PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK MUALANG DESA TABUK HULU KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU

RICI MARGARETA NIM. A1011141118

Abstract


Masyarakat Dayak Mualang Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau mematuhi / mentaati pada hukum adat yang berlaku di daerah tersebut salah satu adalah adat perkawinan yang masih dilaksanakan, adat perkawinan pada masyarakat Dayak Mualang sudah dilakukan secara turun temurun yang diwariskan dari nenek moyang. Adapun rumusan masalahnya “Apakah Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Mualang Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Masih Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum Adata Yang Berlaku”.

       Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga menarik kesimpulan. Jenis Pendekatan Deskriptif, yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat mengenai keadaan dan gejala objek peneliti ini, dengan maksud memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak kemudian dianalaisis sehingga dapat ditarik kesimpulan.

      Hasil penelitian yang dicapai pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Mualang di Desa Tabuk Hulu Kabupaten Sekadau masih tetap dilaksanakan walaupun mengalami beberapa perubahan seperti Ngesudi, dan perlengkapan adat perkawinan seperti pakaian pengantin perempuan dan pakaian pengantin laki-laki tidak menggunakan pakaian adat asli, dan alat yang digunakan tidak lengkap lagi seperti gong, par dan talam kuning.

      Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam melaksanakan adat perkawinan disebababkan oleh faktor kendala ekonomi, kesulitan mencari seperangkat alat adat, faktor pendidikan, faktor teknologi dan faktor agama.

      Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan adalah dengan diberi sanksi adat berupa bayar denda adat dan membawa beberapa benda sebagai persyaratan yang harus disiapkan saat membayar sanksi adat.

      Upaya fungsionaris adat dalam menjaga dan melestarikan adat perkawinan adalah dengan melakukan musyawarah bersama perangkat desa dan menghimbau kepada masyarakat terutama anak-anak muda agar tetap mempertahankan budaya ini sehingga tidak hilang ditelan zaman.

 

Kata Kunci: Masyarakat Dayak Mualang, Adat Perkawinan

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Bushar Muhammad, 2003, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Dewi Wulandari, 2012, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika Aditama, Bandung

Djaren Saragih, 1994, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi 2, Penerbit Tarsito, Bandung

Djojodigeono, 1999, Hukum Adat Suatu Pengantar, PT. Rajawali, Jakarta

Laksanto Utomo, 2016, Hukum Adat, PT. RajaGrafindo, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantaer Ilmu Hukum Adat, CV. Mandar Maju, Bandung

…………, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Alumni Bandung

………., 2000, Corak Dan Sifat Hukum Adat, Maju Mundur, Bandung

………, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung

Masri Singaribuan dan Sofian Effendi, 1999, Metode penelitian Survei, LP3ES, Jakarta

Mahadi, 2003, Uraian Singkat Hukum Adat, PT. Alumni, Bandung

R. Soepomo,2003, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Paradnya Paramita, Jakarta

………, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, CV. Alfabeta, Bandung

Soerjono Soekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Persada, Jakarta

Soerojo Wignjodipoero, 1983, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, PT. Gunung Agung

……..., 1995, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta

Ter Haar, 2003, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat Dalam R. Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Tim Penyusun Fakutas Hukum Untan, 1986/1987, Hukum Adat dan Lembaga Hukum Adat di Kalimantan Barat Proyek Kerja sama BPHN-FH Untan, Pontianak

Tolib Setiady 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia ( Dalam Kajian Pustaka), Aljabeta, Bandung

B. Sumber Internet

http://hafidrrr.blogspot.co.id/2016/06/hukum-adat-perkawinan.html di akses pada tanggal 24 Januari 2018

https://kbbi.web.id/adat di akses pada tanggal 25 Januari 2018

http:// googlewebligth. Com/?u diakses pada tanggal 18 Maret 2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University