WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIANPINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI JASA BHINNEKA KARYA BANK KALBAR DI KOTA PONTIANAK

SALSABILA SITEPU NIM. A1011151242

Abstract


Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pelayanan kepada anggota maka sesuai dengan   Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2011 Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar memberikan pinjaman kepada anggotanya. Tujuan dari anggota Koperasi Jasa Bhinneka Karya meminjam uang kepada Koperasi Jasa Bhinneka Karya adalah untuk  keperluan Modal Usaha yang dijalankan oleh suami/istri dari anggota dan untuk tujuan yang sifatnya konsumtif.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor apa yang menyebabkan anggota Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar  wanprestasi dalam pengembalian  pinjaman pada Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar di Kota Pontianak. Tujuan Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam antara anggota dengan Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar di Kota Pontianak, mengungkapkan faktor  penyebab anggota koperasi yang melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman pada Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar di Kota Pontianak, mengungkapkan akibat hukum bagi anggota Koperasi yang wanprestasi, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh  Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar di Kota Pontianak terhadap anggota koperasi yang wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan pendekatan yang bersifat deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian dilapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar dengan Anggota koperasi dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak, pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjaman setiap bulan secara penuh setiap bulannya, faktor yang menyebabkan Anggota koperasi melalaikan kewajibannya karena  adanya keperluan mendesak dan melakukan peminjaman di tempat lain. Akibat hukum bagi anggota Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya adalah masih bisa mendapatkan pinjaman lagi tapi untuk pinjaman berikutnya akan dikurangi jumlah pinjamannya,  dan Upaya yang dilakukan Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar untuk mengatasi anggota Koperasi Jasa Bhinneka Karya Bank Kalbar yang lalai adalah dengan memberikan surat penagihan dan pemanggilan untuk musyawarah.

 

Kata Kunci : Koperasi, Perjanjian Pinjam Meminjam,  Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Ahmad Budi Cahyono, dan Suribi Ahlan Syarif, 2008, Mengenal Hukum Perdata, CV. Gitama Jaya, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajagrafindo Persada, cet.4, Jakarta.

Amiruddin, Zainal Abidin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.

Gatot Pramono, 1996, Perbankan Dan Masalah Kredit Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta.

Hardja Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, cet.2, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

¬¬Kartini Mulyadi, Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum Dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,

R. Subekti, 1989, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

_______, 2002, Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-azas Hukum Perjanjian, Cv. Mandiri Maju, Bandung.

Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak, Cet. Ke 4, Sinar Grafika, jakarta.

Sarwo, 2012, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,

Soedharyo Soimin, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinaf Grafika, Jakarta.

Suwardi K Lubis, 2002, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Umar Said Sugiarto, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafindo, Jakarta.

Tim Permata Press, 2017, Undang-Undang Perkoperasian & Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University