EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.19/MENHUT-II/2005 TENTANG PENANGKARAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DI KECAMATAN SUHAID KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Ikan Arwana Super Red merupakan jenis satwa liar yang masuk kedalam konvensi internasional yang mengatur perdagangan flora dan fauna langka Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang mana wilayah persebaran ikan ini hanya ada di Taman Nasional Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu. Arwana termasuk daftar Appendix I, artinya termasuk spesies sangat langka, boleh diperdagangkan tetapi dengan pengawasan yang sangat ketat. Di Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu terdapat sebanyak 89 kolam ikan arwana, serta sebanyak 82 peternak ikan arwana, yang terdiri dari 7 peternak yang memiliki izin dan 75 peternak yang tidak memiliki izin. Melihat kondisi yang ada masyarakat masik banyak tidak memiliki izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar hal ini tentu saja bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 19/Menhut-II/2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar yang mewajibkan masyarakat pernak harus memiliki surat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah baik, namun dalam implementasinya kurang baik dikarenakan faktor jumlah sumber daya manusia yang mengawasi wilayah yang masih kurang, wilayah yang luas, kurangnya informasi tentang peraturan tersebut, tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, serta belum dilaksanakan sanksi sehingga membuat masyarakat terkesan santai dalam mengurus izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yang pertama Dalam rangka mendorong minat masyarakat agar membuat surat izin penangkaran maka dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan syarat pembuatan surat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dalam proses pemberian perizinan usaha bagi pengusaha Ikan Arwana. Kedua Pihak KSDA seharusnya berkerja sama dengan pemerintah daerah dan kecamatan dalam proses pembuatan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar, yaitu dengan cara jemput bola secara bergiliran ke desa-desa agar tidak befokus di kantor KSDA Seksi Wilayah II Sintang saja. Ketiga Pihak yang berwenang harus memberikan sanksi dan teguran yang tegas kepada masyarakat yang memiliki usaha penangkaran ikan arwana namun tidak memiliki izin, agar masyarakat memilik rasa takut dan efek jera.
Kata kunci: Efektivitas, Pelaksanaan, Tumbuhan dan Satwa LiarReferences
Daftar Pustaka
Buku
Anggriani, Jum, 2012, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu
Atmosudirjo, S.Prajudi, 1994, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia
Emila S.P, 2002, Mengenal Lebih Dekat Arwana Si Ikan Naga, Jakarta: PT Agro Media
Erwan Agus Purwanto, Ph.D dan Dyan Ratih Sulistyastuti., 2005, Implementasi Kebijakan Publik,, Yogyakarta : Gava Media
Hadjon, Philipus M., et.all., 2002. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya : Yuridika,
Hajdon, Philipus M, 1993. Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika
Harianto, Bagus dan Andar Wibawa, 2009, Buku Pintar dan Merawat Arwana, Jakarta : PT Arwana Indonesia
Hasibuan, Malayu S.p., 2014 Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah, Jakarta:PT Bumi Aksara
Mustafa, Rahman, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Marbun S.F., dan Moh.Mahfud.MD, 2000, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty
Soemirto, Ronny Hanitijo 1994, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimateri, Jakarta : Ghalia Indonesia
Ridwan, HR., 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Prasada
Sutedi, Ardian, 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika
Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono, 1983, Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta,
Soekanto, Soerjono, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali
Wahidin, Samsul, 2014, Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pusaka Pelajar
Usman, Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Pudyatmoko Y. Sri, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Internet
http://yoanatidung.blogspot.com/2013/02/rajanya-ikan-hias-air-tawar-asli-dari.htm (Diakses 28 September 2018, 15:30)
http://kalbarprov.go.id/info.php?landing=2 ((Diakses 28 September 2018, 15:30)
http://blogmhriyanto.blogspot.com/2009/07/jenis-jenis-pisces-ikan-anthozoa-dan.html (diakses juli 2018)
http://ksdae.menlhk.go.id/info/4246/kini-919-jenis-tumbuhan-dan-satwa-liar-di-indonesia-dilindungi-undang-undang.html (diakses tanggal 30 mei 2018, 2;31)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University