PERSEPSI HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TERHADAP PEMBEBASAN TERSANGKA BUDI GUNAWAN OLEH HAKIM SARPIN DALAM PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Abstract
Judul Skripsi ini adalah Persepsi Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Terhadap Pembebasan Tersangka Budi Gunawan Oleh Hakim Sarpin dalam Praperadilan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dengan rumusan masalah (1). Bagaimana Persepsi Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Terhadap Penetapan Tersangka Dalam Praperadilan? (Studi Kasus : Budi Gunawan) (2) Apakah Pertimbangan Hakim Mengabulkan Permohonan Dengan Alasan Tidak Tidak Sahnya Penetapan Tersangka di Praperadilan Dibenarkan Secara Hukum?. Yang dalam metode penulisannya menggunkan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah pertama, Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpersepsi bahwa apa yang telah diputuskan hakim sarpin adalah telah sesuai prosedur hukum, sedangkan pada rumusan masalah yang kedua ialah pertimbangan Hakim Sarpin dalam memutuskan perkara Budi Gunawan adalah keliru karna Hakim Sarpin menggunakan metode Rechfinding dalam memutuskan sidang praperadilan berdasarkan penetapan tersangka yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kata Kunci : Hakim Sarpin, Berpersepsi, Rechtfinding
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Literatur
Ahsin Tohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta, 2004.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, 1999.
Sudikno Mertokusumo “Mengenal Hukum Suatu Pengantar” , Jakarta, 2013.
Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. (Yogyakarta:Liberty. 1996)
Drs.Marwan SH & Jimmy P.Sarjana Hukum “Kamus Hukum” Jakarta, 2009.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta, 2010.
Bambang Sunggono, 2016 Metodologi Penelitian hukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta,
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
R. Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam KUHAP, Bandung: Mandar Maju , 2003.
Andi Hamzah.2008.Hukum Acara Pidana Indonesia.Jakarta.Sinar Grafika, 2013.
Harjono Tjitrosoebono.1987.Komentar DPP Peradin Terhadap KUHAP.Jakarta.
Hartono, 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung
Mahkamah Agung RI, 2005, Naskah Akademis Tentang Pembentukan Hukum melalui Yurisprudensi.
S.Tanubroto, 1983, Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung
Jimmly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
M. Yahya Harahap, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
B. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 21/PUU-XII/2014
Perkara Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN JKT.SEL
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
D. WebSite
Damang Averroes Al-Khawarizmi, 2011, ”Tujuan dan Wewenang Praperadilan” di akses dari http://www.negarahukum.com/hukum/tujuan-dan-wewenang-praperadilan.html,
Linda Trianita, 2015, “Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka” diakses di https://nasional.tempo.co/read/634581/kronologi-penetapan-budi-gunawan-sebagai-tersangka/full&view=ok,
BBC NEWS, 2016, diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk,
Putu Merta Surya Putra, 2015, “Alasan Hakim Sarpin Mengabulkan Praperadilan Budi Gunawan” https://www.liputan6.com/news/read/2176485/alasan-hakim-sarpin-kabulkan-praperadilan-budi-gunawan,
Sarjanaku.com, 2013, “Pengertian Hakim Tugas Fungsi dan Kedudukan Hakim” diakses dari http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hakim-tugas-fungsi-dan.html,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5398229f7930c/diskresi-hakim--pandangan-orang-dalam,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d88a1603478/problematika-penetapan-dan-penangkapan-tersangka-broleh-yuliana-rosalita-kurniawaty--sh-
http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-praperadilan.html#, utsman ali, 2015.
Muh. Tanziel Aziezi, PenetapanTersangka Sebagai Objek Praperadilan, http://www.selasar.com/politik/penetapan-tersangka-sebagai-objek-Praperadilan
Website penagdilan negeri pontianak Diakses terakhir dilink http://sipp.pn-pontianak.go.id/list_perkara
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University