ANALISIS PSIKOKRIMINOLOGI PELAKU KEKERASAN, PENGANIAYAAN DAN PENELANTARAN HEWAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Hewan merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang keberadaannya penting dalam tatanan ekosistem kehidupan. Sebagai salah satu mahluk ciptaan Tuhan, hak hidup hewan harus dihormati dan dilindungi demi menjaga eksistensi dan keseimbangan ekosistem. Pengaturan mengenai kesejahteraan hewan diatur pada pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang- Undang nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu “ Bagaimana Tetjadinya Kasus Kekerasan, Penganiayaan dan Penelantaran Terhadap Hewan Ditinjau dari Psikokriminologi Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saat penelitian ini dilakukan. Penulis menggunakan teori Psikoanalisa dan teori Kriminologi untuk menganalisis data-data yang penulis dapatkan di lapangan.
Hasil dari penelitian ini, berdasarkan analisa teori Kriminologi, Kondisi lingkungan, masyarakat, ringannya ancaman hukum, lemahnya penegakan hukum, mempengaruhi seseorang untuk melakukan kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan. Berdasarkan analisis Psikoanalisa, didikan orang tua, lingkungan dan pergaulan mempengaruhi seseorang dalam pembentukan kepribadian seseorang yang akhirnya menjadikan seseorang memiliki kecendrungan untuk melakukan kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan. Berdasarkan analisa Psikoanalisa, didapatkan hasil bahwa orang dengan kecendrungan menyiksa, menganiaaya dan menelantarkan hewan tidak termasuk gila atau schizophrenia sehingga harus tetap dimintai pertanggungjawaban pidana.
kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan , psikoanalisa, penyimpangan kepribadian, kriminologi, schizophrenia.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Syani. 2007., Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta : PT. Bumi Aksara
Adam Chazawi,2008, Pelajaran Hukum Pidana:Bagian 1,RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Agustina, K, K. 2017, Kesejahteraan Hewan “ Animal Welfare”, Denpasar Bali.
Alwisol,2004,Psikologi Kepribadian, Malang:Universitas Muhammadiyah Malang.
Basir Rohrohmana, 2001, Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana, Pidana dan Pemidanaan, Fakutas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura.
Bull Ray,2007, Psychology Criminal, oneworld Oxford, England.
Darmodiharjo, Darji, 2002, Pokok –Pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
Dellyana,Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta
Dr. Agus Rusianto, S.H.,M.H. , 2015, Pertanggungjawaban pidana, Prenadamedia;Jakarta.
Dr.Chairul Huda, 2005, Dari “ Tiada Pidana Tanpa Kesalahan “ menuju kepada “ Tiada Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan “ , Jakarta;Prenada Media Group.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama, Bandung.
Edwin H. Sutherland, 1969, Azaz-Azaz Kriminologi, Penerbit Alumni Bandung, Bandung.
Ferdinand Zaviera dan Rismasophie, 2007,Teori Kepribadian SigmundFreud, Rineka Cipta;Jakarta.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, Storia Grafika,Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2019, Pedoman Penulisan Skripsi, Pontianak.
Gadd, D., Jefferson,2013, T. Psychosocial Criminology, Yogjakarta,
Kadek Karang Agustina, 2017,Kesejahteraan Hewan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana. Bali.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
M.Chairul Arifin, 2018, Kamus Peternakan dan Kesehatan Hewan, PT GALLUS INDONESIA UTAMA;Jakarta
Parulian Siagian,S,H. M,HUM. , 2011, Penegakan Hukum Pidana terhadap Peredaran dan Perdagangan Produk Makanan dsn Minuman Kemasan Kadaluarsa, Semarang, Disertasi Universitas Diponogoro Semarang.
Prof.Dr.Romli Atmasasmita,SH.,LL.M. , 2005,Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung.
Roeslan saleh, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, dalan Sofyan Sastrawjiaya,1995, Hukum Pidana: Asas-Asas Pidana sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana, Armico, Bandung.
Sigmund Freud, 2009 , Pengantar Umum Psikoanalisis, Yogjakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegekkan Hukum Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sumadi Suryabrata, 2002, Psikologi Kepribadian, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa,2003, Kriminologi, Raja Grafindo;Jakarta
Yustinus Semium, 2006, Teori Kepribadian & Terapi PsikoanalitikFreud, Kanisius, Yogyakarta.
Yudrik Jahja,2011, Psikologi Kepribadian, Kharima Putra Utama,Jakarta.
Zainuddin Sri Kuntjoro, 2002, Tipe Kepribadian Manusia, MPSI,Jakarta.
MAJALAH/JURNAL/ARTIKEL INTERNET :
www.Hipwee.com Stefanie Tanaki, 2019, 5 Ciri-Ciri yang Menandakan Bahwa Pelaku Penyiksa Hewan Merupakan Psikopat,
www.Jafragroup.wordpress.com Persyaratan Menjadi Awak Kapal.
www. winnetnews.com. 5 Manfaat Memelihara Hewan yang Belum Banyak Diketahui ,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. v
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University