ANALISIS KEBERADAAN GO-JEK BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN

KRISTYADI PUTRA WICAKSANA NIM. A11110056

Abstract


Fenomenal transportasi jalan online merupakan fenomenal perkembangan dunia transportasi dan komunikasi di seluruh dunia pada umumnya dan di indonesia  pada  khususnya.  Perkembangan  dunia  transportasi  dan  komunikasi tidak terlepas pula dari perkembangan ilmu pengetahuan (science) dan teknologi. Semakin maju ilmu pengetahuan (science) dan teknologi, yang dapat dilihat dari semakin berkembangnya inovasi, semakin maju dan canggih pula moda transportasi dan komunikasi yang ada dalam masyarakat.

Salah satu contoh inovasi terbaru dalam bidang transportasi darat di Indonesia adalah Go-Jek. Mengacu pada website resmi Go-jek, kata Go-Jek didefinisikan sebagai perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industri transportasi Ojek. Dalam menjalankan usahanya, Go-Jek bermitra dengan para pengendara Ojek berpengalaman seperti yang berkembang di kota-kota besar di Indonesia salah satunya di Kota Pontianak yang   menjadi solusi utama dalam pengiriman barang, pesan antar makanan, berbelanja dan berpergian di tengah kesibukan dan kemacetan.

Dengan demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan  unsur  penting  dalam  penelitian  agar  data  yang  diperoleh  benar - benar   akurat   dan   teruji   keilmiahannya.   Metode   penelitian   yang   akan digunakan  penulis  dalam penelitian ini adalah jenis penelitian .Dilihat dari judul dan rumusan masalah yang diangkat jenis penelitian   yang   akan   digunakan dalam  penyusunan  penulisan  hukum  ini  adalah  penelitian  hukum  normatif atau  penulisan  hukum  kepustakaan.  Yaitu  penelitian  hukum  yang  dilakukan dengan  cara  meneliti  bahan  pustaka  atau  data  sekunder,  yaitu  data  yang diperoleh  dari  hasil  penelitian  dan    kajian  bahan - bahan  pustaka.  Bahan- bahan   tersebut   disusun   secara   sistematis,   dikaji   kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah di kekemukakan terlebih dahulu, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai Pengangkutan menggunakan sepeda motor telah memenuhi asas hokum perdata seperti asas perjanjian, koordinasi, campuran, retensi dan pembuktian dengan dokumen yang harusnya mampu menjadi dasar untuk pelaksanaan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak serta memberikan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak.

 

 

 

 

Kata Kunci :Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Ojek Online


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hasan Alwi, dkk. 2010. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga, Cetakan Kedelapan. Jakarta: Pusat Bahasa dan Balai Pustaka.

Hans Kelsen. 2008. Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif.

Cetakan Keenam. Diterjemahkan dari buku Pure Theory of Law oleh Raisul

Muttaqien.Bandung:Nusa Media.

L.J. Van Apeldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-26.

Diterjemahkan dari buku inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse

Recht oleh Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mochtar Kusumaatmadja, dalam Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal

Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan

Kesembilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Rahmi Jened. 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bandung: Citra Bakti. Soekardono. 1993. Hukum Dagang Indonesia. Jilid I (Bagian Pertama). Jakarta:

Dian Rakyat.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 2014. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2004. Hukum Perdata: Hukum Benda.

Yogyakarta: Liberty.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan

Ketiga Puluh. Jakarta: Pradnya Paramita.

Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II

i

Sendi-Sendi/Fundamen Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang

Angkutan Jalan.

WEBSITE DAN/ATAU BLOG

Http://www.go-jek.com/faq.php ----- akses tanggal 21 Januari 2016. Http://go-jek.com/go-rakyat/ ----- akses tanggal 2016. Http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/03/23/kronologi-lengkap-bentrok-

ojek-online-versus-pengemudi-angkutan-darat-di-jakarta-----aksestanggal

Maret 2016.

Http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/22/12455551/Pengemudi.Go- Jek.Babak.Belur.

Dipukuli.Oknum.Sopir.yang.Berdemonstrasi ----- akses tanggal 29 Maret 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University