WANPRESTASI NASABAH DALAM PELUNASAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN GADAI PADA PT.PEGADAIAN SYARIAH UNIT DR WAHIDIN DIKOTA PONTIANAK

ARIZAL ADHANI NIM. A01112068

Abstract


Pegadaian syariah ( Rahn ) secara umum yaitu jaminan utang atau gadai,lebih jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian Syariah (Rahn) hampir sama dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan barang, prosedurnya cukup sederhana dan cepat. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.             

Rumusan  masalah: Faktor  Apa Yang Menyebabkan Nasabah Wanprestasi Dalam Melaksanakan Kewajiban Pada PT. Pegadaian Syariah Unit Dr.Wahidin Di Kota Pontianak Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki khususnya di kota Pontianak, hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Selanjutnya, uang pinjaman akan diberikan dalam waktu relatif singkat. Pinjaman mulai dari dibawah Rp.1.000.000  ( satu juta rupiah ) sampai dengan diatas Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) atau lebih dengan syarat tambahan. Besarnya Pinjaman diberikan kepada Nasabah tergantung kepada nilai barang jaminan. Apabila sewaktu-waktu nasabah jatuh tempo dalam pelunasan hutang yaitu pinjaman uang terhadap barang yang digadaikannya tersebut pada Pegadaian Syariah Unit Dr.Wahidin maka akan dilayangkan surat pemberitahuan jatuh tempo dan jika tidak ditanggapi akan dilayangkan somasi yang kemudian jika tidak ada itikad baik maka nasabah menerima sanksi berupa pelelangan barang gadaiannya tersebut untuk melunasi utang piutang yang sudah ditetapkan oleh pihak pergadaian syariah Unit Dr. Wahidin Kota Pontianak dan kelebihannya akan dikembalikan kepada nasabah yang berpiutang.

Upaya yang dapat ditempuh oleh nasabah yang tidak mampu membayar pelunasan utang piutang adalah dengan mengajukan permohonan atau menangguhkan sementara pembayaran utang kepada pihak Pegadaian Syariah dengan alasan belum mampu melunasi pembayaran dengan dasar dan alasan yang logis. Selain upaya-upaya tersebut dapat juga melakukan upaya dengan melanjutkan ke proses Hukum yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang berwenang mengadili perkara tersebut.

 

Keyword:Pegadaia Syariah,Wanprestasi, nasabah dan utang piutang


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz dahlan, 2000 Ensiklopedia Hukum Islam ,Cetakan Keempat,

PT.IctiarBaru Van Hoeve, Jakarta,

Abdul Ghofur Anshori,2005 Gadai Syariah di Indonesia (Konsep, Implementasi, dan Institusionalisasi), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia,Citra Adithya Bakti, Bandung.

Adrian sutedi, 2011.HukumGadaiSyariah, Alfabeta, Bandung halaman 7

Ahmad Supriyadi,2012 Struktur Hukum Akad Rahn di Pegadaian Syariah Kudus, Jurnal Penelitian Islam, Vol. 5, No. 2.

Algound Latifa M &Meryn K Lewis,2003,PerbankanSyariah,Jakarta:Serambi

A. QiromSyamsudinMeliala, 1995. Pokok – pokok HukumPerjanjian, Liberty, Yogyakarta

Chuzaimah T. Yanggodan Hafiz Anshari, 1997 problematika islam konte poreredisi 3 LSIK

Jakarta ,

Djaja S Meliala, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung :Penerbit Nuansa Aulia

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 09/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah

Fatwa No.7 Tentang Pembiayaan Hadrah.

Gunawan Wijayadan Ahmad Yani 2001,Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia.

PT.Rja Grafindo,

Gunawan Widjaja, 2006,Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT.Rajawali Pers, Jakarta

H.P.A Vollmar1980 ,disadurolehChaidir Ali, Hukum Benda, Tarsito Bandung , Hal 55

Handri Raharjo, 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia : Yogyakarta

Ibnu Rasyd,2007. Analisa Figih Mujahid, Pustaka Amani Cet Ke 2, Jakarta

J. B. Daliyo, dkk., 2001. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta.

J. Satrio. 2001. HukumPerikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 1996. Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001.Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Nur Rianto Al Arif,2012 Lembaga Keuangan Syariah (Suatu Kajian Teoritis Praktis), Pustaka Setia, Bandung.

Moh. Rifai,2002 Konsep Perbankan Syariah, Wicaksana, Semarang.

Masri Singarimbun & Sofyan Effendi. 1994. MetodePenelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Mulyadi, Kartini & Gunawan Widjaya, 2005. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, RajaGrafindo Persada : Jakarta

R. Setiawan.1977. Pokok – pokokHukumPerikatan. BinaCipta, Jakarta.

R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Kesebelas, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti. 2000, Kamus Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita.

Zainuddin Ali,2008 Hukum Gadai Syariah, Sinar Grafika, Jakarta

Winsi Fadiah Putri, ‘’Pegadaian Syariah,‘’ dalam http://pegadaianislam.blogspot.com diakses

tanggal 28 mei 2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University