PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK

HAFILA HAJARANI GEA NIM. A1011161031

Abstract


Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba adalah sistem patrilineal yang mengalui garis keturunan laki-laki dan merupakan generasi penerus marga orang tuanya. Akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat Batak Toba yang tidak memiliki anak laki-laki, maka dari itu untuk dapat meneruskan garis keterunan di dalam sebuah keluarga masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak, biasanya dilakukan pengangkatan anak. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, atau wali yang sah kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya dilakukan menurut adat kebiasaan. Akibat dari masuknya menjadi keluarga orang tua angkatnya, anak angkat harus memperoleh hak-hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh anak kandung orang tua angkat, maka anak angkat memiliki hak waris.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dengan rumusan masalah yaitu “Apakah Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Toba Mendapatkan Warisan Dari Orang Tua Angkatnya Di Kota Pontianak ?”. Dengan tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pembagian warisan bagi anak angkat dari orang tua angkatnya dalam hukum waris adat Batak Toba, untuk menjelaskan faktor anak angkat tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, untuk menjelaskan akibat yang ditimbulkan jika anak angkat tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, dan untuk menjelaskan upaya Raja Adat Batak Toba dalam pemberian warisan bagi anak angkat dalam masyarakat Batak Toba.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan anak angkat dari orang tua angkatnya yang di dapat jika pewaris hanya memiliki 1 orang anak yaitu anak angkatnya, anak tersebut berhak mewarisi seluruh harta kekayaan yang dimiliki orang orang tua angkatnya, baik itu harta bersama maupun harta asal dari orang tua angkatnya apabila anak angkat tersebut telah sah secara adat sebagai anak angkat penuh sehingga status si anak telah beralih menjadi anak sah dari orang tua yang mengangkatnya. Jika ia mewarisi bersama anak kandung maka bagian yang di dapatnya adalah ½ bagian dari pada yang di dapat oleh anak kandung baik yang berdampingan maupun yang mewaris secara tunggal ( yaitu apabila anak tersebut tidak diangkat secara adat), faktor anak angkat tidak mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya adalah karena bukanlah merupakan keluarga sedarah dan bukan ahli waris yang sah dari orang tua angkatnya, akibat yang ditimbulkan jika anak tersebut tidak mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya adalah anak tersebut akan merasa dirugikan, akan terjadinya perselisihan mengenai harta warisan di dalam keluarga, upaya Raja Adat Batak Toba di Kota Pontianak dalam pemberian warisan untuk anak angkat dalam masyarakat adat Batak Toba yaitu dengan cara hibah yang diberikan oleh orang tua angkatnya dan wasiat yang dituliskan oleh orang tua angkatnya.

 

Kata Kunci : Anak Angkat, Warisan, Batak Toba

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Betrand Ter Haar, 1953, asas-asas dan susunan hukum adat terjemahan K.Ng.Soebakti poesponoto dan fajar, Surabaya.

Burhan Ashsofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Bushar Muhammad, 2002, Pokok-Pokok Hukum Adat, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Waris Adat, Binacipta, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 1994, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 1999, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti.

Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Iman Sudiyat, 1999, Hukum Adat – Sketsa Adat, Liberty, Yogyakarta.

I.G.N. Sugangga, 1995, Hukum Waris Adat, UNDIP, Semarang.

JC. Vergouwen, 1986, Mayarakat dan Hukum Adat Batak Toba, LKIS, Yogyakarta.

J.Warneck, 2001, Kamus Batak Toba Indonesia, Bina Media, Medan.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Muderis Zaini, 1996, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Oemarsalim, 2012, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Prodjojo Hamidjojo, 2000, Hukum Waris Indonesia, Stensil, Jakarta.

Ridwan Halim, 1985, Hukum Adat dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia.

S.Gautama, 1987, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, badan Pembinaan Hukum nasional Depatemen Kehakiman, Bandung.

Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.

Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.

Soepomo,1996, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.

Soerojo wignjodipoero, 1995, Pengantar dan asas-asas hukum adat, Toko Gunung Agung, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Suroyo Wignjodiputro, 1982, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Keempat, PT. Gunung Agung, Jakarta.

Ter Haar Bzn, 2001, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat (Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht), diterjemahkan oleh K.Ng. Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Togar Nainggolan, 2012, “Batak Toba Sejarah dan Transformasi Religi” Bina Media Perintis, Medan.

Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal :

Rahmah Al Hadi, 2013, Analisis Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Kompliklasi Hukum Islam, Fakultas Hukum, Universitas Riau.

Satria Baja Hariandja, Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba, Vol.18, No.2.

Thesis :

Torop Eriyanto Sabar Nainggolan, S.H, 2005. “ Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Batak Toba Di Kecamatan Pontianak Kota Di Kota Pontianak” Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang.

Internet :

https://media.neliti.com/media/publications/281790-kajian-terhadap-waris-anak-angkat-adat-b-e7494fb3.pdf.

https://www.tobatabo.com/521+pembagian-harta-warisan-dalam-adat-batak-toba.htm

IDTesis, 2013, Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, https::idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif;

https://konsultasisyariah.com/18346-warisan-anak-angkat-dan-solusinya.html

https://irmadevita.com/2012/apakah-anak-angkat-anak-adopsi-berhak-mewaris/

http://sofyansitelaw.blogspot.com/2013/12/hukum-waris-adat.html

https://media.neliti.com/media/publications/34325-ID-kedudukan-anak-angkat-dalam pewarisan-menurut-hukum-adat-batak-karo-di-desa-ajib.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University