IMPLEMENTASI PASAL 44 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGINAPAN DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA YANG MENYEDIAKAN BANGUNAN MILIKNYA SEBAGAI TEMPAT UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN MESUM, CABUL DALAM RUANGAN TERTUTUP OLEH PASANGAN YANG TIDAK SAH

BAYU SETYO NUGROHO NIM. A1012131064

Abstract


Kecamatan Pontianak Utara yang terdapat di Kota Pontianak merupakan salah satu kecamatan yang dekat dengan tempat wisata diperbatasan Kota Pomtianak dan Kabupaten Mempawah sehingga di Kecamatan Pontianak Utara terdapat cukup banyak penginapan berdiri untuk memfasilitasi hal tersebut.  Akan tetapi terdapat sisi buruk dari banyaknya penginapan di Kota Pontianak khsususnya kecamatan Pontianak Utara dimana dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak syah untuk berbuat mesum di penginapan tersebut. Hal ini tentu melanggar norma masyarakat dan tentu melanggar peraturan daerah yang terdapat Kota Pontianak.

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalam pengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.

Dalam Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan, memanfaatkan atau menyediakan banguna miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup dan bukan sebagai pasangan yang syah selain itu setiap orang atau badan dilarang memberikan kesempatan dan atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup dan bukan sebagai pasangan yang syah . Faktanya saat razia di penginapan yang diduga ada tindak pidana dan masih saja didapati pasangan muda mudi tanpa kartu tanda penduduk yang tertangkap saat razia. Pelaksanaan razia tersebut dilakukan secara periodik, minimal satu bulan satu kali, tergantung situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pontianak

Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Pelaksanaan Pasal 44 Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum terhadap penginapan di Kecamatan Pontianak Utara yang menyediakan bangunan miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup oleh pasangan yang tidak syah sudah berjalan optimal?”

Pelaksanaan Pasal 44 Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum terhadap penginapan di Kecamatan Pontianak Utara yang menyediakan bangunan miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup oleh pasangan yang tidak syah belum berjalan optimal karena faktor belum ada ketegasan perihal sanksi dari intansi terkait terhadap penginapan tersebut.

 

Kata Kunci: Ketertiban Umum, Penginapan dan Kecamatan Pontianak Utara


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang BerfungsiPengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990;

Abe, Alexander. Perencanaan Daerah Partisipatif. Yogyakarta: Pembaharuan, 2005;

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana. Cet 4. 2012;

Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004;

Apong Herlina, et al., Perlindungan Anak (Undang-undang No.23 Tahun 2002), Jakarta: Harapan Prima, 2003;

Arief Gosita, Peradilan Anak diIndonesia, Penerbit Banjar Maju, Bandung, 1977;

B. Warsita, Teknologi Pembelajaran, Bandung:Rineka Cipta, 2008 ;

Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1993;

Bagong Suyanto,et al., Pekerja Anak Di Sektor Berbahaya, Surabaya: Lutfansah Mediatama, 2001;

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung : Penerbit Mandar Maju, 2009;

Burhan Ashahofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Rineka Citra, 2004;

C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni, 1994 ;

CST Kansil dan Christine ST Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008;

C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989;

Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, Penerbit Liberty Yogyakarta 1999;

DEPDIKNAS, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta:balai Bahasa, 2005 ;

Hani T. Handoko. Pengantar Manajemen, Edisi II BPFE Jogjakarta 1986 ;

Hanif Nurcholis, Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo, 2007;

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by Andreas Wedberg, New York: Russel and Russel, 1961;

Hans Nawiasky, Allegemeine Rechstlehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Einsiedeln /Zurich/Koln: Benziger, 1948;

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukkum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, Cet. ke-1, 1990;

J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002Machmud Aziz, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal MK, Vol.5, Jakarta, 2010;

Jimmly Asshiddiqie, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006 ;

Komaruddin, Ensiklopedia Manajemen, Edisi Kedua, Jakarta:Penerbit Bumi Aksara, 1994 ;

Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000;

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Binacipta, 1976;

Mohammad Rifa’i, Pembina Pribadi Muslim, Semarang: CV. Wicaksana , 1993;

Muhammad Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, Jakarta: Yayasan Prapantja, 1959;

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005;

Notonagoro, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia) dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Bina Aksara, 1988;

Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, UII Press, Yogyakarta, 1992;

Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, ;

Praticia H. Berne & Louis M. Savary, Membangun Harga Diri Anak, Yogyakarta: Kansius, 1988;

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007;

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985;

Rudy T. Erwin, Tanya Jawab Filsafat Hukum, Aksara Baru, Jakarta 1979 ;

SP. Siagian. Filsafat Admnistrasi. Jakarta : Gunung Agung, 1970;

Samidjo, dkk, Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum, Amrico Bandung, 1986;

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986;;

--------------------, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta,2003;

-------------------, Ilmu Hukum , Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006;

Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia, Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000;

Siagian P. Sondang. Administrasi pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara, 2000;

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006;

Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008;

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta Bandung. 2010;

Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, 1986;

Zakariya Ahmad Al Barry, Hukum Anak-anak dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang , 1977;

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University