PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA PONTIANAK TENTANG JUAL BELI RAMBUT ASLI MANUSIA UNTUK HAIR EXTENSION
Abstract
Jual beli adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan, baik berupa kebutuhan jasmani atau kebutuhan rohani, namun apabila jual beli tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat – syarat jual beli atau mengandung unsur – unsur yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam maka jual beli tersebut tidak sah (batal). Seperti halnya rambut manusia yang dijadikan objek jual beli dan diperjual belikan untuk kebutuhan menyambung rambut (Hair extension). Memperjual belikan rambut asli manusia sudah menjadi hal yang biasa terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era modernisasi. Hal diatas yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk membahas masalah tentang bagaimana Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak Tentang Jual Beli Rambut Asli Manusia Untuk Hair Extension.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak, untuk menggungkapkan faktor penyebab terjadinya jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak, untuk menggungkapkan akibat hukum jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak menurut hukum Islam, untuk menggungkapkan pendapat ulama kota pontianak tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut hukum Islam.
Melalui studi kepustakaan dengan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analisis diperoleh kesimpulan, bahwa Jual beli rambut asli manusia untuk hair extension tidak diperbolehkan menurut hukum Islam karena hukum jual beli rambut asli manusia untuk hair extension adalah haram artinya larangan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau pengharusan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan dan apabila orang yang melakukan tindakan haram tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa, faktor penyebab terjadinya jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di salon, yaitu karena faktor ekonomi, banyaknya peminat untuk melakukan sambung rambut (hair extension) dan mengikuti tren masa kini serta banyaknya bahan rambut asli manusia yang di perlukan untuk hair extension. Akibat hukum dari jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut hukum Islam yaitu haram artinya larangan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau pengharusan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan dan apabila orang yang melakukan tindakan haram tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa yang akan di balas di dunia dan akhirat. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut Hukum Islam adalah haram karena rambut asli manusia merupakan bagian anggota tubuh manusia yang tidak boleh dijadikan objek jual beli sebagaimana terdapat didalam Al- Qur’ an Surah Al-Isra ayat 70 dan di kitab Almajmu’ syarh Muhadzab di juz 9 halaman 254 cetakan darul fiqih.
Kata Kunci : Pendapat Ulama, Jual Beli Rambut Asli Manusia, Hair Extension
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku –Buku
Abd. Rohman Al-Jaziri, Kitabul Fiqh Ala Madzahi Bil Arba’ah, Az-Zariyah, Cet. VI, Juz II, Kairo Mesir.
Abdur Rohman Jalaludin bin Bakar Asy-Suyuti, Al-Jami’us Shoqhir, Darul Kitab Al-Arabiah.
Ahmad Azar Basyir, 2000. Azas-azas Hukum Muamalat, edisi revisi, UII Press, Yogyakarta.
Al Bahuti, Kasyasaf Al-Qina, Jilid II, Dar Al-Fikr, Beirut.
Al-Hafidh Ibnu Hajar Al- Asqalani,1995, Terjemahan Bulughul Maram, Mutiara Ilmu, Surabaya.
Al-Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarif An-Nawawi, Al-Imam Abi Zakaria Yahya, 1995, Riyadhus Shalihin,, Terjemah. Achmad Sunarto, Pustaka Amani, Jakarta.
Amir Syarifudin, 2003, Garis-garis Besar Fiqh, Kencana, Bogor.
Asma Karimah, 2002, Adab Muslimah Berhias, Darul Falah, Jakarta.
Asyraf bin.Kamal, Asyraf bin, 2003, Kumpulan Fatwa Mengenai Wanita Muslim, cet. ke-1, Bina Mitra Press, Depok.
Badarruddin Hsukby, 1995, Dilema ulama Dalam Perubahan Zaman, Gema Insani Press, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.
Chairuman Pasaribu, 1994, Hukum Perjanjian dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Dadang Kahmad, 2006, Sosiologi Agama, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Dim Yaudim Juaini, 2008. Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Jakarta.
Ghufron A. Mas’adi, 2002, Fiqih Muamalah Kontekstual, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hendi Suhendi, 2008, Fiqih Muamalah, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Ishaq, 2008, Dasar – Dasar Ilmu hukum, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Khumedi Ja’far, 2015, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek HukumKeluarga dan Bisnis), Pusat Penelitian dan Penerbitan IAIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian, Gramedia,Jakarta.
Labib MZ, Wanita Bertanya Islam Menjawab, Mitra Umat, Surabaya.
M. Abdul Mujieb, Mabruri Thalhah dan Syafi‟ah AM, 1994, Kamus Istilah Fiqih, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta.
Moh. Rifa’i, 1978, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Toha Putra, Semarang.
Muhammad Fu‟ad Abdul Baqi, Muhammad Fu‟ad. Al-Lu’lu’ Wal Marjan, Terjemah Arif Rahman Hakim, Insan Kamil, Solo.
Muhatarom, 2005, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nasrun Haroen, 2007, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Rachmad Syafe’i, 2006, Fiqih Muamalah, CV, Pustaka Setia, Bandung.
Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rozalinda, Fiqih Ekonomi Syriah,Prinsip dan Implementasinya pada sektor keungan syari’ah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sayid Sabiq, 2009, Fiqih Sunnah, jilid 5, Cakrawala Publishing, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sohari Sahrani, 2011, Fiqh Muamalah, Ghalia, Bogor.
Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, cet. ke-19, Intermasa, Jakarta.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, 2008, Fiqih Wanita, Pustaka AlKautsar, Jakarta Timur.
Taqiyudin Abu Bakar Muh. Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Juz IV, Al-Ma‟arif, Bandung.
Yusuf Al-Qardhawi, 1996, Fatawa Qardhawi, Permasalahan pemecahan dan hikmah, Diterjemahkan oleh Al-Ustadz H. Abdurrachman Ali Bauzir, cet ke-2, Risalah Gusti, Surabaya.
B. Peraturan – Peraturan
Depag RI, 1992, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT Tanjung Mas Semarang, Semarang.
Imam Ahmad, Musnad Ahmad, No. Hadist 3494, Juz 8
C. Skripsi
Heriyanto, 2011, Jual-beli Rambut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Salon Dianseno Beauty Treatment Jalan Ambarsari No.332 Sleman Yogyakarta). Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.
Nurul Hidayati, 2001, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual-Beli Potongan Rambut pada Salon di Desa Baureno Bojonegoro, Skripsi, IAIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya.
Sri Agus Trianingsih, 2009, Industri Rambut Palsu Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di “Hair Wina” di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga), Skripsi, Purwokerto: Stain Purwokerto, Purwoketo.
D. Internet
Http://pengusahamuslim.com/3707-jual-beli-mabrur-fikihperdagangan-1890.html,diaksespadatanggal28maret2017,pkl.18:07https://www.vemale.com/cantik/40826-hair extensionberbahaya.html,28/10/2017, pkl. 09:30.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University