HAK KEPERDATAAN PEMILIK TANAH YANG TELAH DIKONSINYASI PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN TERMINAL KIJING KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Tanah atau lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan keberadaan hidup manusia. Kepemilikan hak atas tanah menjadi penting dalam berbagai kegiatan guna menunjang perekonomian. Namun demikian dalam perspektif kenegaraan, tanah memiliki fungsi sosial yang harus mampu mendukung segala bentuk program pembangunan pemerintah, dalam segala aspek pembangunan secara fisik. Akan tetapi permasalahan yang terjadi adalah ketidaksamaan pandangan akan nilai dan batas wilayah pertanahan yang dimiliki warga, dalam hal penggantian kerugian terkait dengan aktifitas pembangunan dalam suatu daerah. Sehingga muncul persoalan tersendiri terkait dengan masalah ganti kerugian.
Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan Masalah : Apakah Hak Keperdataan Pemilik Tanah Hapus Setelah Adanya Konsinyasi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Terminal Kijing Kabupaten Mempawah ? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pengadaan tanah warga dalam kaitan dengan proses konsinyasi. (2) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan masyarakat menolak pelaksanaan proses ganti kerugian dalam sistem konsinyasi.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap masyarakat yang menolak ganti kerugian.(4) Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakuan pemerintah dalam menghadapi penolakan ganti kerugian dari masyarakat.
Hasil Penelitian : Bahwa Pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melakukan pengadaan tanah warga untuk pembangunan dan pengembangan terminal Kijing, yang luasnya sekitar 200 hektar dan hal ini merupakan wujud dari fungsi tanah yang bersifat sosial dan bernilai ekonomis. Bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan dan pengembangan terminal Kijing, menolak ganti kerugian dikarenakan adanya ketidak samaan dalam masalah penetapan harga serta penetapan mengenai batas dan luas tanah yang mereka miliki. Bahwa akibat hukum atas penolakan ganti kerugian, setelah keputusan konsinyasi atas tanah dikeluarkan, maka tanah tersebut langsung berstatus menjadi tanah negara atau langsung menjadi objek eksekusi untuk pembangunan. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah menunggu pengajuan keberatan dari masyarakat, serta melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Mempawah.
Kata kunci : Pengadaan Tanah, Konsinyasi, Hak Keperdataan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Ed. 1, Cet. 2 Jakarta, Sinar Grafika, 2008
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012
Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya, 2015
A.P Parlindungan, Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Tanah Suatu Studi Perbandingan, Mandar Maju, Bandung, 1993
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2000
Benhard Sihombing, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, regulasi,kompensasi,penegakkan hukum, Margaretha Pustaka 2011
Christiana Tri Budhayati, Kriteria Kepentingan Umum Dalam Peraturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Di Indonesia, Universitas Kristen Satya Wacana, 2012
Imam Koeswahyono, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, 2008
Jarot Widya Muliawan, Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Yogyakarta, 2016
John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika, 1998
Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2008
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999
M. Nazir, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Mudakir Iskandarsyah, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jakarta, Permata Aksara, 2015
Maria SW Sumardjono, Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Konsep Penguasaan Tanah oleh NegaraYogyakarta, Gajah Mada University Press, 1998
Olan Sitorus, Pelepasan Hak Atau Penyerahan Hak Atas Tanah Sebagai Cara Pengadaan Tanah,Dasa Media Utama, Jakarta 1995
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1987
Sudargo Gautama, 1984, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Bandung, Alumni, 1984
Soedaryono Soimin. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta, SinarGrafika Offset, 1994
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2005
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University