PELAKSANAAN PASAL 2 PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Abstract
Pada tahun 2011, oleh Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pengawasan terhadap produk makanan lokal yang beredar di masyarakat menjadi persoalan penting dan masih terdapat berbagai kelemahan. Hal ini terungkap dari pernyataan deputi Badan pengawasan Obat Dan makanan, dimana kelemahan tersebut bisa diantisipasi jika seluruh komponen (pemerintah, pemangku kepentingan, masyarakat) melakukan perannya masing-masing, pertama BPOM tidak dapat berperan sebagai single player dalam melakukan tugasnya, yaitu pengawasan terhadap obat dan makanan, Pengawasan makanan segar, seperti sayuran dan buah-buahan oleh Kementerian Pertanian, dan pengawasan atas jajanan masyarakat, restoran siap saji dilakukan oleh pemerintah daerah,”. Kedua, lemahnya kewenangan dan daya rentang kendali BPOM sebenarnya dapat diperkuat dengan segera membuat Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilapangan, yaitu penelitian kepustakaan ( Libbrary research), yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, serta tulisan para sarjana yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis teliti, dan penelitian lapangan ( fild research), yaitu dengan mengadakan penelitian langsung dilapangan untuk mendapatkan data dan informasi pada sumber data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Kinerja Aparatur Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Dalam melakukan Pengawasan beredarnya Makanan Pangan Masyarakat di Kabutan bengkayang Khususnya kecamatan bengkayang dapat diambil kesimpulan bahwa lemahnya pengawasan yang ada di perbatasan sangat mendorong masuknya barang-barang berbagai jenis termasuk obat dan makanan yang sangat rentan dengan konsumen, Halo tersebut sudah terjadi secara terus menerus, sehingga halk tersebut sudah menjadi kegaiatan masyarakat sehari-hari didaerah perbatasan. Dengan di doropng oleh Tingkat efektiiitas kinerja aparatur BPOM RI dalam menggunakan aplikasi icensing yang mengenai obat maupun makanan melayani kepada masyarakat dikatakan belum baik. Sumber daya manusia aparatur BPOM Kalimantan barat bel;um maksimal karena belum tersedianya akses yang sampai kepada masyarakat akan pentingnya memilih produk makanan yang layak konsumsi .
Kata Kunci : Pengawasan, BPOM, dan Peraturan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku dan Makalah
Amein, Fred. (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatamajaya: Jakarta.
Hajon, Philipus,M et, al 1993.,Pengantar Hukum Admnistrasi Indonesia.,(Introductions the Indonesian Amnistratif Law), Jogjakarta Gajah Mada University Press
H. Rosjidi, Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Hukum Perundang-undangan Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 1998
Mariyati, Ninik. (1980). Malpraktik Kedokteran. Pen. Bina Aksara: Jakarta.
Nasution, A.Z. (1995). Hukum dan Konsumen. Pen. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Nasution, Bahderjohan. (2005). Hukum Kesehatan (Pertanggungjawaban Dokter). Pen. Rineka Cipta: Jakarta.
Purnomo, Bambang. (2005). Hukum Kesehatan. Aditya Media: Jakarta.
Ronni, Hanitijo Soemitro. (1985). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Shofi, Yusuf. (2000). Perlindungan Konsumen dan Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bhakti: Bandung.
Supriadi, Willa Chandrawilla. (2001). Hukum Kedokteran. Bandar Maju: Bandung.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. (1989). Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan BAgaimana Filsafat Hukum Indonesia: Jakarta.
Yousa, Amri, 2002 Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Organisasi Pemerintahan, Makalah STPDN
Yodoyono, Bambang, 2001, Otonomi Daerah Dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda Dan Anggota DPRD, Jakarta Pustaka Sinar Harapan.
B. Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Kemasan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga
C. Website.
Amein, Fred. (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatamajaya: Jakarta.
Hajon, Philipus,M et, al 1993.,Pengantar Hukum Admnistrasi Indonesia.,(Introductions the Indonesian Amnistratif Law), Jogjakarta Gajah Mada University Press
H. Rosjidi, Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Hukum Perundang-undangan Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 1998
Mariyati, Ninik. (1980). Malpraktik Kedokteran. Pen. Bina Aksara: Jakarta.
Nasution, A.Z. (1995). Hukum dan Konsumen. Pen. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Nasution, Bahderjohan. (2005). Hukum Kesehatan (Pertanggungjawaban Dokter). Pen. Rineka Cipta: Jakarta.
Purnomo, Bambang. (2005). Hukum Kesehatan. Aditya Media: Jakarta.
Ronni, Hanitijo Soemitro. (1985). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Shofi, Yusuf. (2000). Perlindungan Konsumen dan Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bhakti: Bandung.
Supriadi, Willa Chandrawilla. (2001). Hukum Kedokteran. Bandar Maju: Bandung.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. (1989). Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan BAgaimana Filsafat Hukum Indonesia: Jakarta.
Yousa, Amri, 2002 Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Organisasi Pemerintahan, Makalah STPDN
Yodoyono, Bambang, 2001, Otonomi Daerah Dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda Dan Anggota DPRD, Jakarta Pustaka Sinar Harapan.
D. Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University