WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PEMILIK TOKO REZI ACC DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ACCESSORIES DI KOTA PONTIANAK

AUWGITA MAWAR AFIESYAH NIM. A1011151236

Abstract


Perjanjian jual beli barang accessories dilakukan antara pemilik Toko Rezi ACC dan pembeli. Kebutuhan masyarakat untuk menunjang penampilan di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli barang accessories. Seperti halnya kegiatan jual beli barang accessories antara pemilik Toko Rezi ACC dan pembeli disepakati bahwa jual beli barang accessories dilakukan secara angsuran dengan minimum pembelian sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dengan uang muka terlebih dahulu sebesar 20% dari harga total barang accessories dan sisanya dibayar secara angsuran sebanyak 4 kali angsuran dengan jangka waktu 1 bulan. Namun kenyataannya pihak pembeli belum memenuhi kewajibannya membayar uang angsuran harga barang accessories sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, meskipun telah diberikan peringatan/penagihan oleh pihak pemilik Toko Rezi ACC.

Rumusan masalah yaitu “Apakah pembeli yang wanprestasi telah menyelesaikan sisa pembayaran barang accessories terhadap pemilik Toko Rezi ACC di Kota Pontianak sesuai perjanjian ? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer.

Adapun hasil penelitian , yaitu : Adanya pihak pembeli yang belum melaksanakan kewajibannya membayar angsuran meskipun telah diberi teguran. Bahwa yang menjadi faktor penyebab pembeli wanprestasi adalah belum memiliki uang yang cukup dan adanya keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi pembeli yang wanprestasi adalah ganti rugi dengan mengembalikan barang accessories dan diberikan peringatan/penagihan sebanyak 3 kali dari pemilik Toko Rezi ACC. Upaya yang dilakukan oleh pemilik Toko Rezi ACC terhadap pembeli yang wanprestasi yakni meminta ganti rugi dengan mengembalikan barang accessories yang sudah dibeli dan dengan sistem kekeluargaan yaitu dengan cara musyawarah mufakat.

 

Kata kunci : Perjanian Jual Beli, Wanprestasi, Angsuran

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

………, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.

Ahmad Miru dan Sakka Pati, 2013, Hukum Perikatan penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.

Daeng Naja, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 2008, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Jual beli , PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan-Perikatan yang lahir dari Perjanjian Buku 1, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

……….. ,1992 , Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

................, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan pada umumnya), Penerbit Alumni, Bandung

Marium Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2011, Metode Peneltian Survey, Edisi Revisi, LP3ES, Jakarta.

Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2003, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta

Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni Bandung

R.Soerjanti, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta.

R.Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

................, 2005, Hukum Perjanjian, cetakan ke-21, PT. Intermasa, Jakarta.

................, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

................, 2014, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, 2006, KitabUndang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Salim H.S, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta.

Samuel M.P. Hutabarat, 2010, Penawaran dan Penerimaan dalam hukum perjanjian, Grasindo, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama, Surabaya

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Manjur Madu, Bandung.

, 2001, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung

Website :

https://hukumx.blogspot.com/2014/02/perjanjian-menurut-pasal-1320-kuh. diakses pada tanggal 30-06-2019 pukul 13.45 WIB.

Media Hukum Wiraswasta, Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia, Dalam Rangka Pelayanan, Pengabdian dan Penyebarluasan Informasi Hukum Kepada Masyarakat, Edisi April 2015.

https://sciencebooth.com/2013/05/27/pengertian-prestasi-dan-wanprestasi./ diakses pada tanggal 01-07-2019 pukul 11.47 WIB.

Dasar-dasar Hukum Perjanjian, https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/ diakses pada tanggal 29-07-19 pukul 15.01 WIB.

http://www.gurupendidikan.co.id, diakses pada tanggal 12 oktober 2019, Pukul: 19.20 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University