TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI HAK WARIS ANAK SUMBANG BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

DEBBIE CHINTYA DEVI NIM. A1011151210

Abstract


Anak  adalah  amanah  dari  Tuhan  Yang  Maha  Esa, yang  senantiasa harus  dijaga  dan  dilindungi,  karena  dalam  dirinya  melekat harkat,  martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Setiap anak mampu memikul tanggung jawabnya di masa depan, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara normal dan jasmani, rohani maupun sosial. Kehadiran anak sumbang menjadi permasalahan dalam keluarga, masyarakat, ibu yang melahirkan maupun anak yang dilahirkan. Lahirnya anak sumbang akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang kedudukan dan kewajiban serta hak waris anak sumbang tersebut.

Penelitian ini mengkaji tentang permasalahan, bagaimana implementasi hak waris anak sumbang berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata dengan tujuan penelitian yang pertama, untuk mengetahui dan menganalisis implementasi hak waris anak sumbang berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis hak waris anak sumbang yang menerima warisan berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan dari bahan hukum sekunder. Sedangkan pendekatan secara yuridis normatif yaitu pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat berwenang.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, di dapatkan kesimpulan bahwa berdasarkan KUHPerdata anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang diantara keduanya terdapat larangan untuk menikah oleh undang-undang  karena adanya hubungan darah dan anak tersebut bukan anak sah dan tidak dapat diakui. KUHPerdata menentukan bahwa mereka tidak dapat mewarisi dari orang yang membenihkannya.  Sesuai dengan implementasi hak waris anak sumbang pada Pasal 867 KUHPerdata undang-undang hanya memberikan kepada mereka nafkah seperlunya. Besarnya nafkah seperlunya ini tidak tentu tergantung pada kemampuan atau kekayaan bapak dan ibu dan keadaan para ahli waris yang sah. Dan anak sumbang tidak mendapatkan atau tidak menerima hak waris terdapat dalam Pasal 869 KUHPerdata yaitu: “apabila bapak atau ibunya sewaktu hidupnya telah mengadakan jaminan nafkah seperlunya guna anak yang dibenihkan dalam zina atau dalam sumbang tadi, maka anak itu tak mempunyai tuntutan lagi terhadap warisan bapak atau ibunya”. Dalam hal ini berarti anak sumbang tidak dapat menerima hak waris selain adanya pengakuan dari bapak atau ibunya semasa hidupnya.

 

Kata Kunci: Hak Waris, Anak Sumbang

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Ali Afandi, 1986 Hukum Waris Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut KUH Perdata (BW), Jakarta: Bina Aksara, Cetakan Ketiga.

A. Pitlo, 1979, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Terjemahan M, Isa Arief, Jakarta: Intermassa, Halaman satu.

Bambang Sunggono, 2012, Metodelogi Penelitian Hukum, PT.Rajawali Pers, Jakarta, Halaman empat puluh satu.

Benyamin Asri dan Thabrani, 1988, Asri, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktek, Bandung : Tarsito.

D.Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Uji Materiil Undang-Undang Perkawinan, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Effendi Perangin-angin, 2013, Hukum Waris, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Halaman Tiga.

Eman Suparman, 1995, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandar Maju Bandung.

H. Suparman Usman, 1990, Ikhtisar Hukum Waris menurut KUH Perdata B.W, Darul Ulum press, Jakarta.

Idris Ramulyo, 2004, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta; Sinar Grafika, Cetakan Kesatu.

J. Satrio, 1990, Hukum Waris, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Satrio, 2005, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang, Citra Aditiya Bakti, Bandung.

Kartini Kartono,1989, Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual, Bandung; Mandar Maju, Cetakan Keenam.

Omar Salim, 2016, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: PT Reinika Cipta.

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, Edisi Pertama Cetakan Ketiga.

P.N.H.Simanjuntak, 2009, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Djambatan.

R. Subekti, 1997, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

R.Subekti, dan R.Tjitrosudibio, 1990, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pardnya Paramita, Cetakan Kedua Puluh Tiga.

Salim Hs, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW, Jakarta: Sinar Grafika.

Soediman Kartohadiprodjo, 1984, Pengantar Tata Hukum Indonesia,Jakarta, Ghalia Indonesia.

Soetojo Prawihamidjojo, 2002, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.

Sudarsono , 1994, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: Rineka Cipta.

Wahyono Darmabrata, 2003, Hukum Perdata Asas Hukum Waris, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indoneisa.

Wirjono Prodjodikoro,1983, Hukum Waris Indonesia, Bandung: Sumur.

Zainudin Ali, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

INTERNET:

URL: https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/04, Tribunnews,2019, “Hamili Putri kandung Hingga Melahirkan, Lelaki Garut ini Tak Malu Dan Anggap Sebagai Anak Bungsu.

https://kantorpengacara.co/jenis-status-anak-berdasarkan-hukum-indonesia/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University