FAKTOR-FAKTOR PEMALSUAN UMUR ATLET BULU TANGKIS DALAM PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PBSI (Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia Di Kota Pontianak)
Abstract
Olahraga Bulutangkis atau badminton adalah suatu olahraga raket yang dimainkan oleh dua orang (untuk tunggal) atau dua pasangan (untuk ganda) yang saling berlawanan. Mirip dengan tenis, bulutangkis bertujuan memukul bola permainan ("kok" atau "shuttlecock") melewati jaring agar jatuh di bidang permainan lawan yang sudah ditentukan dan berusaha mencegah lawan melakukan hal yang sama. Lapangan bulutangkis Ada lima partai yang biasa dimainkan dalam bulutangkis, yaitu: Tunggal putra, Tunggal putri, Ganda putra, Ganda putri, Ganda campuran.
Berdasarkan sistem Undang-Undang Keolahragaan Nasional, dimaksudkan bahwa sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Kemudian pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Metode adalah proses, prinsip – prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati – hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk mencegah masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian.
Sesuai dengan tujuan penelitian hukum ini, maka dalam penelitian hukum mengenal adanya penelitian secara yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan wawancara kepada responden sebagai nara sumber.
Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah: spesifikasi penelitian ini adalah berupa penelitian dengan penguraian secara deskriptif analistis, yaitu dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan-keadaan atau gejala-gejala lainnya.
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, maka penulis merumuskan beberapa kesimpulan, bahwa penegakan Hukum Pelaku Pemalsuan Identitas Umur merupakan tindak pidana yang memenuhi formulasi ketentuan pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, bahwa pengurus PBSI Kota Pontianak hanya memberikan tindakan yang dilakukan kepada atlit bulutangkis yang melakukan pemalsuan identitas umur, berupa sanksi organisasi seperti hukum dilarang bermain pada turnamen resmi yang diadakan PBSI, dari satu tahun sampai empat tahun, dan belum ada satupun atlit diberlakukannya sanksi pidana terhadap pelakunya, dan jika ada atlit yang melakukan pelanggaran pemalsuan identitas umur lebih dari satu kali, maka tindakan yang dilakukan oleh pengurus PBSI Kota Pontianak yaitu diproses secara pidana sesuai dengan Pasal 263 dan 264 KUHP.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Bulu Tangkis, Atlet
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hml 3.
______________, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002, Hlm. 121.
_____________.2002.PelajaranHukumPidana 2. PT. RajaGrafindoPersada. Jakarta.
_____________.2011.PelajaranHukumPidana 3. PT. RajaGrafindoPersada.
Andi Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana I. Cetakan Kedua. Sinar Grafika. Jakarta.. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana 1. Alumni. Bandung
Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung, CV Mandar Maju.
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 1.
__________, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 23.
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 109
Dellyana, Shant.2008, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 32.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2011, Hal 46.
Ilham Gunawan. 2002. Kamus Hukum. CV. Restu Agung. Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi, Cet.I, Balai Pustaka, Jakarta, hal. 93.
Komarudin, Kamus Bahasa Indonesia, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002, hal 256.
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung. 2004.hlm.1
Leden Marpaung, 2009. Asas-Teori- Praktik Hukum Pidana.Cetakan Keenam. Sinar Grafika. Jakarta.
________, 2009. Asas-Teori- Praktik Hukum Pidana.Cetakan Keenam. Sina r Grafika. Jakarta.
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Grafika, Hal 3..
M. Hamdan, 2003, Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hal. 28. Jakarta
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 54.
__________, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 9.
__________, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983, hlm. 20
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, hal. 178.
P.A.F. Lamintang & C. Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, 1979, Sinar Baru Bandung, hal. 54.
P.A.F. Lamintang, 2004, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, Hal 1-2.
R. Soekanto, Soejono, Pengantar penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006, Hal 6.
_________, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, 2006, hal. 66.
_________. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (serta komentar-komentar Pasal demi Pasal). Politea. Bogor.
_________. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (serta komentar-komentar Pasal demi Pasal). Politea. Bogor.
R. Tresna, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta : PT.Tiara, 2000, cet. ke-4, hlm. 20.
Rusli Effendy, 1986. Azas-Azas Hukum Pidana. Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia. Ujung Pandang.
Saparinah Sadli, 1976, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Pidana Menyimpang, hal. 56.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003, Hal 9.
_________, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, 2003, hal. 24.
Soerjono Soekanto. 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima. Jakarta : Raja Grafindo Persada hal 42
Subekti. 2005. Kamus Hukum. PT. PradnyaParamita. Jakarta.
Suharno H.P. (1992). Ilmu Kepelatihan Olahraga. Yogyakarta: IKIP Yogyakarta.
Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2011, Strategi & Teknik Korupsi “Mengetahui Untuk Mencegah” Sinar Grafika, Jakarta, hal. 187.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press, Hal 7.
Topo Santoso, 2001. Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.2016.hlm.234
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika, Hal 7.
____________, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 58.
____________, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014, hlm. 1.
____________, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Adityama, Bandung, 2003, hlm. 36.
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diterjemahkan Oleh Andi Hamzah, Rineka Cipta, Cetakan Ke-17, 2011
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diterjemahkan Oleh Andi Hamzah, Rineka Cipta, Cetakan Ke-17, 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University