STUDI PERBANDINGAN KEABSAHAN PERKAWINAN WANITA HAMIL MENURUT MAZHAB IMAM MALIKI DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Perkawinan termasuk salah satu bagian yang penting dalam membentuk keluarga dan masyarakat kaum muslimin. Fenomena wanita hamil karena zina yang salah satu faktornya dikarenakan terlalu bebasnya pergaulan diantara pria dan wanita, tanpa berpikir akibat. Dalam hukum Islam, orang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan dihukumkan zina, jika wanita yang berzina sampai hamil, maka terdapat perbedaan pendapat antara mazhab Imam Maliki dengan Kompilasi Hukum Islam tentang keabsahan perkawinan tersebut.
Rumusan Masalah yaitu, berupa Apa Saja Perbedaan Dan Persamaan Tentang Keabsahan Perkawinan Wanita Hamil Antara Mazhab Imam Maliki Dengan Kompiasi Hukum Islam ?. Tujuan Penelitian yaitu, untuk menganalisis pendapat Imam Maliki dan Kompilasi Hukum Islam mengenai keabsahan perkawinan wanita hamil, untuk menganalisis perbedaan dan persamaan pendapat antara Imam Maliki dengan Kompilasi Hukum Islam mengenai keabsahan perkawinan wanita hamil, untuk menganalisis akibat hukum perkawinan wanita hamil menurut pendapat Imam Maliki dengan Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian yang menggunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan.
Hasil Penelitian yang dicapai sebagai berikut, bahwa mazhab Imam Maliki berpendapat bahwa hukum perkawinan wanita hamil adalah tidak sah, baik yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamilinya ataupun yang bukan menghamilinya, Sedangkan Kompilasi Hukum Islam berpendapat bahwa hukum perkawinan wanita hamil sah, apabila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya. Bahwa perbedaan pendapat mengenai perkawinan wanita hamil antara Imam Maliki dan Kompilasi Hukum Islam terjadi karena di pengaruhi oleh perbedaan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits dalam menafsirkan permasalahan keabsahan perkawinan wanita hamil. Bahwa akibat hukum atas perkawinan wanita hamil, yaitu menimbulkan hak dan kewajiban di antara suami istri. Selain itu perkawinan yang disebabkan karena kehamilan di luar nikah juga membawa akibat hukum terhadap status nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan wanita hamil. Imam Maliki mengatakan bahwa anak yang dikandung dari wanita hamil adalah tetap menjadi anak zina dan anak yang tidak sah ada hubungan nasab kepada laki-laki yang menghamilinya, sementara itu Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa perkawinan yang sah itu juga dianggap sah, termasuk anak yang dilahirkan.
Kata Kunci : Perkawinan Wanita Hamil, Imam Maliki, dan Kompilasi Hukum Islam
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Aziz Asy-Syinawi, 2013, Biografi Imam Malik : Sikap, Kehidupan, dan Pendapat,Solo: AQWAM (Serikat Penerbit Islam)
Abdul Ghofar, Asyhari, 1993, Pandangan Islam tentang Zina dan Perkawinan Sesudah Hamil: Suatu Pergeseran Nilai Sosial, cet. III, Jakarta:Andes Utama
Abdul Rahman Ghazaly, 2003, Fiqih Munakahat, Bogor: Kencana
Abdul Wahid Faiz At Tamimi, 2015, Hamil Di Luar Nikah, Gema Ilmu Yogyakarta
Abidin Slamet, 1999, Fiqh Munakahat 1, Bandung : Cv Pustaka Setia
Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2002, Fikih Munakahat, Jakarta: Bumi Aksara
Abdul Qadir Al Jailani, 1995, Keluarga Sakinah,Surabaya : PT. Bina Ilmu
Ahmad Azhar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UI Pres
Ahmad Kuzari, 1995, Perkawinan Sebagai Sebuah Perikatan, Jakarta :RajawaliPers.
Ahmad Sarwat, 2011, Seri Fiqih Kehidupan (8) Pernikahan, Jakarta Selatan: DU Publishing.
Ahmad Zahari, 2010, Hukum Islam, Cet ke-2.Pontianak : FH Untan Press Pontianak.
Dahlan Idhami, 1984, Fiqh Munakahat Hukum Keluarga Islam, Surabaya : al-Ikhlas.
Djamaan Nur, 1993,Fiqih Munakahat, Cet. Ke-1 Semarang: Toha Putra.
Hamdani, 1995,Risalah Al Munakahah, Jakarta : Citra KarsaMandiri.
Hardijan Rusli, 2006,“Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”, Volume V No. 3, Tangerang,Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung : Mandar Maju.
Kamal Muchtar, 1993, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet. ke-3, Jakarta: BulanBintang
Memed Humaedillah, 2002, Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya, Jakarta; Gema Insani
Peunoh Daly, 1988, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Rahmat Hakim, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia
R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Sayyid Sabiq, 2000, Fiqih Sunnah, Juz VI,Bandung : PT Al Ma’arif
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
, 2001, Penelitian Hukum Normatif Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2000, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
, 1989, Perbandingan hukum, Bandung : Melati.
Subekti, 1976, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa.
Suharsimi Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.
Sunarjati Hartono, 1998, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Syaikh Kamil Muhammad, 1998, Uwaidah Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Wahbah az-Zuhaili, 1991, Al-Fiqh al-Islami, Cet ke-1: Beirut: Dar al-Fikr
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, 2006, Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Cet Ke II; Bogor : Pustaka A-Taqwa.
Zainuddin Ali, 2002, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet, I; Palu : Yayasan Masyarakat Indonesia Baru.
, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
AL-QUR’AN :
Az-Zariyat 51 ayat : 49
An-Nur 24: ayat : 3
An-Nur 24 ayat : 32
Ar-Rum 30 ayat : 21
At Taubah 9 ayat : 71
Al-Isra 17 ayat : 32
An-Nisa 4 : ayat 24
At-Talaq 65 : ayat 4
HADITS :
HR. Abu Daud No. 2158, Ahmad No. 16990, Ath-Thabrani No. 4355. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’juz 7/213 no. 2137
HR. Abu Daud No. 2157, Ahmad No. 11596. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’juz 7/214 no. 2138
HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (no. 1858)
HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah
HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (II/161)
HR.At-Tirmidzi No.2113, Ibnu Majah No.2745. Dishashihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunani At-Tirmidzi No.2223
HR. Ibnu Majah (no. 1882) kitab an-Nikaah dari Abu Hurairah, dan dishahih-kan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1527) dan al-Irwaa’ (no. 1841)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University