TANGGUNG JAWAB NASABAH BANK TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK DALAM KREDIT PERBANKAN
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Nasabah Bank Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Dalam Kredit Perbankan” bertujuan untuk mengetahui serta mendapatkan data dan informasi tentang kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah.menjadi hak milik pada kredit perbankan. Untuk mengetahui akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah yang menjadi hak milik pada kredit perbankan. Untuk mengetahui upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah menjadi hak milik pada kredit perbankan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata yang diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan pernah terjadi pada perjanjian kredit perbankan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya pada perjanjian kredit di Bank UOB yang mengalami peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik yang memberikan akibat hukum pada hak tanggungan pada perjanjian kredit bank tersebut menjadi gugur karena peralihan hak. Bahwa akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan sebagaimana pada Pasal 8 UUHT khususnya pada butir d yang menyatakan bahwa hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan misalnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik mengakibatkan hak tanggungan menjadi gugur. Akibat hukum disini hanya berkaitan dengan jaminan hak tanggungan saja namun kewajiban membayar hutang harus terus dilakukan oleh debitur. Karena hak tanggungan yang gugur tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk terus melunasi hutangnya jika hutang belum sepenuhnya dibayar. Bahwa upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan yang mengalami peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan adalah dengan melakukan upaya secara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan perubahan peningkatan hak tanggungan tersebut pihak bank dan debitur dapat memperbaharui dimana jaminan hak tanggungan dapat diperbaharui sehingga pihak bank tetap memiliki keamanan atas pinjaman yang diberikan kepada debitur.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Hak Tanggungan, HGB, Hak Milik, Kredit Bank
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djoni S Gazali & Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta
Etty Mulyati ,2016, Kredit Perbankan ,Aspek Hukum Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika Aditama, Jakarta
Gatot Suparmono, Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rajawali Pers,Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Rachmadi Usman, 1999, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan, Alumni, Bandung
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti, 2001, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Sutedi Adrian, 2008, Hukum Perbankan: Suatu Tinjuan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University