PENDAPAT ULAMA TENTANG FENOMENA GAME ONLINE PLAYER UNKNOWN’S BATTLE GROUND’S (PUBG) MENURUT HUKUM ISLAM DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perilaku pengguna game online Player Unknown’s Battle Ground’s (PUBG) semakin hari semakin meningkat. Kemajuan tekhnologi membuat penggunanya semakin mudah mengakses game online kapanpun dan dimananpun. Termasuk game online Player Unknown’s Battle Ground’s (PUBG) yang sedang marak. Dalam penelitian ini masalahnya adalah Perilaku
kecanduan game online yang banyak terjadi pada remaja.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pendapat Ulama tentang keberadaan Game Online Player Unknown’s Battle Ground’s (PUBG) di Kota Pontianak. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, bahwa Ulama Kota Pontianak berpendapat Makruh hukumnya apabila memainkan game online Player Unknown’s Battle Ground’s (PUBG) dan dapat menjadi Haram apabila sampai melailakan kewajibannya sebagai umat manusia, berkata kasar, membuang waktu, dan juga menghambur-hamburkan uang. Game tersebut lebih banyak mengandung unsur negatif ketimbang unsur positifnya.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik kepustakaan (Library Research) dan Lapangan (Field Research), metode pengambilan sampel yang sudah ditentukan yaitu ketua MUI Kalimantan barat, ketua MUI kota Pontianak dan 4 orang Komisi Fatwa MUI Kota Pontianak data disajikan dalam bentuk teks naratif.
Islam tidak melarang umatnya untuk bersenang-senang, akan tetapi harus tetap dalam batasan dan koridor yang ditentukan. Hendaknya game yang dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi aktifitas lainnya, mengambil waktu belajar serta bekerja dan jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas pokoknya dalam beribadah, dalam rumah tangga dan jangan sampai pula membuat orang lupa dari game yang lebih penting, seperti olahraga fisik untuk menyehatkan badan. game juga jangan sampai membuat orang terjerumus pada kecanduan.
Kata kunci : Hukum Islam, Pendapat ulama, Game Online, Player Unknown’s Battale Ground’s (PUBG)
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Alif Harsan, 2011, Jago Bikin Game Online, (PT. TransMedia), Jakarta.
Amir Syarifuddin, 1997, Ushul Fiqh Jilid 1 : Logos Wacana Ilmu, Jakarta.
Anwar Rosehan, dkk, 2003, Ulama Dalam Penyebaran Pendidikan Dan Khazanah keagamaan, Proyek Pengkajian dan Pengembangan dan Lektur Pendidikan Agama, Jakarta.
AL, Tridhonanto & Branda Agency, 2011. Optimalkan potensi anak dengan game, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Badarudin Hsukby, 1995, Dilema Ulama Dalam Perubahan Zaman, Gema Insani Press, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.
Chaplin, J.P., 2011. Kamus Lengkap Pisikologi, Jakarta.
Dedi Supriadi, 2014, Ushul Fiqih Perbandingan, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Edy Victor Haryanto, 2012, Jaringan Komputer, UPU, Medan.
Feried. 2012, Prilaku Remaja Pecandu Game Online, IKIP PGRI, Semarang.
Grace, Lindsay. 2005. Game Tipe And Game Genre. Handaja Surabaya.
Henry Samuel, 2005, Panduan Praktis Membuat Game 3D, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Jhon C. Beck, 2007,Gamer Juga Bisa Sukses( PT Grasindo), Jakarta.
Joshua A.T. Fairfield, 2005, Virtual Property, Indiana University School of Law,
Kurniawan Wiharsono, 2007, Jaringan Komputer, Yogyakarta: CV. Andi Offset, Cetakan kedua.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Muhatarom, 2005, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Lukas Jonathan, 2006. Jaringan Komputer, Yogyakarta: Graha Ilmu Cetakan pertama.
Melwin Syafrizal, 2005, Pengantar Jaringan Komputer, Yogyakarta.
Muhammad Abu Zahrah, 2008 Ushul Fiqh (diterjemahkan dari Ushul al-Fiqh, oleh Saefullah Ma’shum, dkk). Pustaka Firdaus, Jakarta.
Muwaffiq al-Din, 1996, al-tibb min al-kitab wa-sunnat, Dar al-Ma’rifat, Beirut.
M. Tahir Azhary. 2003, Bunga Rampai Hukum Islam : Sebuah Tulisan. Jakarta.
Nazar Bakry. 2003, Fiqh dan Ushul Fiqh : RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Rini Ayu, 2011, Menanggulani Kecanduan Game On-line Pada Anak. Jakarta.
Rosehan Anwar, dkk, 2003, Ulama Dalam Penyebaran Pendidikan Dan Khazanah keagamaan, Proyek Pengkajian dan Pengembangan dan Lektur Pendidikan Agama, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS), Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Soemitro Roni Hanitjo, 1999, Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Young, K,Cyber-Disorders, 2005: The Mental Health Concern for the New Millennium(Jurnal: CyberPsyhology & Behaviour)
AL-QUR’AN :
Q.S. Al-Mu’minun : 3
Q.S. Al-Baqarah : 42
Q.S. An-Nisa’: 14
HADITS :
Departement Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 2750, Kitab At-Taubah, Bab: keutamaan merutinkan dzikir, merenungi perkara-perkara akhirat dan Al-Muraqabah serta kebolehan meninggalkan yang demikian pada sebagian waktu dan berurusasn dengan dunia.
Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 2750, Kitab At-Taubah, Bab: keutamaan merutinkan dzikir, merenungi perkara-perkara akhirat dan Al-Muraqabah serta kebolehan meninggalkan yang demikian pada sebagian waktu dan berurusasn dengan dunia.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Tentang Hukum Bermain Game Online pada tanggal 27 Mei 2011.
INTERNET :
https://www.media-majalengka.com/search/label/Game?m=1. Diakses, 19 Agustus 2017.
https://www.baguz.net/infro/app-software/game /10-dampak-positif-dan-negatif-bermain-clash-of-clans/, diakses, 19 Agustus 2019.
Pengenalan game, http://hpacorpored.blogspot.com/2010/02/pengenalan-game. diakses pada tanggl 19 Agustus 2019.
Definisi-computergame,http://cgrg.wordpress.com/2008/03/12/definisi-computergame/, diakses pada tanggal 19 Agustus 2019.
http://garuda-news.id/mpu-sosialisasi-fatwah-haram-judi-online-dan-game-pubg-di-aceh-utara/, Diakses, 13 September 2019.
http://esport.id/pubg/news/2018/01/550a141f12de6341fba65b0433500/sisipkan-fitur-lootbox-pubg-terganjal-isu-judi, Diakses, 14 September 2019.
Jennifer Z. Gong, Defining And Addressing Virtual Property In InternationalTreaties,https://www.bu.edu/jostl/files/2015/02/Gong_Web_171.pdf, diakses pada 16 September 2019.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190322173624-185-379846/lindungi-anak-india-larang-pubg. Diakses 18 September 2019.
https://www.suara.com/tekno/2019/06/24/183715/pubg-diharamkan-ulama-aceh-mui-pusat-hukumnya-boleh Diakses 19 September 2019
https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/15315421/5-fakta-di-balik-fatwa-haram-pubg-di-aceh-gamers-ajak-ulama-berdiskusi?page=all Diakses 19 September 2019.
https://www.liputan6.com/regional/read/3993464/sah-pubg-dan-sejenisnya-haram-di-aceh. Diakses 19 September 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University