PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat, dimana hukum dibuat untuk dipatuhi serta untuk mengatur kesejahteraan segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat, guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, namun kenyataan yang terjadi dalam penerapan hukum tersebut seringkali kita jumpai bahwa tidak semua masyarakat mematuhi aturan yang telah berlaku masih banyak masyarakat yang melanggarnya satu diantaranya tindak pidana korupsi. Korupsi adalah salah satu kejahatan yang tidak hanya bisa merusak suatu individu, tetapi juga bisa merusak masyarakat bahkan negara, dari segi individu moralnya akan rusak karena pelaku akan terbiasa mendapatkan uang tanpa kerja keras dan pelaku menjadi tidak terpacu untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik karena sudah terbuai dengan hasil yang didapatnya tanpa perlu bekerja keras. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di Kota Pontianak namun peran masyarakat dalam penerapannya belum berjalan dengan efektif dikarenakan kurangnya partisipasi masyarakat dalam hal kesadaran masyarakat tentang korupsi yang tidak hanya merusak individu tetapi juga merusak perekonomian dan stabilitas negara.
Kunci : Peran, Masyarakat, Pencegahan, Korupsi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Fajlurrahman Jurdi, 2016, Teori Negara Hukum, Setara Press, Jawa Timur.
H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Yudi Kristiana, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif,
Thafa Media, Yogyakarta.
Abu Fida ‘Abdur Rafi’, 2006, Terapi Penyakit Korupsi dengan Tazkiyatun Nafs (Penyucian
Jiwa) ,Republika, Jakarta.
H. Jawade Hafidz Arsyad, 2013, Korupsi Dalam Perspektif HAN, Sinar Grafika, Jakarta
Timur.
Andi Hamzah, 2005, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar
Grafika, Jakarta.
Ermansjah Djaja, 2010, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika,
Jakarta.
Mahrus Ali, 2016, Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta.
Aziz Syamsuddin, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, 2016, Pendidikan Antikorupsi
Kajian Antikorupsi Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Soerjono Soekanto, 2010, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.
Rajagrafindo Persada Jakarta.
Wilson Ghandy,2016, Peran Ornop Dalam Memberantas Korupsi, Gentha
Publishing, Bantul-Yogyakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Gentha Publishing,
Yogyakarta
Arikunto, Suharsimi, 2006, Metodologi Penelitian, Bina Aksara, Yogyakarta.
Rony Hanitijo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Soeroso, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah, 2006, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Susan Rose-Ackerman, 2010, Korupsi dan Pemerintahan Sebab, Akibat dan Reformasi,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradya Paraita, Jakarta.
B. Perundang- Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
TAP MPR RI No. XI/MPR/1998
PP Nomor 71 Tahun 2000
PP Nomor 43 tahun 2018
Perpres Nomor 55 Tahun 2012
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University