PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OLEH MASYARAKAT DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA

FINA YULIANA NIM. A1012151107

Abstract


Pendaftaran tanah di Desa Kapur masih minim dan hanya beberapa tanah yang mempunyai sertifikat dan terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, dan sebanyak 836 penduduk yang tidak membuat sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang mana menurut sumber data yang diperoleh, Desa Kapur luas wilayah Desa Kapur 12.036 KM2 yang terbagi 2 (dua) dusun yaitu Dusun Parit Mayor dan Dusun Parit Bugis, Desa Kapur berbatasan langsung kelurahan Parit Mayor dan Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Merumuskan suatu masalah Faktor apa yang menyebabkan pemilik tanah di Desa Kapur belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Oleh Masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang telah dikuasai dan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemegang hak. Faktor yang menjadi penyebab belum mendaftarkan tanah di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya adalah dikarenakan tidak mengetahui cara pendaftaran hak atas tanah, faktor ekonomi, data yang belum lengkap.

Dalam penelitian ini dilakukan karena masih banyak bidang tanah yang belum didaftarkan oleh masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Hak atas tanah yang dimiliki berupa hak milik atas tanah adat yang dimiliki secara turun menurun yang diakui masyarakat maupun pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum adat, namun tidak memiliki sertifikat dan tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat dan mempengaruhi pola pikir suatu masyarakat sehingga banyak masyarakat berpendidikan rendah salah satu faktor penyebab tidak didaftarkan tanah miliknya. Akibat yang ditimbulkan dengan belum didaftarkannya tanah milik masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah seringkali terjadinya sengketa tanah dan penyerobatan tanah oleh pihak lain dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan di Desa Kapur. Upaya yang dilakukan pihak Pertanahan Kubu Raya dan instansi terkait sampai saat ini belum maksimal seperti tidak mengadakan penyuluhan arti penting pendaftaran tanah, melakukan survei.

 

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, UUPA, BPN

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

AP. Perlindungan, 1984, Komentar Atas Undang Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung.

Abdurahman, 1983, Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria Seri Hukum Agraria V. Alumni, Bandung.

Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang.

Ali Ahmad Chomzah l, 2004, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia (Jilid 2), Prestasi Pustaka, Jakarta.

Budi Harsono, 2006, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

Effendi Perangin, 1994, Hukum Agraria Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hasan Wargakusuma, 1992, Hukum Agraria 1, Gramedia Pusat Utama, Jakarta.

Hartanto Andy, 2009, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Cet I, Laksbang Mediatma, Yogyakarta.

Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Arloka, Yogyakarta.

Jimmy Joses Sembiring, 2010, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Visi Media, Jakarta.

Koentjaraningrat, 1997, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, PT. Gramedia, Jakarta.

Rahmadi Usman, 1998, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggung Atas Tanah, Djambatan, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Seoprapto, 1986, UUPA Dalam Praktek, CV. Mitra Sari, Jakarta.

Santoso Urip, 2012, Hukum Agraris: Kajian Komprehensif, Cetakan I, Kencana, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Yamin Lubis dan Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju.

UNDANG-UNDANG

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University