TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TAKSI CV ARJUNA PADA PENGGUNA JASA ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN SANGGAU – PONTIANAK
Abstract
Jasa pengiriman barang pada saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya kebutuhan pengiriman barang antar daerah atau kota. Jasa pengangkutan yang sering digunakan masyarakat untuk pengiriman antar kota salah satunya dengan menggunakan Taksi CV Arjuna. Taksi CV Arjuna merupakan salah satu perusahaan perseorangan jasa pengangkutan barang dan orang melalui jalur darat di Kota Sanggau, Kalimantan Barat yang beralamat di Jalan Anggrek No. 112, Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam melakukan pengiriman, pengusaha Taksi CV Arjuna tidak terlepas dari hambatan dan kendala yang mengakibatkan kehilangan pada barang milik pengguna jasa tersebut. Masalah hilangnya barang kiriman pengguna jasa oleh pihak penyedia jasa pengiriman barang ini juga terdapat pada Taksi CV Arjuna sehingga penulis tertarik untuk menggali lebih dalam tanggung jawab yang dilakukan oleh Taksi CV Arjuna jika terjadi kehilangan barang pengguna jasanya.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai pertanggungjawaban Taksi CV Arjuna atas hilangnya barang kiriman pengguna jasa. Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada empat, yaitu untuk mencari data dan informasi mengenai perjanjian jasa dan tanggung jawab pengusaha Taksi CV Arjuna atas kehilangan barang pengguna jasa kiriman Sanggau Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha Taksi CV Arjuna melakukan wanprestasi kepada pengguna jasa atas barang kiriman yang hilang, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha Taksi CV Arjuna yang wanprestasi kepada pengguna jasa atas barang kiriman yang hilang, serta untuk mengungkapkan upaya hukum terhadap barang kiriman yang hilang kepada pengusaha Taksi CV Arjuna. Metode yang digunakan dalam penelitian pada skripsi ini yaitu metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Metode tersebut dilakukan dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data untuk memperoleh kesimpulan akhir.
Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukan bahwa Taksi CV Arjuna belum sepenuhnya bertanggung jawab atas hilangnya barang kiriman pengguna jasa dikarenakan peggantian rugi yang diberikan masih belum sesuai dengan nilai dari barang kiriman yang hilang. Akibat hukum yang diterima yaitu pengguna jasa mengalami kerugian akan hal ini. Upaya hukum yang dilakukan pengguna jasa yaitu dengan cara melakukan klaim atas penggantian rugi yang tidak sesuai melalui musyawarah dan kesepakatan dengan pengusaha Taksi CV Arjuna meskipun pada akhirnya pengusaha Taksi CV Arjuna tidak dapat memenuhi klaim pengguna jasa dikarenakan pengusaha Taksi CV Arjuna mengacu pada peraturan tertulis mengenai pengiriman barang.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Pengiriman Barang, Kehilangan Barang Kiriman.
References
DAFTAR PUSTAKA
Fajar, M., Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.
Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.
Iskandar, Soetyono, Mardi S., 2018, Filsafat Pendidikan Vokasi, Deepublish, Sleman
Marbun, Rocky dkk, 2012, Kamus Hukum Lengkap, Visi Media, Jakarta.
Masri Singarimbun, Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Miru, Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2007, Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia, Dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi, Penerbit Genta Press, Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
R. Subekti, 2004, Aneka Perjanjian, Alumi, Bandung.
Salim, H.S., 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta.
Srijanti, dkk., 2007, Etika Berwarga Negara Cet. I, Salemba Empat, Jakarta.
Soeroso R., 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta.
Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Triwulan T., Titik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University