FAKTOR – FAKTOR TERTANGKAPNYA PELAKU KAYU OLAHAN ILEGAL (ILLEGAL LOGGING) OLEH POLISI KEHUTANAN YANG DI ANGKUT DENGAN TRUCK DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor-faktor tertangkapnya pelaku kayu olahan ilegal (Illegal Logging) oleh Polisi Kehutanan yang diangkut dengan truck diwilayah hukum Kabupaten Kubu Raya. Hal ini di latar belakangi dengan menurunnya angka kejahatan pengangkutan kayu olahan ilegal.
Dalam mengetahui faktor-faktor tertangkapnya kayu olahan ilegal oleh polisi kehutanan yang di angkut dengan truck, maka penulis melakukan metode pendekatan yang di pakai data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis keadaan nyata dan data Illegal Logging di Kabupaten Kubu Raya serta apa saja yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan dan Dinas Kehutanan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tertangkapnya pelaku kayu olahan ilegal (Illegal Logging) oleh Polisi Kehutanan yang diangkut dengan truck di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya antara lain : 1. Sudah memahami modus operandi pelaku pengangkutan kayu olahan ilegal; 2. Melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat; serta 3. Disiplin dalam tugas pencegahan terhadap kejahatan Illegal Logging. Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Polisi Kehutanan dalam menanggulangi/mencegah kejahatan pengangkutan kayu olahan ilegal adalah 1. Upaya Pre-emtif untuk memberikan agar meningkatkan kesadaran para-para pelaku akan pentingnya menjaga hutan serta memanfaatkan hutan dengan benar sesuai prosedur agar tidak merusak hutan; 2. Upaya Preventif melakukan koordinasi dengan masyarakat serta tokoh masyarakat untuk terus mengkampanyekan kejahatan Illegal Logging agar hutan tidak dirusak oleh para pelaku; 3. Upaya Represif menindak pelaku kejahatan dengan tegas apabila terbukti melakukan kejahatan Illegal Logging sesuai peraturan dengan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan bisa menjadi ancaman bagi orang yang hendak melakukan hal yang sama sehingga mereka akan enggan dan mengurungkan niatnya.
Kata Kunci : Pengangkutan, Illegal Logging, Polisi Kehutanan
References
DAFTAR PUSTAKA
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademi Pressindo, Jakarta, 1983, Hal. 43
Down to Earth, No. 53/54, Agustus 2002, Nota Kesepahaman (MOU) Indonesia-Inggris mengenai Penebangan Kayu Liar, dari Webpage http://www.dte.gn.apc. Org/53iMo.htm,: (diakses tanggal 5 November 2003), hlm. 3.
Dr. Andii Hamzah, SH, Hukum pidana ekonomi, penerbit erlangga, 1983, dan R. Wiyono, SH. Pengantar tindak pidana ekonomi Indonesia, penerbit alumni, 1983.
Edwin H. Sutherland, Principles of Criminology, 1939. Hal. 22
FWI dan GFW, Potret Keadaan Hutan Indonesia, Forest Watch Indonesia dan Washington D.C.: Global Forest Watch: Bogor, edisi ketiga, 2001, hlm. 36.
Garner, B.A., Blak’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group: Dallas Texas, 1999, hlm. 750.
Hutabarat, S. 2000. Prosiding Seri Lokakarya II Penebangan Kayu Secara Liar (Illegal Logging), Jakarta 30-31 Agustus 2000. DEPHUTBUN-World Bank- WWF.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.Bagian kedua, Point ketiga.
Mardjono Reksodiputro, kemajuan pembangunan ekonomi dan kejahatan, kemajuan pembangunan ekonomi dan kejahatan, cet-I, tahun 1994, hal. 48.
Muladi, SH. dan Barda Nawawi Arief, SH, Bunga Rampai Hukum Pidana,Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hal. 150.
Ny. Moeljatno, Kriminologi (saduran), Bina Aksara, Jakarta, 1982, hal.117
R. Abdul Djamali, SH, psikologi dalam hukum, Armico, Bandung, 1984, 123-126.
R. Abdul Djamali, SH, psikologi dalam hukum, Armico, Bandung, 1984, 123-126
Rahmi Hidayati D, dkk, Pemberantasan Illegal Logging dan Penyeludupan Kayu: Melalui Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan, Wana Aksara, Tanggerang, 2006, hlm. 128.
Salim, P., the Contemporary English Indonesian Dictionary, Edisi keenam, Modern English Press: Jakarta, 1987, hlm. 925.
Satjipto Raharjo, hukum dan masyarakat, angkasa, Bandung , 1980, hal. 47
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1985, Metodelogi Penelitian Hukum ,Jakarta;Ghalia Indonesia, Halm. 47
Sukardi, Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, cetakan Pertama, 2005, hlm. 72.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University