TANGGUNG JAWAB ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG PADA KOPERASI BERSAUDARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini mengambil judul tentang “Tanggung Jawab Aanggota Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Koperasi Bersaudara Kota Pontianak”. Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) untuk mengungkapkan pelaksanaan kewajiban anggota koperasi dalam pembayaran angsuran pinjaman, (2) untuk mengungkapkan upaya apa yang dilakukan oleh koperasi bersaudara dalam mengatasi pinjaman bermasalah dari para anggota koperasi.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah empiris dan sampel dalam penelitian ini adalah Kopeasi Bersaudara yang berada di Pontianak dan 15 orang anggota Koperasi Bersaudara. Jenis pendekatan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan disajikan kedalam laporan penelitian deskriptif.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa (1) Pelaksaan kewajiban anggota terhadap pengembalian uang koperasi bersaudara belum melaksanakan pembayaran hutang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, (2) Upaya yang dilakukan koperasi bersaudara dalam mengatasi pinjaman bermasalah belum terlaksana dengan baik.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Wirjono Prodjodikoro, 1985, Hukum Perkumpulan Perseroan dan Koperasi Indonesia, Dian Rakyat. Jakarta hal.127
M. Yahya Harahap, 1989, Definisi Hukum Perjanjian, PT. Alumni. Bandung, hal.6
Setio Sudrajat, 1990, Dasar-dasar Manajemen Prekreditan (Pross Kegiatan Prekreditan),STEI Perbanas. Jakarta, hal.1
.R.T.Sutantya Hardhikusuma, 2002, Hukum Koperasi, PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta, hal.4
Subandi, 2011, EKONOMI KOPERASI (Teori dan Praktik), Alfabta. Bandung hal.173
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, cetakan Ke-10, Jakarta : Bale Bandung, hal.44
Muhandar, M. 1996. Menteri Pokok Manajemen Proyek, Karunika. Jakarta
Kasmir, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi cetakan k-6, PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta
Suharsini, Arikuntoro, 2002. Prosuder Penelitian, Rinka Cipta. Jakarta
Primiana, Ina. 2009. Menggerakan Sektor Riil UKM dan Indsutri, Alfabeta Bandung.
Harsoyo, Y., DKK.2015 Ideologi Koperasi, Pustaka Widiyatama. Yogyakarta
Nazir , 1988. Contoh Metode Penelitian, Jakarta, Hal.63
R.T Sutaya Raharjda Hadhikusuma, 2002, Hukum Koperasi Indonesia, Lembaga Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.
Prof. R. Subekti, SH. Dan R Tritrosudibio, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cetakan ke-XXXVIII, PT. Arga Printing, Jakarta. Hal. 323
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. Hal. 95
Djaja. S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuasa Aulia, Bandung. Hal.15
Peraturan Perundang-undangan :
UUD Pasal 33 Ayat 1 Tahun 1945
UUD No.25 Tahun 1992
UUD No.17 Tahun 2012
UU Pokok Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang kredit
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koprasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015. Tentang Pedoman Akutansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Jurnal :
Seoyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula Semarang.
Internet :
Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, ETD, Eprines.ums.ac.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University