PELAKSANAAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 DALAM KAITANNYA DENGAN PENYEDIAAN AKOMODASI HOTEL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Nurjelita Permatasari, Indah.2019. Pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Dalam Kaitannya Dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) Di Kota Pontianak. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura Pontianak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Dalam Kaitannya Dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) Di Kota Pontianak. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui berbagai upaya Dinas Pariwisata Kota Pontianak dalam menangani hambatan-hambatan penyediaan akomodasi pariwisata terkait usaha pariwisata di Kota Pontianak. Serta, untuk mengetahui upaya Dinas Pariwisata Kota Pontianak untuk meningkatkan usaha pariwisata Kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hotel Golden Tulip Pontianak, Hotel Surya Pontianak dan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Pontianak. Komunikasi langsung yang dilakukan yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan memwawancari narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 dalam kaitannya dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) di Kota Pontianak belumlah terlaksana dengan optimal. Upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Usaha Pariwisata dalam kaitannya dengan Penyediaan Akomodasi Pariwisata Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 di Kota Pontianak.Upaya yang dapat dilakukan dengan melaksanakan PERDA PARIWISATA dengan optimal di Kota Pontianak, melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pihak pengembang usaha pariwisata di Kota Pontianak, Menggunakan PAD dari sektor pariwisata seoptimal mungkin dalam mendukung sarana dan fasilitas pendukung untuk mengembangkan usaha pariwisata di Kota Pontianak. Melakukan koordinasi dari pihak Instansi Pemerintah Daerah kepada pihak-pihak penegak hukum dalam memberikan informasi terkait permasalahan-permasalah yang berhubungan dengan kriminal dan lain-lain yang sedang terjadi, agar pihak yang terlibat dalam usaha pariwisata dapat melakukan pengawasan untuk kepentingan usaha pariwisata yang digeluti. Khususnya pihak penyediaan akomodasi (hotel). melibatkan masyarakat dalam setiap program-program yang dibuat oleh instansi pemerintah daerah.
Kata kunci: Hotel, Pariwisata, Undang-Undang
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Agus Tiarman, Implementasi Fungsi Koordinasi dalam Pemerintah, 2003, BPFE, Yogyakarta.
Ateng Syfrudin, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Perkembangannya, 1991, Yogyakarta, Mandar Maju.
Bambang Sungguno, Metode Penelitian Hukum, 2007, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Busrizalti, M. Busrizalti, Hukum Pemda Otonomi Daerah, 2013, Yogyakarta, Total Media.
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, 2016, Yogyakarta, Genta Publishing.
H. A. W. Widjaja, Penyelengaraan Otonomi Daerah Di Indonesia, 2013, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintah dan Otonomi Daerah, 2007, Grasindo, Jakarta.
Inu Kencana, Djamaludin Tandjung, Supardan Modeong, Ilmu Administrasi Publik, 1999, Jakarta, PT Rineka Cipta.
Lothar A. Kreck dalam Yoeti, Pengantar Ilmu Pariwisata, 1996, Bandung, Angkas.
Moekijat, Koordinasi (Suatu Tinjauan Teori), 1994, Mandar Maju, Bandung.
Mulyasa, Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, 2012, Jakarta, PT Bumi Aksara.
Paimin Napitupulu, Menakar Urgensi Otonomi Daerah, 2007, Bandung, PT.Alumni.
Salah Wahab, Pemasaran Pariwisata, 1975, Grasindo, Jakarta.
Sarman dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 2012 PT Rineka Cipta, Jakarta.
SF. Marbun Hukum Administrasi Negara, II. FH UII Press:,2013 Yogyakarta.
Siagan, Sondang P, Peranan Staf Dalam Manajemen, 1982, PT Gunung Agung, Jakarta.
Soejono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum., 2007, Bandung, PT Raja Grafindo.
Sugandha, Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administrasi, 1991, Jakarta, Intimedia.
WEB:
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi: “komponen-komponen-penyebab-harga-tiket-pesawat-mahal” diunduh tanggal 2 Agustus 2019.
Repositry.umy.ac.id. tentang Hotel diunduh pada tanggal 20 Desember 2018.
https://www/zonareferensi.com diunduh tanggal 3 Oktober 2019
https://guruppkn.com diunduh tanggal 1 Oktober 2019
Turiman“Promosi Pariwisara Berbasis Teknologi Komunikaai Murah”Rajawaligarudapancasila.blogspot.com 2017 diunduh tanggal 15 Januari 2019.
PERATURAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University