsur kepercayaan antar pemilik terhadap penggarap kebun langsat untuk memelihara kebun langsatnya.
Faktor penyebab penggarap melakukan wanprestasi terhadap pemilik kebun langsat dalam perjanjian bagi hasil di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dikarenakan uang hasil panen tidak mencukupi biaya hidup penggarap, uang hasil penjualan panen langsat digunakan penggarap untuk membayar hutangnya dan pemilik kebun jarang mengecek keadaan kebun langsatnya karena kesibukan serta telah mempercayakan sepenuhnya kebun langsat kepada pememelihara.
Akibat hukum bagi penggarap kebun langsat yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik kebun langsat dalam perjanjian bagi hasil buah langsat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya adalah membayar ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami pemilik kebun langsat. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik kebun langsat terhadap penggarap kebun langsat yang wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil buah langsat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan sehingga hubungan kerjasama antar pemilik dan penggarap tetap terjalin, dan dapat menumbuhkan rasa saling percaya antar kedua belah pihak.
Kata Kunci: Perjanjian Bagi Hasil, Kebun Langsat, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhamad., 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------., 2013, Hukum Perjanjian, P. T. Alumni, Bandung.
-------., 1990, Hukum Perikatan,PT Citra Aditya Bakti,Bandung.
A Qirom Syamsudin Meliala., 1985, Pokok – Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta
Bachsan Mustafa., 1985, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.
Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi., 2008, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J. Satrio., 2002, Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan., PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap., 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio., 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti , 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.
-------., 2014, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------., 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
-------., 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Setiawan, 2001, Pokok-Pokok Perikatan, A Bardin, Bandung.
R. Wirjono Prodjodikoro, 2002, Asas-asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung.
-------., 2007, Hukum Perdata Tentang persetujuan-persetujuan Tertentu. Sumur, Bandung.
Setiawan, I. K, 2018, Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta
-------., 2001, Pokok-pokok Perikatan, A Bardin, Bandung.
Soemitro, R.H, 1994, Penelitian Hukum Pidana Akhir Abad Ke-20,. Rineka Cipta, Bandung.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan., 1980, Hukum Perhutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata, FH-UGM, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University