PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) TEKNIS PENGADAAN BARANG DAN JASA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TERHADAP UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

IMAM SUPINGI NIM. A1012161121

Abstract


Kebijakan penyelenggaraan Diklat untuk mengembangkan kapasitas pegawai sebagai subsistem pembinaan atas pelaksanaan pemerintahan daerah. Diklat diselenggarakan oleh lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi kediklatan dan merupakan bagian dari sistem manajemen ASN, yaitu Pusdiklat yang berada di pusat dan di daerah provinsi. Untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Pusdiklat bagi PNS atau ASN diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalbar. Salah satu bentuk Diklatyang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Kalbar adalah Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.Diklat TeknisPengadaan Barang dan Jasa terdiri dari atas: Program Diklat Dasar Pengadaan Barang dan Jasa dan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada Program Diklat Teknis dan dilanjutkan dengan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Kalbar.

Sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada tanggal 22 Maret 2018, BPSDM Provinsi Kalbar telah menyelenggarakan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 21 Juli 2018 sebanyak 40 orang, tanggal 8 September 2018 sebanyak 29 orang, dan tanggal 15 Maret 2019 sebanyak 30 orang. Dengan demikian, total peserta Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar sebanyak 99 orang. Dari 99 orang yang mengikuti Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, ternyata hanya sebanyak 33 orang saja yang berhasil lulus dalam Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa atau hanya mencapai 33,33% saja. Indikator/tolak ukur keberhasilan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa minimal 55% dari jumlah peserta Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.

Faktor-faktor yang menyebabkan penyelenggaraan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbarterhadap Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa belummencapai target, antara lain: (a) kurangnya kesadaran dan tanggung jawab dari peserta diklat untuk menjadi tenaga teknis pengadaan barang dan jasa; (b) Beratnya tanggung jawab yang diemban oleh tenaga teknis pengadaan barang dan jasa; dan (c) Tidak adanya kewajiban dan sanksi bagi peserta diklat teknis yang tidak lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Adapun upaya yang dilakukan agar penyelenggaraan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbarterhadap Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan target adalah: (a) Setiap peserta Diklat teknispengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar harus memenuhi persyaratan dan kriteria, seperti: peserta wajib mengisi surat pernyataan kesanggupan mengikuti diklat teknispengadaan barang dan jasa dan ujian sertifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah; (b) BPSDM Provinsi Kalbar melakukan sistem e-learning dalam merekrut peserta diklat teknispengadaan barang dan jasa di setiap Organisasi Perangkat Daerah. Dalam e-learning terdapat 9 materi dan setiap peserta wajib lulus pada setiap materi yang diberikan sesuai dengan passing grade yang telah ditentukan. Setelah lulus 9 materi dalam e-learning maka setiap peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti post-test maksimal sebanyak 2 kali. Apabila setelah mengikuti post-test sebanyak 2 kali ternyata tidak lulus, maka peserta tidak dapat mengikuti Diklat yang dilakukan secara tatap muka; dan (c) BPSDM Provinsi Kalbar akan memberikan reward kepada 3 peserta terbaik yang lulus dalam ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

 

Kata Kunci:         Diklat Teknis, Ujian Sertifikasi, Pegawai Negeri Sipil, Pengadaan Barang dan Jasa.  

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Djatmika, Sastra dan Marsono, 1995, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Ghufron, Ahmad, dan Sudarsono, 1990, Hukum Kepegawaian Indonesia, PT. Melton Putra, Jakarta.

Gie, The Liang, 1990,Kebiasaan Pegawai Yang Kurang Mematuhi Peraturan Disiplin, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Handayaningrat, Soewarno, 1999, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta.

Hartini, Sri, Kadarsih Setiajeng, dan Sudrajat Tedi, 2008, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hasibuan, Malayu S.P., 2014, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.

Musanef, 1996, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.

Notoatmojo, Soekidjo, 2003, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.

Sunyoto, Danang, 2012,Manajemen Sumber Daya Manusia, PT. Buku Seru, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2010,Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Suprapto, 2002, Standarisasi Kompetensi PNS Menuju Era Globalisasi, LAN, Jakarta.

Thoha, Miftah, 2012, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Triatmodjo, Sudibjo, 1983, Hukum Kepegawaian Mengenai Kedudukan Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Widjaja, A.W., 2006, Administrasi Kepegawaian, Rajawali Pers, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University