PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK DAGANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

SURI MAGHFIRANINGSIH NIM. A1011161089

Abstract


Merek pada dasarnya merupakan suatu hal yang penting dalam dunia bisnis perdagangan baik barang maupun jasa. Merek memegang peranan yang mumpuni dalam memperkenalkan suatu produk. Merek yang terkenal ataupun tidak terkenal wajib didaftarkan. Hal ini guna mengurangi penjiplakan dan pemalsuan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi mengenai produk bermerek agar pemilik merek tidak dirugikan. Perlindungan tehadap hak merek ini tidak hanya diatur di dalam hukum positif tetapi juga hukum Islam. Islam memandang merek sebagai harta yang wajib dilindungi kepemilikannya. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum hak merek dagang dalam perspekti hukum Islam. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui uraian dan penjelasan mengenai pengakuan hak merek dagang dalam perspektif hukum Islam dan mengetahui isi muatan fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam melakukan pelindungan hukum hak merek dagang.

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap bahan hukum primer, sekunder serta tersier yang digunakan. Metode pengumpulan data dalam penelitan ini yaitu dengan menggunakan studi dokumentasi, dan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskripsif kualitatif melalui reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan atau verfikasi.

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat simpulkan bahwa hak merek dagang dalam Islam dipandang sebagai harta yang harus dilindungi hak kepemilikannya dari hal-hal yang merugikan pemilik merek terebut. Merek yang dilindungi dalam Islam juga harus sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Hadist serta ijtihad ulama. Hal ini seperti ketentuan yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/ MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk di dalamnya perlindungan hak merek dagang. Penjiplakan, pemalsuan, penggandaan, dsb. tanpa seizin pemiliknya dan berpotensi menzalimi pemilik merek tersebut, dalam Islam hukumnya adalah haram. Selain itu, merek yang tidak memenuhi syarat ketentuan seperti merek produk yang mengandung unsur haram (khamr ataupun babi) juga tidak mendapatkan perlindungan menurut fatwa ini, akan tetapi tetap mendapatkan perlindungan secara hukum positif di Indonesia.

 

Kata kunci: Perlindungan hukum, hak merek, hukum Islam


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Al-Qur’an Al-Karim

Adisumarto, Harsono, 1990, Hak Milik Perindustrian. Jakarta: Akademika Pressindo.

Ali, Muhammad Daud, 1990, Hukum Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo, h. 119.

Al-Qardhawi, Yusuf, 1997, Norma dan Etika Ekonomi Islam Terjemahan. Jakarta: Gema Insani Press.

Arikunto, Suharmini, 1998, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Azhary, Muhammad Thahir, 2004, Negara Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Daud, Ali, 1996, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Sosial, dan Politik. Jakarta: Departemen Agama RI.

Djamil, Faturrahman, 2013, Hukum Ekonomi Islam Sejarah. Teori dan Konsep. Jakarta: Sinar Grafika.

Ghazaly, Abdul Rahman et. Al, 2010, Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Cetakan Ke-1.

Hadjon, Philipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Hamid, M. Arifin, 2007, Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Elsas.

Harahap, Yahya, 1996, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bukti.

Harun, 2017, Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Idri, 2016, Hadis Ekonomi: Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Jakarta: Prenadameda Group.

Kansil, CST, 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kementrian Agama RI, 2012, Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia.

Khairandy, Ridwan, 2016, Wakaf Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press.

Kumkelo, Mujaid et. Al, 2015, Fiqh HAM Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam. Malang: Setara Press.

Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Novianti et. Al, 2017, Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Citra Aditya.

Saidin, OK, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Grafindo Persada.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soekanto, Soerjono 1984, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekardono, R, 1983, Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat.

Soelistyo, Henry, 2016, Bad Faith dalam Hukum Merek. Yogyakarta: PT. Maharsa Artha Aulia.

Soeryatin, Iur, 1980, Hukum Dagang I dan II. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suryodiningrat, R.M, 1981, Aneka Milik Perindustrian. Bandung: Tarsito.

Susanto, A. B. dan Himawan Wijarnako, 2004, Power Branding Membangun Merek Unggul dan Organisasi Pendukungnya. Jakarta: Quantum Bisnis & Manajemen.

Tirtaamidjaya, 1962, Pokok-Pokok Hukum Perniagaan. Jakarta: Djambatan.

Usman, Rachmadi, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Alumni.

Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

B. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

C. Internet

Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP), Fungsi Pemakaian dan Pendaftaran Merek, diakses dari http://bpatp.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/teknologi-pertanian/47-hki/merek/85-fungsi-pemakaian-dan-pendaftaran-merek, pada tanggal 6 November 2019, pukul 22.00 WIB

Bir Bintang, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Bir_Bintang, pada tanggal 15 November 2019, pukul 16.01 WIB.

Ellis Khairunnisa, Inilah 8 Perbedaan Jam Imoo Asli Dan Palsu (KW) Yang Harus Kamu Ketahui!, diakses dari https://mixotekno.id/perbedaan-jam-imoo-asli-dan-palsu/, pada tanggal 15 November 2019, pukul 15.34 WIB.

Husnul Haq, Merek Menurut Hukum Islam, https://islam.nu.or.id/post/read/93065/merek-menurut-hukum-islam, diakses pada tanggal 4 Juli 2019, pukul 04.01 WIB.

Imam Hadi W, Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek di Indonesia, diakses dari https://smartlegal.id/smarticle/2019/04/24/prosedur-syarat-dan-biaya-mendaftarkan-merek/, pada tanggal 21 Oktober 2019, pukul 21.47 WIB

Mahfudz Siddiq, Hak Asasi Manusia dalam Islam, diakses dari http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html, pada tanggal 4 Juli 2019, pukul 03.12 WIB

Meli Santi, Pengertian Merek, Fungsi Merek dan 8 Cara Membuat Merek Anda Melegenda di Dunia Online, diakses dari http://melisanti91.blogspot.com/2013/10/pengertian-merek-fungsi-merek-dan-8.html, pada tanggal 21 Oktober 2019, pukul 11.15 WIB

Ray Pratama Siadari, Teori Perlindungan Hukum, dikases dari https://raypratama.blogspot.com/2015/04/teori-perlindungan-hukum.html, pada tangal 9 Oktober 2019, pukul 21:58 WIB

Sumardi, 2017, Prinsip Dasar Muamalah dalam Islam, diakses melalui https://beritalangitan.com/muammalah/prinsip-dasar-muamalah-dalam-islam/, pada tanggal 8 November 2019, pukul 01.45 WIB

Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafim, Gashb (Merampas Harta Orang Lain), diakses dari https://aslibumiayu.net/19288-ancaman-allah-bagi-orang-yang-mengambil-hak-orang-lain.html, pada tanggal 28 November 2019, pukul 20.32 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University