ANALISA TERHADAP KREDIT MACET PADA UNIT USAHA TOKO KOPERASI PEGAWAI NEGERI UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK
Abstract
Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak merupakan koperasi golongan fungsional yang terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil Lingkup Universitas Tanjungpura Pontianak. Koperasi ini memiliki unit usaha yang menunjang kebutuhan para anggota, yaitu unit simpan pinjam dan unit usaha toko. Pada penulisan hukum ini penulis membahas mengenai kegiatan unit usaha toko koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari para anggota berupa barang sembako dan alat rumah tangga. Pada sistem penjualannya, unit usaha toko koperasi memberikan pelayanan pembayaran dalam bentuk tunai dan kredit.
Setiap lembaga pembiayaan termasuk badan usaha koperasi, tidak dapat terlepas dari masalah perkreditan, begitu juga pada Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak, diketahui pada tahun 2018-2019 terdapat 46 anggota koperasi yang mengalami kredit macet di unit usaha toko dan menyebabkan terhambatnya kas pendapatan pada koperasi. Hal ini menjadi ketertarikan penulis untuk mengangkatnya menjadi penulisan penelitian hukum yang berjudul “Analisa Terhadap Kredit Macet Pada Unit Usaha Toko Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak” dan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Mengapa Terjadi Kredit Macet Pada Unit Usaha Toko Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak”. Dengan tujuan penelitian untuk menganalisis penyebab terjadinya kredit macet dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pengurus koperasi untuk menangani kredit macet di unit usaha toko Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kredit macet diakibatkan karena lalainya anggota dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. Kesimpulan dalam penelitian hukum ini ialah penyebab terjadinya kredit macet khususnya pada alat rumah tangga karena anggota tidak memperhitungkan nilai pendapatan dan kurangnya kesadaran untuk membayar. Sehingga upaya yang dilakukan oleh pihak koperasi dalam menangani kredit macet yaitu dilakukan pemotongan gaji terhadap pegawai. Saran dalam penelitian ini ialah pihak koperasi harus selektif dalam pemberian kredit dan memberikan sanksi yang tegas dan jelas pada anggota yang terlambat bayar serta untuk anggota yang terlambat bayar harus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Kata kunci : Koperasi, Kredit Macet, Unit Usaha Toko
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 2001, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Andjar Pachta W. dkk, 2018, Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendirian, Dan Modal Usaha, Prenadamedia Group, Jakarta.
Arif Subiyanto, Aryono Tacobus, Sudaryono, 2015, Manajemen Koperasi, Gosyen Publishing, Yogyakarta.
Djoko Muljono, 2012, Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam, Penerbit ANDI, Yogyakarta.
Hardjan Rusli, 2002, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi (Untuk Perguruan Tinggi), Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta,
Hendrojogi, 2012, Koperasi Asas-asas, Teori dan Praktik, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Kasmir, 2013, Dasar-dasar Perbankan Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak Tahun Buku 2018
M. Azrul Tanjung, 2017, Koperasi dan UMKM sebagai Fondasi Perekonomian Indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Mariam Darus Baruldzaman, 1991, Bab-Bab Tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia, PT. Citra Adithya Bhakti, Bandung.
Meliala, Djaja S., 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.
Mgs. Edy Putra Tje’Aman, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.
Moh. Kasiram, 2008, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, UIN-Malang Press, Malang.
Munir Fuady, 1996, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1995, Manajemen Koperasi: Teori dan Praktek, Pustaka Jaya, Jakarta.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan /PSAK Nomor 31 Tahun 2009.
Riduan Syahrani, 2013, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Subekti R., 2000, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
T. Puji Rahayu, Mengenal Koperasi, CV. Pamularsih, Jakarta
Tamba, Halamoan dan Arifin Sitio, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Thomas Suyatno dkk, 1995, Dasar-dasar Perkreditan Edisi Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tim Penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, 2008, Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Revisi 2008, Jakarta.
Tim Permata Press, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press
Harahap, Yahya, 1986, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak
WEBSITE
Renny Widya Astari, Penyebab Kredit Macet dan Penyelesaiannya, https://kreditgogo.com/artikel/Kredit-Tanpa-Agunan/Penyebab-Kredit-Macet-dan-Penyelesaiannya.html , diakses pada tanggal 28 Agustus 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University