PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENJUAL DALAM MELAKUKAN JUAL BELI TELUR PENYU DI DESA TEMAJUK KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Perbuatan melawan hukum penjual dalam melakukan jual beli telur penyu di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, menimbulkan suatau perikatan. perikatan dapat lahir karena perjanjian, dan dapat juga karena Undang-undang. Perikatan yang lahir karena Undang-undang bukan merupakan kehendak para pihak tetapi telah ditentukan oleh Undang-undang. Demikian pula halnya perbuatan melawan hukum penjual dalam melakukan jual beli telur penyu. Telah ditentukan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf E Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi, dilarang oleh Undang-Undang.
Rumusan masalah : “ Apakah Jula Beli Telur Penyu di Desa Temajuk Termasuk Perbuatan Melawan Hukum?“. Ada pun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata ysng menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primier. Metode deskriptif yaitu suattu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa penjual dan pembeli melakukan perbuatan melawan hukum jual beli telur penyu di desa Temajuk, karena Penjual ingin mendapatakan penghasilan lebih dan pembeli hanya keperluan konsumsi. Bahwa upaya yang dilkukan pihak kamp monitoring memberi peringatan, apa bila masih melakukan kegitan tersebut maka pihak kamp monitoring akan berupaya membawa kejalur hukum.
Key Word : Perbuatan Melawan Hukum, Jual Beli, Telur Penyu.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005
Abdulkadir Muhammad., Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2002
A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia,PT Refika Aditama, Bandung, 2005
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2013
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Hardijan Rusli . Hukum Perjanjian Dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Cet.1, Jakarta, 1992
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradynya Pramita, Jakarta, 1990
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung,1999
Marheinis Abdulhay, Hukum Perdata, Pembinaan UPN, Jakarta, 2006
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2002
Munir Fuady II, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
P.N.H. Simanjuntak , Hukum Perdata Indonesia, PT Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2015
R. Suryatin, Hukum Perikatan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
R. Wirjono Projodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur , Bandung, 2003
R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bina Cipta, Bandung, 2007
R. Subekti. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2005
_________,. Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1994
_________,, Aneka Perjanjain, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Cet.XLI, Balai Pustaka, Jakarta ,2014
Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana Fakultas Universitas Indonesia, 2003
Soedjono Dirdjosiswono, Pengantar Ilmi Hukum, CV. Rajawali Press, Jakarta, 1983
Suharnoko. Hukum Perjanjian, Prenada Media Group, 2004
Soerjono Soekamto, Pengantar penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Yunirman Rijan dan Ira Koesoemawati, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian Kontrak dan Surat Penting Lainnya, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Natalia Trita Agnika, Menilik Sisi Penting Penyu Bagi ekologi Dan ekonomi https://www.wwf.or.id/cara_anda_membantu/corporate_partnership/?39862/menilik-sisi-penting-penyu-bagi-ekologi-dan-ekonomi, diakses pada tanggal 31 november 2018 jam 12:14
Alfonsius JP Siringoringo, Definisi Hukum Meneurut Para Ahli,
http://alfonsiusjojo-siringoringo.blogspot.com/2011/10/definisi-hukum-menurut-para-ahli-hukum.html, diakses pada tanggal 2 april 2019 pukul 15.30
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa
Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya
Surat Edaran No.SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University