KEMANDIRIAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM KAITANNYA DENGAN PEDOMAN TUNTUTAN BERDASARKAN INSTRUKSI JAKSA AGUNG NOMOR INS-04/J.A/3/1994 MENGENAI RENCANA TUNTUTAN BERJENJANG DALAM PELAKSANAAN PERSIDANGAN (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK)
Abstract
Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-004/J.A/3/1994 tentang Pengendalian Perkara Penting Tindak Pidana Umum, menentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebelum membacakan tuntutannya di persidangan diharuskan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Agung sesuai dengan tindak pidana yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. Pelaporan rencana tuntutan ini kepada atasan lebih dikenal dengan rencana tuntutan berjenjanga atau Rentut berjenjang.
Namun dalam pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-004/J.A/3/1994 tentang Pengendalian Perkara Penting Tindak Pidana Umum membawa dampak dan mengganggu terhadap proses persidangan serta independensi Jaksa Penuntut Umum.
Adapun dampak yang terjadi akibat adanya Instruksi Jaksa Agung terhadap rencana tuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak dapat mengganggu proses persidangan karena rencana tuntutan belum turun, maka Jaksa Penuntut Umum belum bisa membacakan tuntutan di persidangan sedangkan masa penahanan terdakwa akan berakhir dan apabila masa tahanan terdakwa telah berakhir dan rentut belum turun juga maka terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum dan dapat menyebabkan perkara tersebut dinyatakan penuntutan tidak dapat diterima dalam bentuk penetapan, karena proses sudah dijalani tetapi ternyata Rentut tidak juga turun, yang pada akhirnya juga dapat menyebabkan proses penyelesaian perkara berlarut-larut dan mengakibatkan dilanggarnya asas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yakni Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan (Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengaruh Instruksi Jaksa Agung terhadap Tuntutan Jaksa, adalah tuntutan hasil rencana tuntutan berjenjang (rentut) tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh pada fakta-fakta persidangan tuntut bisa terlalu tinggi dan juga menyebabkan tidak adanya independensi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Jaksa Penuntut Umum tidak bebas melain diintervensi oleh atasan, sehingga tidak memberikan mengembangkan profesionalisme dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara..
Kata kunci : Kemandirian Jaksa Penuntut Umum, Rencana Tuntutan, Rentut
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 2013.
Adami Chazawi. Kemahiran Dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Bayumedia, Malang, 2015.
Barda Nawawi Arief, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam kaitannya dengan Pembaharuan Kejaksaan, Makalah pada Forum dengar Publik: Pembaharuan Kejaksaan, diselenggarakan oleh KHN, Kejaksaan Agung dan Partnership for Governance Reform ini Indonesia, Jakarta, 24-25 Juni 2013
Harkristuti Harkrisnowo, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan peran Akademis, Makalah pada forum dengar pendapat publik: pembaharuan Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Jakarta 24-25 Juni 2013.
Indriyanto Seno Adji, Arah dan Sistem Peradilan (Pidana) terpadu Indonesia (suatu tinjauan pengawasan aplikatif dan praktek), dengan topic mencari format pengawasan dalam system peradilan terpadu, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, tanggal 18 April 2012.
Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana bagian ke-2, Sinar Grafika, . Jakarta, 2014
Loebby Loqman, Eksistensi Kejaksaan RI dalam Sistem Peradilan Pidana¸Makalah, Jakarta, 13 November 2013.
Martiman Prodjohamidjojo, Teori dan Praktek membuat surat dakwaan, Ghalia Indonesia, 2012
Mardjono Reksodiptro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan karangan buku ke dua, Jakarta; Lembaga Kriminologi UI, Hal. 140
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Arah Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta, The Habibie Center, 2014
Muladi, Peran Administrasi Peradilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Newsletter Komisi Hukum Nasional, Edisi Mei 2012.
Moeljatno., Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Prapto Soepardi. Surat Dakwaan,.Usaha Nasional, Surabaya, 2013.
R.Abdussalam; Penegakkan Hukum di Lapangan Oleh Polri, Jakarta, 2016
R.M. Surachman & Andi Hamzah, Jaksa di berbagai Negara, CV.Sapta Artha Jaya, Jakarta, 2012.
Ronny Hanitijo Soemitro., Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 2004.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 2013
Satochid Kartanegara., Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 2014
Sunaryo, Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana; UMM Press, Malang, 2014.
Suhadibroto, Kualitas Aparat Kejaksaan Dalam Upaya Melaksanakan Penegakan Hukum, Makalah Disampaikan Pada Lokakarya Pemantau Kejaksaan yang diselenggarakan di Jakarta oleh MAPPI FHUI, tanggal 28-30 Nopember 2004, yang diikuti oleh 25 lembaga-lembaga Pemantau Peradilan dari berbagai daerah di Indonesia
Warasih Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, Suryandaru Utama, Semarang, 2015.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Peradilan seluruh Indonesia di palembang pada tanggal 9 Oktober 2009 dengan tema, “Meningkatkan Kualitas Pengadilan dengan Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum” butir 1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-004/JA.3/1994 tertanggal 9 Maret 1994 Tentang Pengendalian Perkara Penting Tindak Pidana Umum
Lampiran Instruksi Jaksa Agung Nomor : INS-004/JA.3/1994 tertanggal 9 Maret 1994 Tentang Pengendalian Perkara Penting Tindak Pidana Umum
Surat Edaran Nomor : Se - 001/Ja/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University