PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT DAYAK KANTU DI DESA BIKA HULU KECAMATAN BIKA KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, sedangkan persediaan tanah relative tetap dan terbatas. Keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat, sehingga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Menurut Dayak Kantu Di Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu, diselesaikan dengan cara damai, musyawarah mufakat, sabung ayam (nyabung layak) yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kantu yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada di wilayah Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
Bahwa Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Menurut Dayak Kantu Di Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu, diselesaikan dengan cara kekeluargaan, musyawarah mufakat dan sabung ayam (nyabung layak), yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kantu yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada di wilayah Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
Faktor penyebab sengketa tanah adalah adanya pihak yang menggeser patok batas tanah untuk menguasai tanah orang tersebut. Penyelesaian sengketa ini diselesaikan melalui lembaga adat. Fungsionaris adat merupakan hakim dalam sistem hukum adat, sehingga keputusan fungsionaris adat wajib diikuti oleh pihak yang bersengketa.
Kata Kunci : Dayak Kantu, Penyelesaian, Sengketa, Batas Tanah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ali Achmad Chomxah,2003, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta, Hal 8
Budi Harsono, 2004, Hukum Agraria Idonesia (Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum Tanah), Cetakan keenam belas, Penerbit Djambatan, Jakarta, h,181
Bushar Muhammad, 1984, Asas – asas Hukum Adat (suatu pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta, h.8
Departemen pendidikan dan kebudayaan, 1990, kamus besar bahasa Indonesia, balai pustaka, Jakarta, Hal 643
Dominikus ato, 2011, Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, h.8
Gazalba, Pengantar Kebudayaan sebagai ilmu, Pustaka, Jakarta, h.296
Imam Sudiyat, 1981, Asas – asas Hukum ADat Bekal Pengantar, Liberty, Jakarta, h.14
Jhon. M,1996, Echlosdan Hasan Shadily, kamus Inggris Indoneia Dan Indonesia Inggris,gramedia< Jakarta, Hal 138
Koentjaraningrat,1982, kebudayaan metaliteit dan pembangunan, gramedia, Jakarta, Hal 103
M. Yahya Harahap, 2006, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap, sinar grafika, Jakarta, Hal 22
Maria S. Sumardjono, 1982, puspita serangkum masalah hokum agrarian, Yogyakarta liberty, Hal 28
Masri Singarimbun Dan Sopian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, Hal, 125
Muhamad Erwin, 2012, pengantar ilmu hokum, Refika Aditama, Hal 58
Masyarakat Hukum Adat, Pasal 5 ayat 1 dan 2
R. Soepomo, 1987, Bab- bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, h.3
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, PT. Citra Aditya, Bandung, h.1
Rusman Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar MAju, Bandung, h.22
Soerjono Soekanto, 1986, meninjau Hukum Adat Indonesia, Cv. Rajawali, Jakarta, h.1
Soerojo Wignjodipoea, 1995, Pengantar Dan Asas Hukum Adat, PT. Tokoh Gunung Agung, Jakarta, h.197
Sudarsono, 2002, kamus hokum, cetakan ke 3 rineka cifta, Jakarta, Hal 433
Ter Haar, Bxn, !976, Asas-asas susunan hokum adat, pradnya paramitha, Jakarta, Hal 226
Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian kepustakaan) Alfabeta, Bandung, h.1
Urip Santoso, 2012 Hukum Agraria : Kajian Komprehensip, PRENADA Group, Jakarta, Hal 108
Peraturan Perundang-undangan :
Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1997 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Batas Tanah Hak Ulayat
Website :
http://ayusuliestya.wordpress.com/2011/04/23/cara-cara-penyelesaian-sengketa-menurut mediasi/04/06/2015
http://negrilaha.wordpress.com/2015/07/07/kepemilikan-tanah-adat-ulayat
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University