PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS INFORMASI DI DALAM STRUK BELANJA
Abstract
Perkembangan dan kemajuan perekonomian selama ini telah banyak membawa akibat terjdinya persaingan usaha yang pesat di dalam kegiatan perdagangan. Seiring dengan hal tersebut maka banyak bermunculan perusahaan dagang yang bergerak pada bidang eceran (retailing) yang berbentuk toko, mini market, department store (toserba), pasar swalayan (supermarket) dan lain-lain. Untuk memenangkan persaingan dalam kegiatan perdagangannya maka setiap pelaku usaha memanfaatkan peluang-peluang bisnis yang ada dan berusaha menerapkan strategi pemasaran yang tepat dalam rangka menguasai pasar
Materi Hukum Perlindungan Konsumen adalah untuk melindungi kepentingan konsumen. Materi ini ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku setahun sejak disahkannya (tanggal 20 April 2000). Di samping Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hukum konsumen juga “ditemukan” di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Perundang-undangan umum yang dimaksudkan adalah semua peraturan perundangan tertulis yang diterbitkan oleh badan-badan yang berwenang untuk itu, baik di pusat maupun di daerah.
Posisi konsumen pada umumnya lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan tingkat pendidikan, kesadaran akan haknya, kemampuan finansial dan daya tawar yang rendah. Lemahnya posisi konsumen disebabkan kuatnya posisi pelaku usaha, konsumen hanya menerima dan menikmati produk yang dihasilkan atau dijual oleh pelaku usaha.Pada umumnya, konsumen adalah masyarakat berekonomi lemah dan tidak banyak pilihan kecuali hanya menikmati barang/jasa yang dijual oleh pelaku usaha.Konsumen terbatas pengetahuannya atas informasi tentang sifat dan mutu barang kebutuhan yang diperlukan.Oleh karena itulah maka konsumen dilindungi secara hukum.
Kata Lunci : Perlindungan
References
DAFTAR PUSTAKA
Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. WestPublishing.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PTRajagrafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen .Bandar Lampung : Universitas lampung.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Siahaan , N. H. T.2005.Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung JawabProduk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.
Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia Press.
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :
Visimedia,
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani.2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 tahun 1999. TLN. No. 3821.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University