TINJAUAN YURIDIS TERKAIT ASPEK KESELAMATAN TRANSPORTASI KAPAL BANDUNG DI SUNGAI KAPUAS KALIMANTAN BARAT

NIKOLAS SATRIA MANGGALA NIM. A1011131345

Abstract


Sebagian masyarakat di Kalimantan Barat masih memanfaatkan jalur sungai, terutama Sungai Kapuas dalam kegiatan perekonomiannya. Sungai Kapuas digunakan masyarakat selain untuk mengangkut penumpang, juga untuk mengangkut barang. Salah satu alat transportasi sungai yang masih digunakan oleh masyarakat di daerah hulu Provinsi Kalimantan Barat adalah kapal bandung atau sering disebut dengan kapal rakyat. Kapal bandung merupakan alat transportasi penumpang dan barang perairan sungai dan danau yang secara fisik umumnya terbuat dari bahan kayu dan digerakkan dengan mesin (motor) modifikasi untuk menyalakan kipas pendayungnya berbeda dengan perahu bermotor, maka kapal bandung dibedakan oleh ukuran bodi perahu, mesin, maupun kapasitasnya yang lebih besar dan mampu menampung lebih dari 20 penumpang.

Kapal-kapal yang beroperasi di perairan sungai/perairan pedalaman harus memenuhi persyaratan laik layar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan laik layar bagi kapal sangat diperlukan karena menyangkut keselamatan kapal dan penumpang. Akan tetapi dalam kenyataannya, aspek keselamatan dan persyaratan laik layar kapal ini malah diabaikan oleh nakhoda selaku penanggung jawab dalam mengoperasikan kapal dan pemilik usaha jasa transportasi sungai. Akibat diabaikannya aspek keselamatan dan persyaratan laik layar kapal, maka menimbulkan kecelakaan yang akhirnya memakan korban jiwa.

Hal ini juga terjadi dengan transportasi sungai yaitu kapal bandung yang beroperasi di Sungai Kapuas, dimana hingga saat ini tidak memenuhi standar keselamatan, hal ini dapat dilihat dari belum adanya awak kapal yang berlisensi, belum lengkapnya peralatan kesehatan dan belum lengkapnya peralatan navigasi.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya aspek keselamatan penumpang pada usaha jasa transportasi kapal bandung di Sungai Kapuas Kalimantan Barat, antara lain sebagai berikut: (a) Usaha jasa transportasi kapal bandung merupakan usaha rakyat secara mandiri dan swadaya yang tentunya memiliki keterbatasan dalam hal keuangan, sehingga untuk memenuhi sarana keselamatan kapal dan penumpang, seperti: life jacket, pelampung (ring buoy), dan alat pemadam kebakaran, juga mengalami keterbatasan; (b) Masih rendahnya SDM dari awak kapal (nakhoda dan ABK) kapal bandung, sehingga tidak memahami ketentuan hukum mengenai Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan; dan (c) Kurangnya sosialisasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak dalam memberikan penyuluhan tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan kepada awak kapal (nakhoda dan ABK) kapal bandung.

Upaya yang dilakukan agar aspek keselamatan penumpang pada usaha jasa transportasi kapal bandung di Sungai Kapuas Kalimantan Barat dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: (a) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak mengadakan sosialisasi tentang keselamatan pelayanan angkutan sungai dan danau kepada pemilik usaha jasa transportasi kapal bandung maupun awak kapal (nakhoda dan ABK); dan (b) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak melakukan pengecekan terhadap Surat Ijin Berlayar (SIB) maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai salah satu persyaratan laik layar dan aspek keselamatan bagi setiap transportasi sungai, termasuk kapal bandung.

Kata Kunci: Aspek Keselamatan, Penumpang, Usaha Jasa Transportasi, Sungai

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU / LITERATUR :

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asikin, Zainal, 2013, Hukum Dagang, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.

Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 2012, Laporan Akhir Penyusunan Rencana Umum Transportasi Perairan Daratan Regional Kalimantan, PT. Santika Consulindo, Jakarta.

Indradewi, Anak Agung Sagung Ngurah, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar.

Khairandy, Ridwan, dkk, 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta.

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

------------, 2008, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

.

Mulyana, Abdul Taufik, 2005, Transportasi Air, Diktat Kuliah, Fakultas Teknik Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Nasution, M. Nur, 2005, Manajemen Transportasi (Edisi Kedua), Ghalia Indonesia, Jakarta.

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purwosutjipto, H.M.N., 2001, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.

Putri, Yosi Marisa, 2009, Pengantar Keselamatan Transportasi, Implementasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut, PT. Genta Pustaka, Jakarta.

Sani, Zulfian, 2010, Transportasi (Suatu Pengantar), UI-Press, Jakarta.

Simbolon, Maringan Masary, 2003, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Simorangkir, OP., 1988, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta.

Soekardono, R., 1981, Hukum Dagang Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Tjakranegara, Soegijatno, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.

Warpani, Suwardjoko, 1990, Merencanakan Sistem Perangkutan, Penerbit ITB, Bandung.

Wiradipradja, E. Saefullah, 1989, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta.

JURNAL / INTERNET :

Ristyanti, Paramitha Rahma, 2016, “Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Kerugian Dalam Pengangkutan Sepeda Motor (Studi PT. Astra Honda Motor)”, Diponegoro Law Journal, Vol.5, No.5, ISSN: 2527-4031, Universitas Diponegoro, Semarang.

http://dayakdreams.com/borneo/kapal-bandong-kenangan-tak-terlupakan/, diakses pada tanggal 9 Oktober 2018, pukul 21.30 wib.

http://dephub.go.id/post/read/abaikan-aspek-keselamatan-picu-kecelakaan-angkutan-sungai-60644, diakses pada tanggal 10 Oktober2018, pukul 22:00 WIB.

Hari Utomo, Jurnal: Siapa yang bertanggung jawab menurut hukum dalam kecelakaan kapal (Legally Responsible Parties In Ship Accident), http://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/75/pdf, diakses pada tanggal 30 Maret 2019, pukul 20.35 wiba.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau jo. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 58 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat No. P.39/1/2/1/1987 tentang Cara Pemberian dan Memperoleh Surat Tanda Kecakapan Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin Kapal-Kapal Pedalaman


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University