PERJANJIAN KERJASAMA BAGI BANGUN PERUMAHAN ANTARA PT. PANG5 JAYA ABADI DENGAN PEMILIK TANAH DI PERUMAHAN PANG5 PURI KENCANA JALAN PETANI GANG ILALANG KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
PT. Pang5 Jaya Abadi adalah usaha yang dilakukan oleh developer dalam melakukan pembangunan untuk kepentingan berbagai pihak yang menyediakan kerjasama untuk memperoleh keuntungan antara kedua belah pihak. Adapun yang melakukan perjanjian kerjasama terkadang mengalami keterlambatan dalam pembangunan yang mengakibatkan pihak pemilik tanah merasa dirugikan. PT. Pang5 Jaya Abadi telah lalai dalam masa waktu yang telah diperjanjikan.
Rumusan masalah: “ Apakah Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Antara PT. Pang5 Jaya Abadi Dengan Pemilik Tanah Dijalan Petani Gang Ilalang Kecamatan Pontianak Kota Telah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian.?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab PT. Pang5 Jaya Abadi terhadap kelalaian dalam pembangunan.
Faktor yang menyebabkan PT. Pang5 Jaya Abadi belum dapat menyelesaikan pembangunan hingga batas waktu yang telah ditentukan, akibat hukum bagi PT. Pang5 Jaya Abadi terhadap kelalaian pembangunan yang telah melewati batas waktu, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh agar dapat menyelesaikan pembangunan. Dan jenis penelitian ini masuk dalam metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, serta mengunakan Analisis Kuantitatif yang bertujuan untuk menguraikan kata yang didapat dari hasil penelitian serta menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan akhir.
PT. Pang5 Jaya Abadi dengan pemilik tanah di pang5 puri kencana jalan petani gang ilalang kecamatan pontianak kota. Maka salah satu masalah yang sangat mendasar dalam perjanjian kerjasama ini adalah masalah sejauh mana tanggung jawab PT. Pang5 Jaya Abadi kepada pemilik tanah dalam hal kelalaian pembangunan rumah. Karena masalah tanggung jawab merupakan masalah yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan dari Developer perumahan.
Kata Kunci : Developer Perumahan ( PT. Pang5 Jaya Abadi ), Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Perumahan Pang5 Puri Kencana
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Perancangan Kotrak, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Gunawan Widjaja, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan
(Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumi Bandung
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi.,Metode Penelitian Survey, LP3ES, (Jakarta, 1999)
R. Soeroso, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjirosubidio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita , Jakarta
R. Subekti, 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta
Salim HS, 2005, Pengatar Hukum Perdata Teetulis BW, Sinar Grafika, Jakarta
Soedharyono Soimin, S. H., 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar
Grafika, Jakarta
Sudarsono, 2005, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Sri Soedewi, Maschjoen Sofwan 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta
Suhamoko, 2004 Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta
Surat Perjanjian Kerjasama Tanggal 16 Mei 2018 Tentang Pekerjaan Pembangunan
Perumahan Pang5 Puri Kencana Sebanyak 20 (duapuluh) unit.
Van Dunne, dalam buku Salim. HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),
Sinar Grafika, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro,1981 Azaz-Azaz Hukum Perdata, Penertbit PT Sumur,
Bandung
----------------------------,2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung
Yan Pramodya Puspa, 1977, Kamus Hukum, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University