KEWAJIBAN PEMBELI DALAM MEMBAYAR SISA HARGA SAPI PADA PENJUAL DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Kewajiban Pembeli Dalam Membayar Sisa Harga Sapi Pada Penjual Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor apa yang menyebabkan pembeli lalai memenuhi pembayaran sisa harga dalam perjanjian jual beli sapi pada penjual sesuai dengan waktu yang telah disepakati di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa faktor penyebab pembeli sapi wanprestasi terhadap penjual.
Metode yang digunakan adalah metode empiris dalam menganalisa data-data yang dikumpulkan selama penelitian dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dengan sampel sebagai berikut: Penjual sapi di Desa Puggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Pembeli sapi di Desa Puggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak 5 (lima) orang.
Faktor terjadinya suatu wanprestasi dalam hal ini adalah faktor yang menyebabkan pembeli wanprestasi terhadap penjual sapi karena pembeli mengalami kerugian atas pembelian sapi tersebut. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya wanpretasi pembeli sapi adalah karena faktor tidak ada niat baik dari pihak pembeli terhadap penjual sapi.
Adapun tujuan penelitian disini adalah
1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli di Desa Puggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
2. Untuk menggungkapkan faktor apa yang meyebabkan pihak pembeli sapi melakukan wanprestasi pada penjual dalam pembayaran sisa harga sapi
3. Untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pembeli yang belum memenuhi kewajibannya membayar sisa harga sapi
4. Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh penjual pada pembeli yang belum membayar sisa harga sapi di Desa Puggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kesimpulan
1. Bahwa pihak pembeli sapi telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melunasi sisa pembayaran harga sapi sebanyak Rp. 12.500.000 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, meskipun telah diperingatkan oleh pihak penjual tetap tidak memenuhi kewajibannya.
2. Bahwa faktor yang menyebabkan pihak pembeli sapi tidak melaksanakan kewajibannya melunasi sisa pembayaran harga sapi kepada pihak penjual adalah karena pembeli mengalami kerugian atas pembeliaan sapi tersebut.
3. Bahwa akibat hukum pihak pembeli sapi yang ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melunasi sisa pembayaran harga sapi kepada pihak penjual meskipun telah lewat dari jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah meminta pelunasan atau ganti rugi
4. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak penjual terhadap pembeli sapi yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli sapi tersebut adalah melakukan penyelesaian secara damai, musawarah, dan secara kekeluargaan dengan meminta pelunasan atau ganti rugi.
Kata Kunci: Hak Dan Kewajiban Pembeli Dan Penjual/Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 2001, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,
Djoko Prakoso, dan Bambang Riyadi Lany, 2008, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT.Bina Aksara, Jakarta,
Kusmahadi, 2001, Asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yokyakarta,
Kusmahadi, 2001, Asas-Asas Hukum Perdata, Yayasan Gadjah Mada, Yokyakarta,
Kartini Mujadi Dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,
Masri Singarimbun Dan Sofyan Efendi,1999, Metode Penelitian Survay, LP3ES, jakarta,
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta,
R. Subekti, 2008 Hukum Perjanjian, PT. Intermasa. Jakarta
................. R. Subekti, 1982, pokok-pokok hukum perdata, PT. Intermasa, Jakarta,
R. Subekti Dan R. Tjirpsudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Pramita, Jakarta,
Ronny Hanitidjo soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum,Ghalia Indonesia, Jakarta,
....................... R. Subekti, 2008 Hukum Perjanjian, PT. Intermasa. Jakarta
R.Wirjono Prodjodikoro, 1999, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung,
R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University