PROSESI PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT MELAYU KELUARGA KERATON PADA ISTANA SURYA NEGARA SANGGAU
Abstract
Istana Surya Negara Sanggau merupakan kerajaan suku Melayu yang terletak di tengah Kabupaten Kota Sanggau. Pada umumnya wilayah kerajaan sangat kental dengan adanya adat istiadat, salah satunya ialah dalam menyelenggarakan prosesi perkawinan adat. Tiap-tiap daerah memiliki tahapan pelaksanaan perkawinan adat yang berbeda-beda. Hal itulah yang membuat perkawinan adat disetiap daerah unik dan menarik karena memiliki ciri khas tersendiri sesuai dengan keadaan setempat dan kepercayaan nenek moyang yang tentunya tidak dimiliki oleh adat istiadat di daerah lain. Namun seperti yang kita ketahui saat ini, bahwa perkawinan secara adat sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat sehingga membuat pelaksanaan perkawinan adat mengalami berbagai pergeseran atau perubahan dari tradisi aslinya. Hal tersebut juga terjadi pada prosesi perkawinan adat Melayu keluarga keraton pada Istana Surya Negara Sanggau.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana prosesi pelaksanaan perkawinan adat Melayu keluarga keraton pada Istana Surya Negara Sanggau?”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai prosesi pelaksanaan perkawinan adat Melayu keluarga keraton pada Istana Surya Negara Sanggau, mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran atau perubahan terhadap prosesi pelaksanaan perkawinan adat Melayu keluarga keraton pada Istana Surya Negara Sanggau, mengungkapkan akibat hukum terhadap adanya pergeseran atau perubahan dalam prosesi pelaksanaan perkawinan adat Melayu keluarga keraton pada Istana Surya Negara Sanggau, serta mengungkapkan upaya dari Fungsionaris adat melayu dalam menjaga kelestarian adat istiadat prosesi pelaksanaan perkawinan adat Melayu keluarga keraton pada Istana Surya Negara Sanggau. Tipe penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian menggunakan pendekatan deskriptif.
Hasil penelitian diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran terhadap adat istiadat peninggalan nenek moyang khususnya pada keluarga keraton Istana Surya Negara Sanggau agar adat istiadat dapat dijaga dan dilestarikan dengan baik. Serta diharapkan agar skripsi ini dapat dijadikan sebagi panduan bagi keluarga keraton yang ingin melaksanakan perkawinan agar mengetahui langkah-langkah dalam melaksanakan perkawinan sesuai dengan adat melayu Istana Surya Negara Sanggau.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa prosesi pelaksanaan perkawinan adat Melayu keluarga keraton pada Istana Surya Negara Sanggau masih tetap dilaksanakan, namun telah terjadi pergeseran atau perubahan dari tradisi aslinya. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor perkawinan campuran, faktor perekonomian, faktor agama serta faktor rumitnya pelaksanaan adat perkawinan.
Kata Kunci : Pelaksanaan Perkawinanan Adat Melayu, Fungsionaris Adat.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung: 1978.
Ahmad Zahari, et. All. Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia. Cet. 2. Pontianak: Fakultas Hukum Untan Press Pontianak. 2010.
Kompilasi Hukum Islam, FH Untan Press Pontianak, Pontianak: 2016
Bushar Muhammad, Azaz – Azaz Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramitha, Jakarta: 1981.
------------------ Pokok-Pokok Hukum Adat, Praadnya Paramita, Jakarta: 2002
Dewi Sulastri, Pengantar Hukum Adat, CV Pustaka Setia, Bandung: 2015
Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Edisi 2, Tarsino, Bandung: 1992.
Erni Djun’Astuti, Hukum Kleuarga dan Waris Adat, FH Untan Press Pontianak, Pontianak: 2017.
Gazalba, Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta: 1990
Gusti Indra Kusuma, Adat Istiadat di Kerajaan Sanggau, Sanggau: 2017.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar maju. Bandung: 1992.
--------------------, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Alumni, Bandung: 1992.
Ishar Abang, Sejarah Kesultanan Melayu Sanggau, Yayasan Pusaka Obor Indonesia, Jakarta: 2016.
Jimly Asshiddiqie, Pembentukan dan Pembuatan Hukum, Al Hukmah & DITBINPERA, Jakarta: 2002.
Kusumadi Pudjoseworo, Pedoman Pelajaran Tatat Hukum Indonesia, Angkasa Baru, Jakarta: 1976.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta: 1981.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta: 1988.
R. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta: 2003.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta: 1998.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers: 2005.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Bandung: 1991.
Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Cetakan ke-3, Aljabeta, Bandung:2003.
Tomi, Faradje’, Feliz Books, Jakarta: 2014.
Pasak Negeri Kapuas, Feliz Bokks, Jakarta: 2014.
Van Vallenhoven, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia, Jakarta: 1993.
B. UNDANG-UNDANG :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
C. INTERNET
https://kbbi.web.id/prosesi
https://bloghukumumum.blogspot.com/2010/04/pengertian-perkawinan-menurut-undang.html
https://masdanoe.blogspot.com/2009/05/pada-abad-ke-19-hukum-adat-sama-dengan.html
htt p://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/35587/Chapter%20II.pdf;sequence=3
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University