WANPRESTASI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PENGUSAHA HOTEL KAPUAS PALACE KOTA PONTIANAK

SUPRIYANTO SIMBOLON NIM. A1011151178

Abstract


Perselisihan antara pengusaha dan pekerja dalam dunia bisnis merupakan salah satu problematika yang di alami oleh pengusaha di Indonesia saat ini. Banyak terjadi masalah yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara pekerja dan pengusaha, tidak menutup kemungkinan masalah timbul karena tidak sinkron pendapat dan kurang kecocokan baik satu sama lain. Suatu perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan melakukan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak pengusaha dan pekerja, maka perusahaan Hotel Kapuas Palace Kota Pontianak membuat perjanjian kerja secara tertulis sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Skripsi yang berjudul “Wanprestasi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Pengusaha Hotel Kapuas Palace Kota Pontianak”. Memuat rumusan masalah : “Faktor apa yang menyebabkan pekerja wanprestasi dalam perjanjian kerja waktu tertentu terhadap pengusaha hotel Kapuas Palace Kota Pontianak ?” mengungkapkan akibat hukum terhadap wanprestasi yang dilakukan pekerja kepada pengusaha, serta upaya yang dilakukan oleh pengusaha Hotel Kapuas Palace terhadap pekerja yang melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan sifat penelitian menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan permasalahan dilapangan dengan berdasarkan fakta-fakta yang ada sewaktu melakukan penelitian.

          Tujuan penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang peleksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dengan pengusaha Hotel Kapuas Palace kota Pontianak ; Untuk mengungkapkan faktor penyebab pekerja wanprestasi dalam perjanjian kerja waktu tertentu pada pengusaha Hotel Kapuas Palace Kota Pontianak ; Untuk mengetahui akibat hukum bagi pekerja yang melakukan wanprestasi terhadap pengusaha Hotel Kapuas Palace Kota Pontianak sesuai perjanjian kerja waktu tertentu ; Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pengusaha Hotel Kapuas Palace Kota Pontianak dalam mengatasi wanprestasi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu.

          Hasil penelitian diharapkan supaya pihak pengusaha lebih teliti dalam menerima para calon pekerja, serta lebih sering dan aktif mengontrol para pekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari. Serta di harapkan kepada pekerja sebaiknya melaksanakan tugas dan kewajiban yang mereka peroleh dengan baik, supaya tidak menimbulkan suatu perselisihan antara pengusaha dan pekerja.

          Kesimpulan dari penelitian ini adalah masih ada pekerja yang melakukan wanprestasi/ingkar janji dalam bekerja pada bidang yang telah di tetapkan pengusaha hotel, padahal pekerja telah mengetahui kewajibanya sebagai pekerja, yang telah melakukan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha hotel. Wanprestasi pekerja dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu menimbulkan adanya akibat hukum, yaitu pemutusan hubungan kerja disertai ganti rugi.

 

Kata kunci : Perjanjian Kerja, Wanprestasi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Abdul Kadir Muhammad, 2001, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya

Abdul Kadir Muhammad 1999, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

Abdul Kadir Muhamad, 1980, Hukum Perjanjian, Bandung.

Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Miru, 2010, Hukum Perancangan Kontrak, Raja Grafindo, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Djumialdi, FX, 2006, Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta

Djumadi, 2005, Hukum Perburuhan, Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Husni Lalu, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.

Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Maimun, 2004, Hukum Ketenagakerjaan, Pradnya Paramita, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya, Bandung.

M Yahya Harahap, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2011, Metode Penelitian Survey, Edisi Revisi, LP3ES, Jakarta.

Nedeng, I Wayan, 2003, Outsourching dan PKWT, Jakarta : PT Lambangtek

Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta, PT. Indonesia, 1990

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, 2008.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2004 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Redaksi Aksara Sukses, 2013, Hukum Perdata Indonesia, Aksara Sukses, Sleman Yogyakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, PT, Sumur, Bandung.

Sehat Damanik, 2006, Outsourching dan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta.

Tjepi F. Aloewic, 1996, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke XI, BPHN, Jakarta.

B. Perundang-Undangan:

Lembaran Negara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University