TANGGUNGJAWA NAHKODA KAPAL BARANG DALAM PENGANGKUTAN LAUT DI INDONESIA

ADI IRAWAN NIM. A1012151002

Abstract


Republik Indonesia adalah salah satu negara kepulauan, yang terhubung dari gugusan pulau-pulau, baik pulau yang besar maupun pulau yang kecil terangkai menjadi satu kesatuan wilayaah meskipun terpisahkan oleh laut. Sebagai suatu negara kepulauan, Indonesia dapat menciptakan bentuk usaha pelaayaaran dalam negerinya, yaitu pelayaaran yang tidak keluar dari batas wilayaah teritorial negara. Pengusaha kapal yang menjalankan usaha pelayarannya dapat memilih bentuk usaha pelayaran Pengangkutan adalah suatu kegiatan melakukan pemindahan penumpang atau barang dari satu tempat pemuatan kesuatu tempat lain

            Perjanjian pengangkutan selalu dilakukan dengan lisan, tetapi di dukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa perjanjian sudah terjadi dan mengikat. Perjanjian pengangkutan meliputi kegiataan memuat, membawa, dan menurunkan/membongkar, kecuali di perjanjikan lain. Dalam perjanjian pengangkutan masing-masing pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya sejak penumpang atau pengirim barang melunasi pembayaran biaya angkutan. Konsekwensi hukum dari pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan tersebut akan menimbulkan tanggungjawab. Kewajiban utama pengangkut adalah menyelenggaraakan pengangkutan. Apabila penumpang mengalami kecelakaan ketika naik alat pengangkutan atau selama masa diangkut atau ketika turun dari alat angkut, pengangkut wajib bertanggungjawab membayar segala kerugian yang timbul akibat dari kecelakaan yang terjadi. Demikiaan pula pengaangkut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi dalam proses pengangkutan sejak pemuatan sampai pembongkaraan di tempat tujuan.

 

Kata Kunci     : kapal  pengangkut Penumpang


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ashofa Burhan, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rinek Cipta, Jakarta

Kendalt Lane C, 1976, The Busniss Shiping, Cornel Maritime Press, Inc Cambridge, Marylanda

KosasihEngkos dan HanantoSoewedo, 2007, Manajemen Perusahaan Pelayaran, Suatu Pendekatan Praktis Dalam Bidang Usaha Pelayaran, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Muhammad Abdul Kadir, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung

Martono dan Eka Budi Tjahyono, 2011, Transportasi Diperairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Rajawali Press, Jakarta

Mariam Darus Badarul zaman, 1983, KUH-Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung

Nurhasin Ismail, 2008, Desain Penelitian Magister Ilmu Hukum (hasil seminar) UGM, Tidak dipublikasikan

Wirjono Prodjodikoro, 1984, Hukum Laut Bagi Indonesia, Penerbit Sumur, Bandung

Sudjatmiko, 1993, Pokok-Pokok Pelayaran Niaga, YP Satya Widia, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Wiwoho, Pengangkutan Laut Dalam Hubungannya Dengan Wawasan Nusantara, Bina Aksara, Jakarta

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University