KEWAJIBAN WARGA DALAM MEMBAYAR IURAN KEPADA PIHAK JASA KEBERSIHAN DI GANG BANGAU RT.04 / RW. 05 KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA

TYA HERLI YUNI CINITA NIM. A1011151170

Abstract


Kesadaran masyarakat tentang lingkugan sangatlah minim sehingga kurangnya perhatian terhadap kebersihan dapat menyebabkan terserangnya penyakit seperti DBD (Demam Berdarah), Diare dan yang lainnya sehinnga di setiap tempat menyediakan pihak jasa kebersihan yang dapat membantu menjaga lingkungan. Perjanjian yang digunakan dalam jasa kebersihan dalam bentuk perjanjian lisan antara pihak jasa kebersihan dengan warga Gang Bangau RT.04 /RW. 05 Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota. Dimana terjadi hubungan hukum yang bersifat timbal balik yaitu hak dan kewajiban antara pihak jasa kebersihan dengan warga kewajiban warga membayar iuran sebesar Rp. 40.000 perbulan sebalinya pihak jasa kebersihan berkewajiban mengangkut sampah lingkungan warga.

Rumusan masalah adalah sebagai berikut “Apakah warga telah melaksanakan kewajiban dalam membayar iuran kepada pihak jasa kebersihan di gang bangau RT.04 / RW.05  Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota?” adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran  pelaksanaan perjanjian jasa antara pihak jasa kebersihan dan warga Gang Bangau, mengungkapkan faktor penyebab warga Gang Bangau yang tidak memenuhi kewajiban  dalam membayar iuran kebersihan Gang Bangau kepada pihak jasa kebersihan, akibat hukum bagi warga Gang Bangau yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan  Gang Bangau sesuai dengan yang telah diperjanjikan pada pihak jasa kebersihan,  upaya yang dilakukan pihak jasa kebersihan terhadap warga Gang Bangau yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan.  Penulis menggunakan  metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian  dilakukan.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan perjanjian jasa antara pihak jasa kebersihan dan warga Gang Bangau dilakukan dalam bentuk perjanjian secara lisan, Faktor penyebab warga Gang Bangau tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kebersihan kepada pihak jasa kebersihan dengan alasan beberapa warga sibuk sehingga saat pihak jasa kebersihan melakukan penagihan iuran kebersihan warga tidak ada di rumah dan pada saat yang bersamaan beberapa warga memiliki keperluan yang mendesak sehingga uang digunakan untuk keperluan lain, Akibat hukum bagi warga Gang Bangau yang di kenakan sanksi pihak jasa kebersihan tidak melayani warga dalam pengangkutan sampah, Bahwa upaya yang dilakukan pihak jasa kebersihan terhadap warga Gang Bangau yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran kebersihan sesuai perjanjian adalah dengan diberikan teguran oleh pihak jasa kebersihan serta perpanjangan waktu pembayaran iuran jasa kebersihan.

 

Kata Kunci : Kewajiban, Pembayaran, Perjanjian Jasa, Wanprestasi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Miru dan Sakka Pati,2011, Hukum Perikatan, Rajagrafindo,pers,Jakarta.

Abdulkadir Muhammad,2004,Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amiruddin dan Zainal Asikin,2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Djaja S.meliala, 2012,Hukum Perdata Dalam Prestasi BW, Nuansa Aulia, Bandung.

Depdikbud,2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarat,hlm.1250

Herline Budiono,2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata dibidang kenotarisan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ines Age santika,dkk.,2015, Penyelesaian Sengketa dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia, Surakarta.

Ishaq,2008,Dasar-dasar Ilmu Hukum PT. Gramdia Pustaka Umum, Jakarta.

J.Satrio,1999, Hukum Perikatan, Cetakan ke-3,PT.Alumni,Bandung.

Kartini Mulyani dan Gunawan Widjaja,2003,Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada,jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogjakarta.

M. Yahya Harahap,1996, segi-segu hukum perjanjian, Alumni Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survei, Lp3ES, Jakarta,2000

Mukti Arto,1998, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,cet,kedua,Pustaka Pelajar, Jakarta

R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

..................................., 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, PT Sumur, Bandung.

R.Subektif dan R. Tjitrosudibio,20013, kitab undang-undang hukum perdata,PT. Balai Puataka, ,Jakarta.

.......................,2005, Hukum perjanjian , PT. Intermasi ,jakarta.

Retno Wulan Sutation,2009, Hukum Acara Perdata,cet kesebelas, Mandar Maju, Bandung

Soedikno Mertokusumo, 2008, Mengenal hukum, Liberty, Yogyakarta.

Sophar Maru Hutagalung,2013, Hukum Kontrak di ASEAN Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law, Sinar Grafik,Jakarta.

Salim HS, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di indonesia,cet,1 Sinar Grafika, Jakarta

Suratman dan Philips Dillah,2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Soerjono Soekanto,2005, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press,Jakarta.

Suroyo Wigajodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

Solahudin,2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,Visamedia, Jakarta.

Pipit Syarifin,2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV, Pustaka Setia, Bandung

W.J.S.Poerwadarminta,1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia,cet,ke5. PN. Balai Pustaka,Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University