TANGGUNG JAWAB ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG PADA KOPERASI BERSAUDARA KOTA PONTIANAK

NURUL FEBRIANTI NIM. A1012151071

Abstract


Penelitian ini mengambil judul tentang “Tanggung Jawab Aanggota Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Koperasi Bersaudara Kota Pontianak”. Tujuan dalam penelitian ini adalah (1)  untuk mengungkapkan pelaksanaan kewajiban anggota koperasi dalam pembayaran angsuran pinjaman, (2) untuk mengungkapkan upaya apa yang dilakukan oleh koperasi bersaudara dalam mengatasi pinjaman bermasalah dari para anggota koperasi.

 Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah empiris dan sampel dalam penelitian ini adalah Kopeasi Bersaudara yang berada di Pontianak dan 15 orang anggota Koperasi Bersaudara. Jenis pendekatan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan disajikan kedalam laporan penelitian deskriptif.

Hasil penelitian ini membuktikan bahwa (1) Pelaksaan kewajiban anggota terhadap pengembalian uang koperasi bersaudara belum melaksanakan pembayaran hutang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, (2) Upaya yang dilakukan koperasi bersaudara dalam mengatasi pinjaman bermasalah belum terlaksana dengan baik. 

 

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Wirjono Prodjodikoro, 1985, Hukum Perkumpulan Perseroan dan Koperasi Indonesia, Dian Rakyat. Jakarta hal.127

M. Yahya Harahap, 1989, Definisi Hukum Perjanjian, PT. Alumni. Bandung, hal.6

Setio Sudrajat, 1990, Dasar-dasar Manajemen Prekreditan (Pross Kegiatan Prekreditan),STEI Perbanas. Jakarta, hal.1

.R.T.Sutantya Hardhikusuma, 2002, Hukum Koperasi, PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta, hal.4

Subandi, 2011, EKONOMI KOPERASI (Teori dan Praktik), Alfabta. Bandung hal.173

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, cetakan Ke-10, Jakarta : Bale Bandung, hal.44

Muhandar, M. 1996. Menteri Pokok Manajemen Proyek, Karunika. Jakarta

Kasmir, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi cetakan k-6, PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta

Suharsini, Arikuntoro, 2002. Prosuder Penelitian, Rinka Cipta. Jakarta

Primiana, Ina. 2009. Menggerakan Sektor Riil UKM dan Indsutri, Alfabeta Bandung.

Harsoyo, Y., DKK.2015 Ideologi Koperasi, Pustaka Widiyatama. Yogyakarta

Nazir , 1988. Contoh Metode Penelitian, Jakarta, Hal.63

R.T Sutaya Raharjda Hadhikusuma, 2002, Hukum Koperasi Indonesia, Lembaga Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.

Prof. R. Subekti, SH. Dan R Tritrosudibio, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cetakan ke-XXXVIII, PT. Arga Printing, Jakarta. Hal. 323

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. Hal. 95

Djaja. S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuasa Aulia, Bandung. Hal.15

Peraturan Perundang-undangan :

UUD Pasal 33 Ayat 1 Tahun 1945

UUD No.25 Tahun 1992

UUD No.17 Tahun 2012

UU Pokok Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang kredit

Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koprasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015. Tentang Pedoman Akutansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Jurnal :

Seoyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula Semarang.

Internet :

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, ETD, Eprines.ums.ac.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University