EFEKTIVITAS PASAL 11 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN AIR MINUM TERKAIT TERA BERKALA METERAN AIR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN

JERRY SURYANTO NIM. A1012131034

Abstract


Kebutuhan air minum merupakan kebutuhan yang sangat urgen bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan pergantian cuaca yang ada di iklim Indonesia maka juga akan mempengaruhi terhadap pengelolaan dari sumber air minum itu sendiri terlebih ketika menghadapi musim kemarau maka air adalah bagaikan intan permata yang selalu dicari.

 

Dalam memenuhi kenutuhan air ini maka perlu disikung dengan sumber mata air maupun sumber lainnya dalam pengelolaannya seperti sumber daya manusia dan sumber pendukung lainnya seperti perlatan yang diperlukan oleh pihak pengelola dalam hal ini Pihak Perusahaan Air Minum Tirta Khatulistiwa.

 

Selain itu maka terhadap pelayanan kepada konsumen perlu juga ditingkatkan karena selama ini permasalahan yang terjadi jikalau musim kemarau maka akan membuat air menjadi payau dan akan mempengaruhi alat meteran yang digunakan oleh para pelanggan.

 

Dalam hubungannya dengan alat meteran air ini maka sudah seharusnya dilakukan tera ulang setiap 5 (lima) tahun sekali diadakan peneraan apakah alat meter air tersebut masih baik atau sudah mengalami kerusakan dan dalam hal ini yang melakukan peneraan ini harus melibatkan pihak Dinas Perdangangan karena yang mempunyai kewenangan untuk melakukan peneraan tersebut adalah dinas perdagangan.

 

 Kata Kunci : Pelayanan Konsumen, Pengawasan dan Koordinasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A.hamid A. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Neraga: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita Lv, Disertai Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Arief Sidharta, 1993, Hukum, Efektivitas Dan Kultur Hukum (Tinjauan Tentang Efektivitas Hukum Dalam Persfektif Antropolgi Sosial), Dalam Percikan Gagasan Tentang Hukum, Kumpulan Tulisan Ilmiah Hukum Alumni Dan Dosen Fakultas Hukum UNPAR, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arifin Rahmadsyah Nasution, Penyesuaian Tarif PDAM Tirtanadi untuk Peningkatan Kualitas Layanan, Majalah Buletin Tirtanadi, No. 4, Oktober 2005

AZ. Nasution, 2202. Hukum Pelindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Jakarta : Diadit Media.

Bagir Manan, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Celine Tri Kristiyanti. 2008, Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT.Gramedia Pusaka Utama,Jakarta,

Happy Susanto. 2008, Hak-hak konsumen jika dirugikan, Jakarta Selatan : visimedia.

John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Pedindungan Konsumen, Pelangi Cendika, Jakarta. 2007

Krishna D.Darumurti dan Umbu Rauta, 2000, Otonomi Daerah,Perkembangan Pemikiran Dan Pelaksanaan, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Richard Middleton, (terjemahan), “Air Bersih: Sumber Daya yang Rawan”, Seri Makalah Hijau, Tim Penerjemah IKIP Malang

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama Jakata: PT Kompas Media Nusantara .

---------------, 2006. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti Bandung.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekamto. 2008. Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.

Sudaryanto, 1996, Masalah Pelindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung.

Syamsul Arifin dan Hamdan, Sanksi Pidana terhadap Badan Hukum Pencemaran Lingkungan, USU Press, Medan, 1996

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University