TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN KAPAL NELAYAN ASING DALAM KAITAN ILLEGAL FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini merupakan suatu analisis terhadap pelaksanaan pengawasan dalam praktik Illegal Fishing pada wilayah hak berdaulat Republik Indonesia termasuk pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang membuat praktik IUU Fishing (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) di wilayah laut Indonesia hingga kini masih marak. Kerugian negara akibat penangkapan ikan secara liar (Illegal Fishing) oleh kapal-kapal penangkap ikan nelayan asing ataupun nelayan lokal yang tidak memenuhi syarat perizinan dan tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku dikhawatirkan kian meningkat sejalan dengan semakin banyaknya jumlah kasus-kasus pelanggaran bidang perikanan. Untuk mencegah segala tindak praktik Illegal Fishing yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif, Selain dari ditegakkannya hukum atas kegiatan tersebut Indonesia juga harus lebih ketat dalam melaksanakan pengawasan di lapangan baik dalam pemeriksaan persyaratan kapal nelayan sampai kontrol wilayah. Dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipergunakan yaitu melalui literatur, dokumen-dokumen serta perundang-undangan yang ada hubungannya dengan obyek yang diteliti yaitu menyangkut tentang pelaksanaan pengasawan dalam kaitan kegiatan Illegal Fishing.
Kata Kunci: Pengawasan kapal asing, Illegal Fishing, Zona Ekonomi Eksklusif
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Akhmad Solihin, Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Menurut Hukum Internasional dan Implementasinya Dalam Peraturan Perundang-Undangan Nasional, tesis, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2008, Hal. 163.
Alma Manuputty dkk. 2012. Identifikasi Konseptual Akses Perikanan Negara Tak Berpantai dan Negara yang Secara Geografis Tak Beruntung di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Makassar: Arus Timur.
Boer Mauna. 2011. Hukum Internasional (Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni. Hal: 359
Gatot Supramono. 2011. Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana di Bidang Perikanan. Jakarta: Rineka Cipta. Hal: 57
H.A.S Natabaya, Laporan Penelitian Tentang Aspek-Aspek Hukum Pengelolaan Perikanan Di Perairan Nasional ZEEI, BPHN, Jakarta, 1994 Hal: 80-81
Joko Subagyo. 2009. Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Hal: 74-76
Marhaeni Siombo, Pengaruh Metode Penyuluhan dan Motivasi Nelayan Terhadap Pengetahuan Tentang Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan (Eksperimen Pada Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara 2008), Sinopsis Desertasi Program Pacasarjana, UNJ, Jakarta, Tahun 2009, Hal. 2
M. Ghufran, Pengelolaan Perikanan Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2015, Hal.23.
Nur Yanto. 2014. Memahami Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media. Hal: 31
Sudirman Saad. 2003. Politik Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Lembaga Sentra Pemberdayaan Masyarakat. Hal: 83-86
Supriadi & Alimudin, Hukum Perikanan di Indonesia, Palu: Sinar Grafika, 2011, Hal.2
Viktor M. Situmorang. 1998. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkup Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 57 United Nations Conventions on the Law of the Sea
Bab IV Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.50/Men/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) Tahun 2012-2016
Pasal 66A Ayat (1-3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 66B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Pasal 66C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Artikel
FAO, Journal, Technical Guidelines For Responsible Fisheries, Implementation of The Intenational Plan of Action To Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, Fiat Panis, 2012, Hal. 4-5.
Internet
www.ditjenp2sdkp.com, faktor-faktor Illegal Fishing. Diakses 9 agustus 2016.
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10188/Pengawasan-udara-akan-digiatkan-demi-cegah-illegal-fishing/?category_id=58. Diakses pada 5 November 2016
Dampak Kegiatan IUU-Fishing di Indonesia. [fh.unair.ac.id/files/.../IUU%20FISHING-22%20SEPT%202014.pptx]. Diakses pada 6 November 2016
http://www.oseanografi.lipi.go.id/berita_detail.php?id=688. Diakses Pada 6 November 2016
Djpsdkp.kkp.go.id, diakses pada 2 agustus 2017
http://www.indopos.co.id/2015/01/kkp-usulkan-alokasi-anggaran-pengawasan-untuk-operasional-280-hari-di-2015.html. diakses pada 6 agustus 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University