WANPRESTASI PENGGUNA JASA DALAM MEMBAYAR BIAYA LAUNDRY PADA TANJUNG LAUNDRY DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Bahwa melalui karya tulis dan penelitian skripsi yang berjudul : “Wanprestasi Pengguna Jasa Dalam Membayar Biaya Laundry Pada Tanjung Laundry Di Kecamatan Pontianak Barat”, penulis menemukan kenyatan adanya beberapa pihak pengguna jasa yang tidak pernah melakukan kewajibannya untuk membayar jasa Laundry Kiloan Reguler (Biasa) pada Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat menjadi masalah dalam hubungan hukum kedua pihak.
Bahwa, dapat diketahui pihak pengguna jasa laundry pada Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat banyak menggunakan jasa Tanjung Laundry hanya berbentuk perjanjian lisan dengan Nota Pembayaran, secara kiloan, dengan masa pencucian dan diambil di tempat Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat dengan masa bayar maksimal 5 hari jika berlangganan.
Adanya pihak pengguna jasa yang tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya Laundry kepada pihak Laundry di Kecamatan Pontianak Barat terhitung harian hingga bulanan yang terlambat membayar dan yang tidak sama sekali membayar biaya laundry kepada pihak Tanjung Laundry sesuai perjanjian yang disepakati.
Akibat hukum pihak pengguna jasa tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya jasa Laundry kepada pihak Tanjung Laundry yakni teguran dan denda biaya sesuai kesepakatan dalam Nota Pembayaran oleh pihak Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat.
Upaya hukum penyelesaian yang dilakukan oleh kedua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan dalam penyelesaian perjanjian jasa Laundry pada Tanjung Laundry di Kecamatan Pontianak Barat.
Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Wanprestasi, Laundry.
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta, Liberty, 2010.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung,1990.
....................................., Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2001.
Djaja S Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2014
Hartono Suprapto, Pokok - Pokok Hukum Perikatan, Bandung, 1999.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung, PT. Alumni, 1986.
…….... Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Masri, Singgarimbuan, 1999, Metode Penehtian Survei, Jakarta: Pradnya Paramita.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1994
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 2000.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa, 2002.
.........................., Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, P.T. Alumni, Bandung, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004
Akses internet :
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/4461/3/BAB%20II.pdf, akses tanggal 15 September 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University