EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PASAL 12 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190 / PMK. 02 / 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

DONI HARDIANTO NIM. A1012151061

Abstract


Penyelenggaraan pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan bernegara  yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi rakyat adalah dinilai dalam bentuk uang yang  merupakan bagian dari harta kekayaan. Berkenaan dengan penyelenggaraan keuangan negara tersebut guna membiayai pembangunan, berbagai bentuk/cara dilakukan untuk menghimpun dana guna biaya pembangunan tersebut, yang salah satunya adalah pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang di pisahkan. Hal ini tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / PMK.02 / 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan. Pentingnya pengaturan tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah berhubungan dengan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari dividen, surplus Bank Indonesia, Surplus LembagaPenjaminSimpananbagianpemerintah, laba pemerintah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan penerimaan negara bukan pajak yang yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Untuk lah itu dicoba untuk menulisnya dalam bentuk skripsi dengan judul :“Efektifitas Pelaksanaan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / Pmk. 02 / 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Di Provinsi Kalimantan Barat”. Permasalahannya adalah apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / PMK.02 / 2017 sudah dilaksanakan secara efektif oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana yang diharapkan. Dengan menggunakan metode penelitian Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang biasanya penyajian data dilakukan sekaligus dengan analisisnya. Penggunaan metode ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas permasalahan yang digali melalui tujuan penelitian yakni untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan pembayaran atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang di Provinsi Kalimantan Barat. Serta untuk mengungkapkan faktor penyebab belum terlaksananya secara efektif pembayaran atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang. Dari kenyataan yang diperoleh, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / Pmk. 02 / 2017 tersebut belum terlaksana secara efektif, dikarenakan sering terjadinya keterlambatan dan/atau kekuarangan pembayaran oleh Wajib Bayar.

 

Kenwood ; Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP)


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta. 2006

----------Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah 2007. Bappenas. Jakarta. 2007

Brata kusumah, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.PT. Gramedia, Jakarta, 2002

Budiarjo, Miriam. Menggapai Kedaulatan Rakyat. Mizan, Jakarta, 1998

Chalid, Pheni. Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Mayarakat. Kemitraan, Jakarta, 2005

Dwiyanto, Agus, dkk. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2006

Departemen DalamNegeri. BukuMemfasilitasiKonsultasiPublik.Forum PengembanganPartisipasiMasyarakat, Jakarta, 2007

Koswara, E. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat ,Pariba, Jakarta, 2001

Hanif, Nurcholis, Teoridan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Trasindo,

Jakarta, 2005

Krina, Lalolo. P, “Indikator dan alat ukur akuntabilitas, transparas idan partisipasi”

Http// good governance : Bappenas.go.id./informasi. Htm, Sekretaris Good Public Governance. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ,Akuntabilitas Dan Good Goverenance” Lembaga Admnistrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2000.

Mahfud MD, Moch.,Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia : Studi tentang Interaksi

Politik dan Kehidupan Ketetanegaraan, Rineka Cipta Cipta, Jakarta, 2000

Mardiasmo, Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2004

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Penerbit Angkasa, Bandung, 1986

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat ,Penerbit Angkasa, Bandung, 1986

Suhirman, Kerangka Hukum dan Kebijakan tentang Partisipasi di Indonesia. Ford Foundation. Bandung. 2004

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 2006

Utomo, Warsito, Administrasi Publik Baru Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Warassih.Esmi, Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis), PT. Suryan daru Utama,

Semarang, 2005

Wasistiono, Sadu. Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fokus Media, Bandung,2003

Widodo, Joko. Good Governance (Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah). Insan Cendekia, Surabaya. 2001

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2015, tentang Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / PMK. 02 / 2017, tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University