WANPRESTASI PEDAGANG DAGING SAPI TERHADAP PENGUSAHA CV. ARUM ARTHA JAYA DALAM PEMBAYARAN TAGIHAN PEMBELIAN DAGING SAPI DI PASAR FLAMBOYAN PONTIANAK
Abstract
CV. Arum Artha Jaya merupakan Badan Usaha yang bergerak pada penjualan daging sapi bekuatau yang lebih tepatnya sebagai distributor daging sapibeku, berdirinya CV Arum Artha Jaya pada awal tahun 2015 khusus untuk menjual daging sapi beku yang bertempat di Kota Pontianak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta- fakta nyata.Persoalan tentang wanprestasi yang dilakukan Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan dengan Pengusaha daging sapi CV. Arum Artha Jaya yang sering tertunda membuat hubungankeduanyamenjadikurang baik, menarik bagi penulis untuk meneliti dan membahasnya dalam bentuk skripsi.
Perjanjian yang di buat atau yang disepakati antara Pengusaha CV. Arum Artha Jaya dengan Pedagang daging sapi di Pasar Flamboyan Pontianak merupakan perjanjian lisan atau perjanjian tidak tertulis. Faktor penyebab Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan Pontianak belum melaksanakan kewajiban pembayaran tagihan mengatakan daging sapi belum habis terjual, dan ada juga yang mengatakan masih memiliki hutang dengan pihak lain. Akibat hukum bagi Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan Pontianak, Pengusaha CV. Arum Artha Jaya menuntut Pedagang dengan cara membatalkan perjanjian dan memberikan sanksi penyitaan contohnya berupa mobil dan lain-lainnya sebagai ganti kerugian. Upaya penyelesaian pembayaran tagihan pembelian daging sapi bagi Pedagang daging sapi di Pasar Flamboyan Pontianak menyatakan melakukan penyelesaian dengan musyawarah kedua pihak dan memberi peringatan secara lisan dan memberi saran atau peringatan untuk melunasi sisa harga daging sapi yang masih menunggak.
Bahwa masih ada Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan Pontianak yang melakukan wanprestasi kepada Pengusaha CV. Arum Artha Jaya di Pontianak telah terbukti.Penyelesaian perkara secara kekeluarga an tetap iti ndakan tegas tetap dilakukan dengan membatalkan kerjasama atau membatalkan perjanjian yang pernah dibuat serta menyita barang milik Pedagang daging sapi pasar Flamboyan Pontianak sebagai jaminan atau ganti rugi.
Kata Kunci :Perjanjian Jual Beli, Pengusaha, dan Pedagang
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Cet.5. Bandung : Citra Aditya Bakti
Ahmad Miru dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai BW).Jakarta : Raja Grafindo Persada
Bambang Sunggono. 2003. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil. 2000. Modul Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita
Herlien Budiono. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung : Citra Aditya Bakti
H.S. Salim. 2009. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cet.5. Jakarta : Sinar Grafika
---------------------. 2013. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cet.1. Jakarta : Sinar Grafika
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi. 1996. Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES
Mariam Darus Badrulzaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni
---------------------. 1996. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Cet.I. Bandung : Alumni
--------------------. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Cet.1. Bandung : Citra Aditya bakti
M. Yahya Harahap. 1990. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni
R. Subekti. 1975. Aneka Perjanjian. Bandung : Alumni
---------------------. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermedia
---------------------. 2001. Hukum Perjanjian. Cet.19. Jakarta : Intermasa
---------------------. 2017. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet.43.Jakarta : Balai Pustaka
Rosa Agustina , Dkk. 2012. Hukum Perikatan.Bali : Pustaka Larasan
R. Soerjatin. 2009. Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta : Pradnya Paramita
R. Soeroso. 2005. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 7. Jakarta. Sinar Grafika
--------------- 2011. Perjanjian Di Bawah Tangan. Jakarta : Sinar Grafika
Soerjono Soekanto. 1984.Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta :Penerbit Universitas Indonesia (UI Press)
Satriyo,J. 1992.Hukum perjanjian. Cet.I, Bandung :Citra Aditya Bakti
Wirjono Prodjodikoro. 1999. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung :Sumur
Yunus Alfian. 2001. Asas-Asas Tanggung Jawab. Jakarta : Grafika
B. Internet
https://agenpropertisite.wordpress.com/2015/08/21/hak-dan-kewajiban-penjual-dan-pembeli/
https://www.pelajaran.id/2019/04/pengertian-wanprestasi-bentuk-syarat-penyebab-dan-akibat-wanprestasi-menurut-para-ahli.html#harahap-1986
https://e-kampushukum.blogspot.com/2016/05/hubungan-hukum-rechts-betrekking.html?m=1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University