PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT DAYAK KANTU DI DESA BIKA HULU KECAMATAN BIKA KABUPATEN KAPUAS HULU

VEDASTUS RICKY NIM. A01110148

Abstract


Tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, sedangkan persediaan tanah relative tetap dan terbatas. Keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat, sehingga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Menurut Dayak Kantu Di Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu, diselesaikan dengan cara damai, musyawarah mufakat, sabung ayam (nyabung layak) yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kantu yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada di wilayah Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.

Bahwa Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Menurut Dayak Kantu Di Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu, diselesaikan dengan cara kekeluargaan, musyawarah mufakat dan sabung ayam (nyabung layak), yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kantu yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada di wilayah Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.

Faktor penyebab sengketa tanah adalah adanya pihak yang menggeser patok batas tanah untuk menguasai tanah orang tersebut. Penyelesaian sengketa ini diselesaikan melalui lembaga adat. Fungsionaris adat merupakan hakim dalam sistem hukum adat, sehingga keputusan fungsionaris adat wajib diikuti oleh pihak yang bersengketa.

 

 

Kata Kunci : Dayak Kantu, Penyelesaian, Sengketa, Batas Tanah.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ali Achmad Chomxah,2003, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta, Hal 8

Budi Harsono, 2004, Hukum Agraria Idonesia (Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum Tanah), Cetakan keenam belas, Penerbit Djambatan, Jakarta, h,181

Bushar Muhammad, 1984, Asas – asas Hukum Adat (suatu pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta, h.8

Departemen pendidikan dan kebudayaan, 1990, kamus besar bahasa Indonesia, balai pustaka, Jakarta, Hal 643

Dominikus ato, 2011, Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, h.8

Gazalba, Pengantar Kebudayaan sebagai ilmu, Pustaka, Jakarta, h.296

Imam Sudiyat, 1981, Asas – asas Hukum ADat Bekal Pengantar, Liberty, Jakarta, h.14

Jhon. M,1996, Echlosdan Hasan Shadily, kamus Inggris Indoneia Dan Indonesia Inggris,gramedia< Jakarta, Hal 138

Koentjaraningrat,1982, kebudayaan metaliteit dan pembangunan, gramedia, Jakarta, Hal 103

M. Yahya Harahap, 2006, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap, sinar grafika, Jakarta, Hal 22

Maria S. Sumardjono, 1982, puspita serangkum masalah hokum agrarian, Yogyakarta liberty, Hal 28

Masri Singarimbun Dan Sopian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, Hal, 125

Muhamad Erwin, 2012, pengantar ilmu hokum, Refika Aditama, Hal 58

Masyarakat Hukum Adat, Pasal 5 ayat 1 dan 2

R. Soepomo, 1987, Bab- bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, h.3

Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, PT. Citra Aditya, Bandung, h.1

Rusman Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar MAju, Bandung, h.22

Soerjono Soekanto, 1986, meninjau Hukum Adat Indonesia, Cv. Rajawali, Jakarta, h.1

Soerojo Wignjodipoea, 1995, Pengantar Dan Asas Hukum Adat, PT. Tokoh Gunung Agung, Jakarta, h.197

Sudarsono, 2002, kamus hokum, cetakan ke 3 rineka cifta, Jakarta, Hal 433

Ter Haar, Bxn, !976, Asas-asas susunan hokum adat, pradnya paramitha, Jakarta, Hal 226

Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian kepustakaan) Alfabeta, Bandung, h.1

Urip Santoso, 2012 Hukum Agraria : Kajian Komprehensip, PRENADA Group, Jakarta, Hal 108

Peraturan Perundang-undangan :

Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1997 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Batas Tanah Hak Ulayat

Website :

http://ayusuliestya.wordpress.com/2011/04/23/cara-cara-penyelesaian-sengketa-menurut mediasi/04/06/2015

http://negrilaha.wordpress.com/2015/07/07/kepemilikan-tanah-adat-ulayat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University