UPAYA PEMILIK TOKO TERHADAP PENYEWA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

SYARIF MUHAMMAD REDHA ALKADRIE NIM. A1012141212

Abstract


Penulisan skripsi ini berjudul “UPAYA PEMILIK TOKO TERHADAP PENYEWA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR”. Perjanjian sewa menyewa toko ini dilakukan secara lisan oleh kedua belah pihak, yang di mana dari perjanjian sewa menyewa toko tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Akan tetapi dalam proses penyewaan terdapat kelalaian/wanprestasi yang dilakukan penyewa dalam hal pembayaran biaya sewa.

                Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Upaya Apa Yang Dilakukan Pemilik Toko Terhadap Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemilik toko dan penyewa.

           Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa, mengungkapkan faktor yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik toko terhadap penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pemilik toko dengan penyewa dilakukan secara lisan. Dalam berjalannya proses penyewaan, penyewa melakukan wanprestasi dalam hal pembayaran biaya sewa toko. Adapun yang menjadi faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi adalah dikarenakan sepinya pembeli. Akibat hukum bagi penyewa atas wanprestasi yang dilakukannya adalah penyewa harus melakukan tuntutan dari pemilik toko dengan mengganti kerugian. Upaya yang dilakukan pemilik toko terhadap penyewa wanprestasi adalahmelakukan tindakan secara kekeluargaan/musyawarah mufakat, yaitu dengan menegur dan memberi peringatan kepada penyewa, serta memberi perpanjangan pembayaran waktu sewa agar penyewa dapat membayar sisa biaya yang harus dilunasi.

 

 

Kata kunci : Pemilik Toko, Penyewa, Perjanjian Sewa Menyewa.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta : PT Rineka Cipta.

____________________, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

____________________, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.

Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sugeng A.S, 2011, Hukum Acara Perdata Dokumen litigasi perkara perdata, Kencana, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta.

Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta.

J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Poerwadarminta, W.J.S., 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.

R. Setiawan, 2007, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung.

R. Soeroso, 1999, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Alumni Bandung, Bandung.

R. Subekti, 2005, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_________, 1992, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

_________, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

_________, 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Wiryono Projodikoro, 1991, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung Sumur.

Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Prenadamedia Group, Jakarta.

Internet :

, Pengertian Itikad Baik, (Cited 2019 mei 12), available from: URL : http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-itikad-baik/.

Tri Jata Ayu Pramesti, 2013, Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Cited 2019 Mei 5), available from: URL : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University