SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MEMPERNIAGAKAN SATWA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 DI KALIMANTAN BARAT

LISA THERESIA NIM. A1011141129

Abstract


Satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, keberadaan satwa merupakan penyeimbang bagi seluruh ekosistem yang ada dibumi, sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya meminimalisir pemburuan dan perdagangan satwa dilindungi secara illegal. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memperniagakan satwa berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 1990 yang tidak maksimal.

Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan metode deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah.

Hasil penelitian dan pembahasan yaitu 1) Berkaitan dengan 3 tujuan hukum, pada putusan dengan nomor perkara 1006/Pid.Sus/2017/PN Ptk dan 921/Pid.Sus/2017/PN Ptk, terkait perdagangan illegal satwa dilindungi jenis orang Utan (Pongo Pygmaeus), hakim terlibat lebih mengutamakan asas kepastian hukum yang dimana kemudian secara otomatis berbenturan dan mengesampingkan asas keadilan dan kemanfaatan. 2) Dalam memutuskan suatu perkara hakim harus melihat 2 alat bukti yaitu yuridis melalui undang-undang dan non yuridis yaitu teori pendekatan keilmuan hakim, sehingga setelah ditinjau putusan dengan nomor perkara 1006/Pid.Sus/2017/PN Ptk dan 921/Pid.Sus/2017/PN Ptk yang dijatuhi tersebut, dapat dipertanggungjawabkan.

3) Hasil penelitian dalam pembuktian hipotesis menyimpulkan bahwa dalam memberikan vonis hanya melihat dari fakta-fakta yang berada di pengadilan tanpa melihat dampak yang lebih besar dan luas akibat dari perbuatan pelaku.

 

 

 

Kata kunci : satwa liar, perdagangan satwa liar, sanksi hukum, putusan hakim


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia, cet ke-2 (Jakarta:Sinargrafika 2008)

Ahmad Rifai, Peran Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum preogratif, (Jakarta:Sinar Grafika,2012)

Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum, (Yogyakarta:liberty, 2008)

Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Jakarta:Kencana, 2006)

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1982

Suratman dkk, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2013)

Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta. 1994

Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, (Bandar Lampung:Unila, 2009)

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2011)

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2010)

Ahmad Rifai, Peran Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum preogratif, (Jakarta:Sinar Grafika,2012)

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2004)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996)

Dardji Darmohardjo, Shidarta., Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006)

Algra, dkk., Mula Hukum, (Jakarta: Binacipta, 1983)

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993)

Antonius Atoshoki, dkk. Relasi Dengan Sesama (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2002)

Sony Keraf, Pustaka Filsafat Etika Bisnis, Tuntunan dan Relevansinya, Cetakan 16 (Yogyakarta: Kanisius, 2012)

Juli Soemirat Slamet, Kesehatan Lingkungan, Cetakan ke 6 (Yogyakarta: Gadjah Mada University, 2004)

Lemhanas, Keadilan Sosial, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005)

Sudikno Mertukusumo, Penemuan Hukum, (Yogyakarta: Liberty , 2009)

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Cetakan ke 15 (Yogyakarta: Kanisius, 2010)

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005)

Said Sampara dkk, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta:Total Media, 2011 )

Sudikno Mertokususmo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2005)

Van Apeldoorn, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan kedua puluh empat, (Jakarta: Pradnya Paramita)

Jurnal:

FWI/GFW. 2001. Keadaan Hutan Indonesia. Bogor , Indonesia: Forest Watch Indonesia dan Washington D.C.: Global Forest Watchx

USAID, Changes for Justice Project Wildlife Crime in Indonesia: A Rapid Assessment of the Current Knowledge, Trends and Priority Actions, 2015

Direktorat penyidikan dan Pengamanan Hutan- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Hutan Indonesia Dalam Ancaman dan Solusi: Menguak Kejahatan Terorganisasi (Organize Crime), Lintas Negara (Transnasional) dan Kejahatan cyber (Cyber Crime)”, workshop paper untuk “Lokakarya Penanganan Tindak Pidana Kehutanan”

Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Shafrudin, Politik Hukum Pidana, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 1998

Putri Ratnasari, 2015, “MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MEDIA ELETRONIK”, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Raynaldo Sembiring dan Wenni Adzkia, Memberantas Kejahatan Atas Satwa Liar : Refleksi Atas Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. Vol. 02 Issue 02, (2015)

Shidarta, Pokok-pokok filsafat hukum

Pro Fauna, Islam Peduli Terhadap Satwa, (Malang: Pro Fauna, 2010)

Noah Webster, Webster’s New Universal Unabrigded Dictinoary, New York, USA: Simon & Schuter, 1979,

Mohamad Aunurrohim, “Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia”,

Internet:

Melissa Hogenboom, Melacak para pemburu orangutan di Kalimantan, https://www.bbc.com/indonesia/vert-earth-38787128 (diakses pada 23 November 2018 pukul 23:27)

IUCN, The IUCN Red List of Threatened Species, Versi 2018, http://www.iucnredlist.org

Putri Hadrian, “Putusan Ringan Hakim Yang Tidak Buat Jera Penjual Bayi Orangutan”, http://www.mongabay.co.id/2018/01/26/putusan-ringan-hakim-yang-tidak-buat-jera-penjual-bayi-orangutan/ (Diakses pada 3 Oktober 2018, pukul 17.45)

Bina Satria Putra. Sanksi Ringan Perdagangan Satwa Liar. https://www.rappler.com/indonesia/berita/158025-sanksi-ringan-perdagangan-satwa-liar (diakes pada 19 September 2018, pukul 19.00)

Species count put at 8.7 million, Richard Black, https://www.bbc.com/news/science-environment-14616161, diakses pada tanggal 14 desember 2017 (pukul 20.45)

John Sudworth, Akankah larangan perdagangan gading dicina menyelamatkan gajah?, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-39457118, (diakses pada 23 November 2018 pukul 00:14)

“Menguak bisnis hitam sisik trenggiling”, https://www.pontianakpost.co.id/menguak-bisnis-hitam-sisik-trenggiling (diakses pada 20 November 2018, pukul 19.58)

Agustinus Handoko, “Hobi dan gengsi penyebab perburuan satwa dilindungi”, https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/14190461/hobi.dan.gengsi.penyebab.perburuan.satwa.dilindungi. (diakses pada 20 November 2018, pukul 19.58)

Ahmad Fadlil Sumadi, “Hukum dan Keadilan Sosial” dikutip dari http://www.suduthukum.com (diakses pada tanggal 10 Desember 2018, pukul 08.22)

Syafruddin Kalo, “Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa keadilan Masyarakat” dikutip dari http://www.academia.edu.com (diakses pada tanggal 10 Desember 2018, pukul 08.22)

WWF, manusia dan orangutan: apa relasinya?, https://www.wwf.or.id/?24160/Humans-Orangutans-the-often-ignored-connection (diakses tanggal 31 desember 2018, pukul 14:22)

Undang-undang:

Undang Undang Dasar Tahun 1945

Undang-undang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 5 Tahun 1990, LN Tahun 1990-

KUHP

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia

Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi-

Peraturan Pemerintah tentang Pemafaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, PP No. 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 Nomor 15.-

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, 1973, Keppres No. 1 Tahun 1987-

“Convention on International Trade of Endangered Species,” 3 Maret 1973, United Nations Treaty Series, Vol. 993 (1973).

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, 1973, Keppres No. 1 Tahun 1987, LN Tahun 1987 Nomor 5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University