ANALISIS KEBERADAAN GO-JEK BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN
Abstract
Fenomenal transportasi jalan online merupakan fenomenal perkembangan dunia transportasi dan komunikasi di seluruh dunia pada umumnya dan di indonesia pada khususnya. Perkembangan dunia transportasi dan komunikasi tidak terlepas pula dari perkembangan ilmu pengetahuan (science) dan teknologi. Semakin maju ilmu pengetahuan (science) dan teknologi, yang dapat dilihat dari semakin berkembangnya inovasi, semakin maju dan canggih pula moda transportasi dan komunikasi yang ada dalam masyarakat.
Salah satu contoh inovasi terbaru dalam bidang transportasi darat di Indonesia adalah Go-Jek. Mengacu pada website resmi Go-jek, kata Go-Jek didefinisikan sebagai perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industri transportasi Ojek. Dalam menjalankan usahanya, Go-Jek bermitra dengan para pengendara Ojek berpengalaman seperti yang berkembang di kota-kota besar di Indonesia salah satunya di Kota Pontianak yang menjadi solusi utama dalam pengiriman barang, pesan antar makanan, berbelanja dan berpergian di tengah kesibukan dan kemacetan.
Dengan demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan unsur penting dalam penelitian agar data yang diperoleh benar - benar akurat dan teruji keilmiahannya. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian .Dilihat dari judul dan rumusan masalah yang diangkat jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penulisan hukum kepustakaan. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian dan kajian bahan - bahan pustaka. Bahan- bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah di kekemukakan terlebih dahulu, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai Pengangkutan menggunakan sepeda motor telah memenuhi asas hokum perdata seperti asas perjanjian, koordinasi, campuran, retensi dan pembuktian dengan dokumen yang harusnya mampu menjadi dasar untuk pelaksanaan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak serta memberikan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak.
Kata Kunci :Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Ojek Online
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hasan Alwi, dkk. 2010. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga, Cetakan Kedelapan. Jakarta: Pusat Bahasa dan Balai Pustaka.
Hans Kelsen. 2008. Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif.
Cetakan Keenam. Diterjemahkan dari buku Pure Theory of Law oleh Raisul
Muttaqien.Bandung:Nusa Media.
L.J. Van Apeldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-26.
Diterjemahkan dari buku inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse
Recht oleh Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita.
Mochtar Kusumaatmadja, dalam Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal
Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan
Kesembilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Rahmi Jened. 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bandung: Citra Bakti. Soekardono. 1993. Hukum Dagang Indonesia. Jilid I (Bagian Pertama). Jakarta:
Dian Rakyat.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 2014. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2004. Hukum Perdata: Hukum Benda.
Yogyakarta: Liberty.
Subekti dan Tjitrosudibio. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan
Ketiga Puluh. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II
i
Sendi-Sendi/Fundamen Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan.
WEBSITE DAN/ATAU BLOG
Http://www.go-jek.com/faq.php ----- akses tanggal 21 Januari 2016. Http://go-jek.com/go-rakyat/ ----- akses tanggal 2016. Http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/03/23/kronologi-lengkap-bentrok-
ojek-online-versus-pengemudi-angkutan-darat-di-jakarta-----aksestanggal
Maret 2016.
Http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/22/12455551/Pengemudi.Go- Jek.Babak.Belur.
Dipukuli.Oknum.Sopir.yang.Berdemonstrasi ----- akses tanggal 29 Maret 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University