PELAKSANAAN PERKAWINAN PASANGAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT MADURA DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, karena hal tersebut menjadi bagian dalam pelaksanaan ibadah. Setiap orang yang merasa diri dan dinilai telah mampu serta sudah waktunya untuk melangsungkan perkawinan, tentu menjadi hal yang tidak perlu untuk ditunda-tunda. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa aturan yang mengikat, salah satunya adalah tentang batasan usia yang dibolehkan untuk menikah, bagi calon pasangan kawin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun kenyataan yang dijumpai masih ada yang menikah di bawah umur, dikarenakan pihak orang tua anak perempuan tidak bisa menolak lamaran dari pihak laki-laki, serta dikhawatirkan akan terjadi zina. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan pasangan di bawah umur pada masyarakat Madura di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perkawinan di bawah umur pada masyarakat Madura di Keluahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiak Utara, untuk mengungkap faktor penyebab terjadinya perkawinan pasangan di bawah umur pada masyarakat Madura di Keluahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiak Utara, untuk mengungkapkan akibat hukum perkawinan pasangan di bawah umur yang tidak memenuhi ketentuan batasan usia perkawinan, untuk mengungkapkan upaya hukum yang harus dilakukan oleh orang tua atau wali maupun pasangan kawin di bawah umur guna memperoleh keabsahan perkawinannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, khususnya pada masyarakat Madura telah biasa terjadi pernikahan pasangan yang masih di bawah umur, dilakukan secara di bawah tangan/siri. Faktor penyebab terjadinya pernikahan pasangan yang masih di bawah umur karena pihak orang tua dari anak perempuan tidak bisa menolak lamaran dari pihak laki-laki, dan dikhawatirkan akan terjadinya zina. Akibat dari tidak tercatatnya perkawinan pasangan di bawah umur, maka perkawinan tersebut belum memiliki kekuatan hukum serta tidak tercatat sebagaimana mestinya. Sampai saat ini belum ada upaya yang dilakukan baik dari orang tua atau wali maupun pihak pasangan kawin di bawah umur untuk mendapatkan legalitas perkawinan mereka.
Kata Kunci : Perkawinan, Di bawah Umur, Masyarakat Madura.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Al-Jazairi, Al-Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah, Mesir: Daar al-Kutub al-Ilmi, 2000
Abu al-A’la al-Maududi dan Fazl Ahmed, Pedoman Perkawinan Dalam Islam, , Darul Ulum Press, Jakarta, 1994
Asmuni A. Rahman, Qaidah-qaidah Fiqh, cet I Bulan Bintang, Jakarta, 1976
A. Mukthie Fadjar, Tentang dan Sekitar Hukum Perkawinan di Indonesia, Malang, 2004
Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2012
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Helmi Karim, Kedewasaan Untuk Menikah Problematika Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Firdaus , Jakarta 2000
H. Ahmad Zahari,, Kapita Selekta Hukum Islam, FH Untan Press, Pontianak, 2010
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, menurut perundangan
hukum adat dan hukum agama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2007
-------------------------, Hukum perkawinan Adat, cet 5, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Cet ke-3, Bulan Bintang, Jakarta, 1993
Muhammad Zain dan Mukhtar Alshodiq, Membangun Keluarga Humanis, Grahacipat, Jakarta, 2005
Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011
M. Nazir, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi. Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S, 1999
Namora Lumongga Lubis, Psikologi Kespro Wanita & Perkembangan Reproduksinya, Prenada Media Group, Jakarta, 2002
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003
Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqh Munakahat,, Pustaka Setia, Bandung, 1999
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2005
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Cet. Ke-34, Sinar Baru Algesindo, Bandung 2002
Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum orang dan keluarga, cet 2, Alumni, Bandung, 1982
Syafiq Hasyim, Hal-hal yang tak terpikirkan tentang isu-isu perempuan dalam Islam, Cet. II : Mizan, Bandung, 2001
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Cet. V, Liberty , Yogyakarta 2004
T.M Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2005
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan Fiqih Dan Hukum Positif, Teras, Yogyakarta, 2011
Wirjono Projodikoro, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1991
Wahyono Darmabrata, Tinjauan Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta Undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya, CV, Gitama Jaya, Jakarta, 2003
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University