WANPRESTASI PENGGUNA JASA PADA PENGUSAHA DESAIN GRAFIS ADITYA DALAM PERJANJIAN JASA TERTENTU DI PARIT TOKAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Abstract
Desain Grafis Aditya merupakan Jasa desain grafis yang memberi pelayanan pembuatan logo, poster, kalender, brosur, kartu nama, company profile, katalog, kaos, desain grafis, kemasan produk. Namun dalam usaha pelayanan jasa desain grafis ini sering terjadi hambatan, dimana hambatan itu diakibatkan banyaknya pemesan desain grafis yang tidak membayar tepat waktu sesuai yang diperjanjikan. Adapun bentuk perjanjian secara lisan yang kemudian dituangkan di dalam nota pembayaran. Nota pembayaran berisi kesepakatan antar pihak, waktu serta biaya cetak yang harus dibayar pemesan.
Adapun faktor yang menyebabkan pemesan tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kekurangan biaya pada waktu pelunasan tiba. Akibat hukum dari keterlambatan itu bagi pihak Desain Grafis Aditya mengalami sedikit kesulitan menyelesaikan pesanan lainnya dan hanya menuntut pihak pemesan yang wanprestasi untuk segera melunasi pesanannya.
Upaya-upaya yang dilakukan pihak Desain Grafis Aditya terhadap pemesan yang telah melakukan wanprestasi yakni tidak melunasi pesanannya sesuai kesepakatan yang terdapat di dalam nota adalah penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan menghubungi pemesan yang wanprestasi dan memintanya untuk segera melunasi pesanannya, dan tidak ada sampai melakukan gugatan ke Pengadilan.
Kata kunci : Kesepakatan, Wanprestasi, Pelunasan.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
___________, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Jakarta.
Hasan Alwi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Lukman Ali, DKK, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
M.Yahya Harapap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung.
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, PN Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University