PELAKSANAAN PENGAWASAN USAHA E-COMMERCE BERDASARKAN PASAL 100 AYAT (3) HURUF (E) JO PASAL 65 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pelaku Usaha E-Commerce Di Kota Pontianak)
Abstract
Pelaksanaan transaksi Jual beli On-Line (e-commerce) yang berkembang pesat saat ini harus diimbangi dengan adanya pengawasan yang tegas dalam setiap implementasinya. Pengawasan transaksi e-commerce memang tidak semudah ketimbang melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan konvensional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku Pembina sektor perdagangan, mewajibkan seluruh produk atau barang yang diperdagangkan melalui toko online (e-commerce) harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia. Fungsi pengawasan dan legislator serta masyarakat sebagai konsumen yang cerdas mestinya harus dimaksimalkan, karena karakteristik perdagangan e-commerce yang berbeda dengan perdagangan konvensional. Perkembangan aturan-aturan perdagangan juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan teknologi. Pengaruh teknologi tersebut semakin nyata dengan lahirnya e-commerce. Perkembangan yang cukup signifikan terjadi dengan melihat dari kuantitas transaksi melalui sarana e-commerce ini. E-commerce mulai berkembang secara signifikan ketika internet mulai diperkenalkan. Perkembangan internet ini mendorong transaksi-transaksi perdagangan internasional semakin cepat.
Penelitian hukum memiliki beberapa pendekatan yaitu pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini , digunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu beranjak dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sistem perdagangan Elektronik (jual beli On-line) yang berkembang dalam sistem perdagangan saat ini. Selain itu dengan melihat aspek pelaksanaan pengawasan dalam melaksanakan peraturan-perundangan dimasyarakat terutama bagi para pelaku usaha Perdagangan sistem Elektronik (E-Commerce) dan sebagai konsumen.
Berdasarkan uraian–uraian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, maka dengan mengaitkan dengan perumusan masalah penelitian Skripsi ini, terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai jawaban atas permasalahan studi ini, dalam konteks hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dengan jelas dan tegas. Untuk hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No 8 Tahun 1999, sedangkan untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No 8 tahun 1999. Dalam pasal-pasal tersebut diatur bagaimana proporsi atau kedudukan konsumen dan pelaku usaha dalam suatu mekanisme transaksi bisnis atau perdagangan.
Kata Kunci : E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Jual Beli
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perijinan Dalam sector Pelayanan Publik, Sinar Grafika, 2011
Ahmadi Miru Dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi revisi, Rajawali Pers, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2017
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indopnesia, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, 2016.
Badrulzaman, Mariam Darus. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat DariSudut Perjanjian Baku (Standar), dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Binacipta, 1986.
Hartano, Sri Redjeki. Aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada EraPerdagangan Bebas, Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.Bandung:Mandar Maju, 2000.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Nasution, Az. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Sanusi, Arsyad. E-commerce: Hukum dan Solusinya. Bandung: PT Mizan Grafika Sarana, 2001.
Suriasyah Murhani, Asfek Huykum Pengawasan Pemerintah Daerah, Laksbang Mediatama, Cetakan Pertama, Juli 2008
Shidarta.Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catata kritis tentang Pergulatan Manusia dan HukumKompas,2008
Tobing, David M.L. Klausula Baku Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perli9ndungan Konsumen, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Kompas Gramedia, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, LN No 33 Tahun 1999, TLNNo 3817.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999,
LN No. 42 Tahun 1999, TLN 3821
Undang-Undang Perdagangan, UU No. 7 tahun 2014, LN No. 45
Tahun 2014, TLN No. 5512.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 11
Tahun 2008, LN No.58.
Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi
Elektronik.PP No 82 Tahun 2012. LN No 189.
Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan Dan engawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, PP No. 58 Tahun 2001.TLN No 4126.
Peraturan Menteri Perdagangan, Permendag No 73/M-Dag/Per/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Jurnal
Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII).Profil Pengguna InternetIndonesia 2014.Jakarta: Puskakom UI 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University