TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN ( BPOM ) TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Skripsi ini berjudul“TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA DI KOTA PONTIANAK“. Dengan latar belakang permasalahan, “BagaimanaTanggungjawab Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia Di Kota Pontianak?“Adapun tujuan untuk mengetahui tugas, fungsi, dan tanggungjawab Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM), untuk mengetahui akibat dan efek dari penyalahgunaan obat tradisional, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan BadanPengawasan Obat dan makanan (BPOM) dalam mengawasi obat tradisional yang mengandung bahan kimia yang beredar di Kota Pontianak.
Pengawasan yang dilakukan BPOM Pontianak terdiri dari pengawasan pre market yaitu pengawasan sebelum beredar dan post market yaitu pengawasan setelah beredar. Dimana pengawasan tersebut belum dilakukan secara optimal dikarenakan masih terdapat obat tradisional yang tidak memenuhi syarat secara mutu, khasiat maupun keamanan dan masih beredar obat tradisional yang mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan konsumen apabila di konsumsi dalam jangka waktu panjang. Kemudian minimnya pengetahuan masyarakat terhadap beredarnya obat tradisional yang mengandung bahan kimia.
Upaya yang dilakukan BPOM Pontianak dengan cara melakukan inspeksi ke sarana-sarana yang menjual produk obat tradisional dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pengetahuan bahayanya obat tradisioonal yang mengandung bahan kimia. Adapun saran yang diberikan yaitu memperketat proses registrasi dalam memberikan izin edar, memanfaatkan social media dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan penambahan pegawai BPOM di Kota Pontianak agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
Kata kunci :ObatTradisional, BPOM, Pengawasan, Peredaran, Tanggungjawab
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004, Hal 134
Afin Murtie, Kupas Tuntas Pengobatan Tradisional : Pemahaman, Manfaat, Teknik Dan Praktik, Yogyakarta, Trans Idea Publishing, 2013, Hal 29
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media, 2002, Hal 22
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002, Hal 8
Brantas, 2009, Dasar-Dasar Manajemen, Edisi Pertama, Alfabeta, Bandung, Hal 190
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2011, Hal 44
Departemen Kesehatan, Kebijakan Obat Tradisional Nasional, Jakarta, Departemen Keseahatan, 2007, Hal 11
Elsi Kartika Sari Dan Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi,Jakarta: PT.Grasido, 2007, Hal 159
Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta, Pt Rineka Cipta, 2004, Hal 126
Miru Ahmadi Dan Yodo Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakara, Raja Gratindo Persada, 2008, Hal 1
Ronny Hanintijo, Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia 1998, Hal 47
Setijo Pitojo, Ceplukan, Herba Berkhasiat Obat, Yogyakarta, Kanisius, 2002, Hal 10
Suryadi, Dasar-Dasar Perlindungan Konsumen, Purwokerto, UNSOED, 2007, Hal 1
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004, Hal 16
UNDANG-UNDANG
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan RI Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional Pasal 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan RI Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 007 Tahun 2012 Tentang Registrasi Obat Tradisional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan
UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan
JURNAL
Uray Eriska Novilia, Jurnal Penulisan Hukum / Skripsi Peran BBPOM Terhadap Pengawasan Produk Makanan Kadaluarsa Yang Beredar Di Toko-Toko Pontianak, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2015
Muhammad Yahya Muhayat, Judul Penulisan Hukum / Skripsi Perlindungan Terhadap Konsumen Dari Peredaran Obat Tradisional Berbahan Kimia/Zat Berbahaya Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Uin Alauddin Makassar 2012
INTERNET
https://www.pom.go.id/new/, ( diakses tanggal 16 juli 2019 )
https://idtesis.com/penyidikan-peredaran-obat-tradisional-mengandung/Peredaran Obat Tradisional Mengandung ( diakses pada tanggal 2 september 2019 pukul 13.14)
Gracellya. Perbandingan Antara Pengobatan Tradisional Dengan Modern. 2012 .https://gracellya.wordpress.com/2012/01/07/perbandingan-antara-pengobatan-tradisional-dengan-modern/ ( diakses pada tanggal 2 september 2019 pukul 12.15)
Saud Rosadi. BBPOM Pontianak sita 31.080 Kemasan ObatTtradisional llegal.2018 .https://www.merdeka.com/peristiwa/bbpom-pontianak-sita-31080-kemasan-obat-tradisional-ilegal.html ( diakses pada tanggal 29 juli 2019 pukul 10.52)
Sora N. Pengertian EkonomiMikro dan Contohnya Lebih Jelas. 2015. http://www.pengertianku.net/2015/07/pengertian-ekonomi-mikro-dan-contohnya.html l ( diakses pada tanggal 27 juni 2019, pukul 15.14)
https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/144/bahaya-bahan-kimia obat--bko--yang-dibubuhkan-kedalam-obat-tradisional--jamu-.html (diakses pada tanggal 18 oktober 2019 pukul 15.23)
http://materifarmasismk.blogspot.com/2014/09/obat-tradisional.html (diakses pada tanggal 18 Oktober 2019 pukul 16.31)
https://yprawira.wordpress.com/obat-tradisional-dan-pemanfaatannya/ (diakses pada tanggal 18 Oktober 2019 pukul 16.50)
http://thetanjungpuratimes.com/2017/03/16/mengawasi-produk-tak-berizin-bpom-kalbar-kerjasama-dengan-kominfo-dan-polda-kalbar/ (diakses pada tanggal 18 Oktober 2019 pukul 20.44)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University